News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
  • Hari Ketujuh, Semburan Api dari Sumur Tua di Bogorejo, Blora Berhasil Dipadamkan
  • IJTI Pantura Raya Gelar Sinau Jurnalistik dan Broadcasting untuk Pelajar Bojonegoro
  • Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Motor Tabrak Truk Boks di Ngasem, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Gayam, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
  • Tahun 2025, Bojonegoro Terima DBH Cukai Hasil Tembakau Rp 119,8 Miliar, Inilah Penggunaannya
  • Perempuan Indonesia Merajut Bojonegoro dan Tuban dapat Kepercayaan dari Luar Negeri
  • Pemkab Blora Dirikan Dapur Umum bagi Warga Terdampak Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo
  • Gerak Cepat, Bupati Arief Rohman Datangi Lokasi Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo, Blora
  • Dampak Semburan Sumur Rakyat di Bogorejo, BPBD Blora Evakuasi 50 KK ke Tempat Aman
  • Semburan Api Muncul dari Sumur Rakyat di Bogorejo, Blora, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
  • Semangat Kemerdekaan Masyarakat Bojonegoro Bangun Desa Mandiri Ekonomi
  • Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital
  • Peringati HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, 250 WBP Lapas Bojonegoro Terima Remisi
  • Libur Cuti Bersama HUT Kemerdekaan RI, 1.739 Penumpang Gunakan KA di Stasiun Bojonegoro
  • SKK Migas dan BPN Perkuat Kolaborasi Dukung Kelancaran Industri Hulu Migas
  • Kandang Ayam di Ngraho, Bojonegoro Terbakar, 17 Ribu Ayam Turut Terbakar, Kerugian Rp 922 Juta
  • Pemkab Blora Ajukan Ijin 4 Ribu Lebih Titik Sumur Minyak Tua ke Gubernur Jawa Tengah
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Medhayoh ke-5 di Kecamatan Sekar, Bahas Kesehatan dan Wisata
  • PT KAI Hadirkan KA Tambahan di Stasiun Bojonegoro Selama Libur Cuti Hari Kemerdekaan
  • Kecelakaan Beruntun di Temayang, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
Korban Meninggal Kasus Pembacokan di Kedungadem, Bojonegoro Bertambah Jadi 2 Orang

Korban Meninggal Kasus Pembacokan di Kedungadem, Bojonegoro Bertambah Jadi 2 Orang

Bojonegoro - Korban meninggal kasus pembacokan di Musala Al Manar, Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada Selasa (29/04/2025) lalu, kini bertambah jadi dua orang.
 
Korban kedua yang meninggal dunia adalah Cipto Rahayu (63), warga Desa Kedungadem RT 004 RW 002, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
 
 
Cipto Rahayu meninggal dunia saat dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro. Senin (05/05/2025) sekitar pukul 14.55 WIB.
 
Dari data yang dihimpun, korban Cipto Rahayu mengalami luka bacok di kepala hingga menembus jaringan otak. Setelah dioperasi, kondisi korban cukup stabil, namun setelah dirawat selam kurang lebih enam hari, korban meninggal dunia.
 
 
 
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro , Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bayu Adjie Sudarmono, dikonfirmasi awak media ini membenarkan bahwa korban pembacokan di Kedungadem, Bojonegoro atas nama Cipto Rahayu, meninggal dunia di saat dalam perawatan di RSUD Bojonegoro pada Senin (05/05/2025) sekitar pukul 14.55 WIB.
 
“Iya betul. Meninggal (pukul) 14.55 WIB,” tutur Kasat Reskrim Polres Bojonegoro melalui sambungan telepon seluler.
 
Setelah dilakukan pemulasaraan jenazah, selanjutnya jenazah korban dibawa pulang oleh keluarganya untuk dimakamkan di Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
 
Menurut informasi, korban akan dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Dusun Sawahan, Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
 
 
Saat ditanya terkait pasal yang akan disangkakan kepada pelaku dengan bertambahnya korban meninggal tersebut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
 
“Kemarin sudah kita jerat dengan pasal yang maksimal. Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tutur AKP Bayu Adjie Sudarmono.
 
 
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembacokan atau penganiayaan terjadi di Musala Al Manar, Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Selasa pagi (29/04/2025) pukul 04.15 WIB.
 
Pelaku berinisial SJT (67), warga Desa Kedungadem RT 004 RW 002, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
 
Sementara korban meninggal dunia bernama Abdul Aziz (63), yang merupakan Ketua RT 005 RW 002, Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
 
Sedangkan korban luka-luka masing-masing Arik Wijayanti (60) yang merupakan istri dari Abdul Aziz, dan tetangganya yang bernama Cipto Rahayu (63), warga Desa Kedungadem RT 004 RW 002, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, yang kemudian korban Cipto Rahayu meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit.
 
 
 
Kronologi kejadian tersebut bermula pada Selasa (29/04/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, jemaah salat subuh di Musala Al Manar Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro berdatangan, sementara pelaku SJT menunggu di dekat musala dengan membawa senjata tajam berupa parang (bendo) dan datang ke musala paling akhir.
 
Selanjutnya pada saat salat subuh berlangsung, pelaku SJT memasuki musala dan langsung membacok kepala korban Abdul Aziz, hingga akhirnya korban Abdul Aziz meninggal di tempat.
 
Setelah itu, pelaku menuju ke korban Cipto Rahayu dan langsung membacok korban mengenai kepala dan tangan.
 
Kemudian istri Abdul Aziz yang bernama Arik Wijayanti berusaha menolong suaminya, akan tetapi Arik Wijayanti juga dibacok oleh pelaku, mengenai kepala dan tangan.
 
Berdasarkan hasil penyidikan awal. motif pelaku diduga dendam kepada Ketua RT (korban) karena tanah milik pelaku dijadikan jalan desa oleh Ketua RT.
 
Sumber di kepolisan menyebutkan bahwa untuk sasaran awal yang akan dibacok pelaku adalah Ketua RT, sementara motif untuk korban lainnya saat ini masih dalam penyelidikan.
 
Saat ini, pelaku diamankan di ruang tahanan Polres Bojonegoro dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (red/imm)
 
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1756277184.5659 at start, 1756277185.6596 at end, 1.0937008857727 sec elapsed