News Ticker
  • Film Obession, Horror Kesepian Generasi Saat Ini
  • Bahas Isu Strategis Jatim, Komisi VII DPR RI dan Pemprov Soroti Industri, Pariwisata, hingga UMKM
  • Delapan Makanan Penurun Risiko Stroke Menurut Ahli Kesehatan
  • Truk Molen Tak Kuat Menanjak di Kedewan Bojonegoro, Sopir Meninggal Dunia Tergencet
  • FJTB Desak Presiden Prabowo Minta Maaf ke Insan Pers Buntut Sebutan Londo Ireng
  • Pemkab Bojonegoro Bekali KPM Gayatri Lewat Bimtek Budi Daya Ayam Petelur
  • Kisah Singkat Sosok Mbah Singonoyo, Tokoh Penyebar Islam di Desa Sukorejo
  • Pemdes Sukorejo Gelar Haul Eyang Singonoyo Selama Tiga Hari, Dorong Pelestarian Sejarah dan Gelar Bazar UMKM
  • 25 Juli dalam Catatan Sejarah
  • Prakirakan Cuaca Bojonegoro Sabtu 25 Juli 2026
  • Perkuat Tata Kelola Informasi Publik, Pemkab Bojonegoro dan KI Jatim Gelar SIPINTER Desa
  • Lulusan Bootcamp MC Dinpora Bojonegoro Sukses Unjuk Gigi di Berbagai Event Nasional
  • Kabar Baik bagi Penikmat Kopi, Peneliti Ungkap Minum Kopi Aman dan Sehat untuk Jantung
  • Sedekah Bumi Warga Kelurahan Sumbang, Gelar Pengajian Umum dan Bazar UMKM
  • BAZNAS RI dan Pemprov Jatim Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan
  • Petani Bojonegoro Terima Bantuan Alsintan hingga Asuransi Tani
  • 24 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 24 Juli 2026
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Media Gathering, Ajak Jurnalis Kenalkan Potensi Daerah
  • Kenalkan Nilai Integritas Sejak Dini, 320 Siswa Baru SMPN 1 Baureno Ikuti Edukasi Anti Korupsi Saat MPLS
  • Polres Blora Tangkap Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Kunduran
  • Dinsos Bojonegoro Gandeng Kemenag dan LAZ Perkuat Jaring Pengaman Sosial
  • Proyeksi APBD Bojonegoro 2027 Mencapai Rp 5,1 T, Pemkab Fokus Optimalisasi Kemandirian Fiskal
  • 23 Juli dalam Sejarah
Antisipasi SPMB Sekolah Bermasalah, KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

Antisipasi SPMB Sekolah Bermasalah, KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui jajaran Inspektorat mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan pada proses Seleksi Penerimaan Murid Baru menjelang pergantian tahun ajaran baru. Upaya pencegahan ini ditempuh guna menjamin seluruh tahapan transisi pendidikan anak-anak di wilayah Bojonegoro, mulai dari jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama dan atas dapat terlaksana secara objektif, transparan, adil, serta bersih dari segala bentuk tindakan koruptif.

Langkah antisipasi konkret di tingkat daerah ini sejalan dengan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru. Surat edaran tersebut berfungsi sebagai peringatan keras untuk membentengi dunia pendidikan dari praktik suap, gratifikasi, pungutan liar, maupun fenomena titip-menitip calon siswa yang kerap mencederai keadilan akses pendidikan.

Inspektur Pembantu Pencegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Rahmat Junaidi, mengungkapkan bahwa proses penerimaan siswa baru secara nasional memang kerap menjadi titik rawan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan analisis dari Direktorat Gratifikasi KPK dari pengalaman beberapa tahun terakhir, ditemukan adanya oknum penyelenggara pendidikan yang melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penerimaan murid baru di berbagai wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, pengawasan ketat diberlakukan agar proses seleksi tahun ini dapat berjalan sesuai aturan baku yang berlaku.

“Segala bentuk permintaan hadiah, uang, maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi. Seluruh calon peserta didik berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan secara adil sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya, Selasa (02/06/2026).

Pihak Inspektorat juga menginstruksikan kepada seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, serta pendidikan keagamaan untuk menjadi teladan bagi masyarakat luas. Seluruh aparatur sipil negara maupun tenaga kontrak di lingkungan sekolah dilarang keras memanfaatkan momentum seleksi ini untuk kepentingan pribadi yang bisa memicu konflik kepentingan.

“SPMB juga tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rahmat memaparkan berbagai modus pungutan liar yang sempat ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru sebelumnya, seperti adanya penarikan biaya daftar ulang ilegal, uang bangku, hingga kewajiban membeli kelengkapan atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Masalah lain yang menjadi sorotan adalah adanya tindakan manipulasi data berupa rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, perubahan daftar siswa yang lolos secara sepihak, hingga persoalan maladministrasi akibat ketidakjelasan daya tampung sekolah dan lambatnya respons terhadap aduan masyarakat.

Guna mengantisipasi terjadinya penyimpangan serupa di wilayah Bojonegoro, Inspektorat mengimbau seluruh elemen masyarakat maupun internal sekolah untuk tidak ragu melapor. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran maupun penawaran pemberian yang menyimpang, laporan dapat segera diteruskan secara resmi melalui Unit Pengendali Gratifikasi di kantor Inspektorat daerah ataupun memanfaatkan aplikasi GOL milik KPK.

 

Editor: Mulyanto

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1785001533.1238 at start, 1785001533.4057 at end, 0.28188014030457 sec elapsed