News Ticker
  • Tertabrak Bus Jaya Utama, 2 Orang Pengendara Motor di Baureno, Bojonegoro Luka-Luka
  • Samin Festival 2025, Komitmen Lestarikan Nilai Luhur Samin Sebagai Identitas Bojonegoro
  • Bupati Bojonegoro Takziah ke Rumah Duka Mahasiswa UGM yang Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara
  • Tersengat Listrik PLN saat Turunkan Paku Beton, Operator Crane di Sukosewu, Bojonegoro Selamat
  • Peringati Suro, Sedulur Sikep di Blora Gelar Pagelaran Wayang Semalam Suntuk
  • Polisi Bojonegoro Gelar Rekonstruksi Perkara Pembunuhan di Musala Al Manar, Kedungadem
  • Dalam 10 Tahun Terakhir, Industri Hulu Migas di Bojonegoro Sumbang APBD Rp 23,96 Triliun
  • Triwulan Kedua 2025, Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Migas Sebesar Rp 291 Miliar
  • Mahasiswa UGM asal Ngasem, Bojonegoro Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara
  • Bangun Ekosistem Pertanian yang Tangguh, PT ADS Fasilitasi Jagongan Petani Milenial Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong Petani Milenial Wujudkan Kemandirian Ekonomi Pertanian di Bojonegoro
  • Tabrakan Motor dengan Elf di Balen, Bojonegoro, Satu Pemotor Meninggal, Seorang Lainnya Luka-Luka
  • Pimpin Upacara Harganas, Wakil Bupati Blora Tegaskan Pentingnya Peran Keluarga
  • Bupati Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 58 SOC di Pendopo Kabupaten Blora
  • Puluhan Pakaian Dalam Wanita Ditemukan di Belakang Bangunan Eks Puskesmas Malo, Bojonegoro
  • Kelurahan Kepatihan Gelar 'Festival Seribu Serabi', Kuliner Legendaris Bojonegoro yang Tetap Lestari
  • Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025
  • Diparkir di Depan Toko dengan Kunci Masih Menempel, Motor Warga Kepohbaru, Bojonegoro Hilang
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Jakarta Meninggal di Masjid Padangan, Bojonegoro
  • Minimarket di Sukosewu, Bojonegoro Dibobol Maling, Uang Tunai, Rokok, dan Sejumlah Barang Hilang
  • Ruwatan Murwakala di Khayangan Api Bojonegoro, Esensi Menuju UNESCO Global Geopark 2025
  • Dana Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro Tahun 2025 Dipastikan Hangus
  • Sidak Pembangunan Sekolah Rakyat di Cepu, Bupati Blora Targetkan Gedung Selesai Awal Juli
  • Blora Harap Ada Kenaikan DBH Migas dari Peningkatan Produksi Minyak Lapangan Banyu Urip Blok Cepu
Kontraktor Sekitar Lapangan Migas Blok Cepu Datangi Gedung DPRD Bojonegoro

Kontraktor Sekitar Lapangan Migas Blok Cepu Datangi Gedung DPRD Bojonegoro

Bojonegoro - Usai melakukan aksi damai di depan gerbang fly over di Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kamis (21/11/2024), sejumlah kontraktor dan masyarakat wilayah sekitar pengeboran Lapangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Blok Cepu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Banyuurip dan Jambaran (Forkomasbaja), lanjutkan aksi ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro.
 
 
Kedatangan mereka di gedung dewan tersebut diterima oleh jajaran Komisi B DPRD Bojonegoro. Kemudian mereka diminta untuk menyampaikan aspirasinya di hadapan sejumlah anggota dewan tersebut.
 
 

Perwakilan kontraktor dan masyarakat sekitar Blok Cepu saat berdialog dengan Anggota Komisi B, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro. Kamis (21/11/2024) (Aset: Istimewa)

 
Salah satu perwakilan aksi, Muhammad Fauzan mengatakan bahwa demo yang dilakukan merupakan bentuk protes terhadap operator Lapangan Banyuurip Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) yang dianggap tidak patuh terhadap perda konten lokal Pemkab Bojonegoro.
 
Muhammad Fauzan, yang juga selaku pemilik PT Daya Patra Ngasem Raya itu juga merasa dicurangi oleh operator Lapangan Banyuurip Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) dalam pelaksanaan tender pengerjaan proyek.
 
"Padahal dokumen kami dalam tender sudah lengkap sesuai persyaratan. Tetapi ada salah satu syarat yang justru dijadikan bumerang bagi kami sehingga tidak lolos tender," katanya.
 
 
 
 
Pria yang juga mantan anggota DPRD Bojonegoro itu mengungkapkan, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) Migas yang melakukan eksploitasi Migas di Bojonegoro seharusnya menjalankan peraturan lex specialis yang berlaku di wilayah operasi, salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 23 tahun 2011 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Pengolahan Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Bojonegoro atau biasa disebut Perda Konten Lokal.
 
"EMCL ini mengabaikan Perda lex specialis yang dibuat Pemkab Bojonegoro. Maka, kami minta agar dibentuk kembali Tim Optimalisasi Pelaksana Perda Konten Lokal," ujarnya.
 
 
Karena, lanjut Fauzan, masyarakat sekitar yang merasakan langsung dampak industrialisasi Migas seharusnya bisa terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di industrialisasi Migas. Jika berpedoman pada PTK 007 revisi kelima tahun 2023, pengadaan barang dan jasa (PBJ) industri hulu Migas di bawah nilai Rp 5 miliar bisa dilakukan oleh kontraktor lokal.
 
"Dalam PTK 007 revisi kelima menyatakan PBJ yang nilainya dibawah lima miliar rupiah untuk lokal. Lokalitas ini yang masih menjadi perdebatan, tetapi adanya Perda 23 tahun 2011 ini kami mengambil kesimpulan bahwa lokal ini, merupakan lokal Bojonegoro," kata Fauzan.
 
 
 
Fauzan menegaskan, isu yang diangkat dalam unjuk rasa ini diharapkan bisa diteruskan ke Komisi VII DPR RI. Sehingga masyarakat sekitar bisa lebih merasakan dampak ekonomi dari industri Migas yang menyumbang sekitar 25 persen produksi nasional itu.
 
"Dengan begitu pelaku usaha bisa menerima asas ekonomi, tidak hanya menerima asas sosial dan politik dari dampak pengelolaan Migas di Bojonegoro," kata Muhammad Fauzan saat berdialog dengan anggota Komisi B DPRD Bojonegoro.
 
 
 
Sementara Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Sally Atyasasmi mengatakan, pembentukan Perda Konten Lokal ini semangatnya merupakan untuk percepatan ekonomi di wilayah Bojonegoro agar tidak tertinggal dengan adanya industrialisasi Migas.
 
"Tetapi sampai dengan saat ini masih memiliki tanggung jawab yang sama dalam hal penegakan Perda Konten Lokal ini," kata politisi Partai Gerindra itu.
 
Sally menambahkan bahwa dengan habisnya kontrak EMCL pada 2035 ini harus dibahas sejak sekarang, sehingga masyarakat tidak tertinggal setelah kontrak EMCL berakhir.
 
"Kami kira pekerjaan di wilayah Blok Cepu ini sudah tuntas. Ternyata masih meninggalkan permasalahan. Harapannya, masyarakat bisa terlibat aktif dalam bagian operasi di lapangan Banyuurip," kata Sally Atyasasmi. (red/imm)
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Bojonegoro - Di Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pendidikan tak hanya hidup di ruang kelas formal. Ia ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1751952260.0001 at start, 1751952260.5502 at end, 0.55010890960693 sec elapsed