Pembunuhan
Polisi Bojonegoro Gelar Rekonstruksi Perkara Pembunuhan di Musala Al Manar, Kedungadem
Kamis, 03 Juli 2025 13:30 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, pada Rabu pagi (03/07/2025) menggelar rekonstruksi perkara pembunuhan (penganiayaan yang mengakibatkan kematian) yang terjadi di Musala Al Manar, di Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Selasa (29/04/2025) lalu.
Dalam perkara tersebut, dua orang meninggal dunia, masing-masing bernama Abdul Aziz (63) dan Cipto Rahayu (63). Serta satu orang bernama Arik Wijayanti (60), yang merupakan istri dari Abdul Aziz, mengalami luka-luka. Ketiganya merupakan tetangga tersangka, warga Desa Kedungadem RT 004 RW 002, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Rekonstruksi dilaksanakan untuk mengungkap secara rinci kronologi perkara pembacokan tersebut sekaligus sebagai pelengkap dari penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).
Dari pantauan di lapangan, rekonstruksi dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bayu Adjie Sudarmono.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan tersangka SJT (67). Sementara untuk korban dan saksi-saksi diperankan oleh peraga.
Sebanyak 25 adegan diperagakan oleh tersangka, terdiri dari 15 adegan inti dan 10 adegan pendukung.
Rekonstruksi kasus pembunuhan di Musala Al Manar, Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Rabu (03/07/2025) (Aset: Istimewa)
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, dikonfirmasi awak media ini membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan rekonstruksi perkara (penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia) yang terjadi di Musala Al Manar, di Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (29/04/2025) lalu.
“Mulai pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 10.00 WIB,” tutur Kasat Reskrim AKP Bayu Adjie Sudarmono.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa dalam adegan tersebut, tersangka memeragakan 25 adegan, dengan rincian 15 adegan ini dan 10 adegan pendukung.
“Total 25 adegan, dengan 15 itu adegan intinya dan 10 adegan pendukung. Pada saat adegan untuk korban diperankan oleh peraga,” kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang berbunyi “
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”.
“Sangkaan masih tetap, Pasal 340 KUHP. Pembunuhan berencana,” tutur AKP Bayu Adjie Sudarmono.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan (penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia) terjadi di Musala Al Manar, Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Selasa pagi (29/04/2025). Akibatnya dua orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka-luka.
Pelaku berinisial SJT (67), warga Desa Kedungadem RT 004 RW 002, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Sementara korban meninggal dunia bernama Abdul Aziz (63), yang merupakan Ketua RT 005 RW 002, Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, yang meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban kedua bernama Cipto Rahayu (63), yang masih tetangga pelaku, yang meninggal dunia saat dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, Senin (05/05/2025).
Sedangkan korban luka-luka bernama Arik Wijayanti (60) yang merupakan istri dari Abdul Aziz.
Kronologi kejadian tersebut bermula pada Selasa (29/04/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, jemaah salat subuh di Musala Al Manar Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro berdatangan, sementara pelaku SJT menunggu di dekat musala dengan membawa senjata tajam berupa parang (
bendo) dan datang ke musala paling akhir.
Selanjutnya pada saat salat subuh berlangsung, pelaku SJT memasuki musala dan langsung membacok kepala korban Abdul Aziz, hingga akhirnya korban Abdul Aziz meninggal di tempat.
Setelah itu, pelaku menuju ke korban Cipto Rahayu dan langsung membacok korban mengenai kepala dan tangan.
Kemudian istri Abdul Aziz yang bernama Arik Wijayanti berusaha menolong suaminya, akan tetapi Arik Wijayanti juga dibacok oleh pelaku, mengenai kepala dan tangan.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, motif pelaku diduga dendam kepada Ketua RT (korban) karena tanah milik pelaku dijadikan jalan desa oleh Ketua RT.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP), hari ini dilaksanakan rekonstruksi atas perkara tersebut. (red/imm)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo