Pelaku Pembacokan di Kedungadem, Bojonegoro Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Selasa, 29 April 2025 12:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Tersangka SJT (67), warga Desa Kedungadem RT 004 RW 002, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pelaku pembacokan di Musala Al Manar desa setempat, Selasa pagi (29/04/2025), dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Atas perbuatannya tersangka SJT diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bayu Adjie Sudarmono melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA) kepada awak media ini. Selasa siang (29/04/2025).
Menurut Kasat Reskrim, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”.
“Diancam dengan Pasal 340 KUHP. Pembunuhan berencana,” tutur AKP Bayu Adjie Sudarmono.
Petugas saat lakukan olah TKP peristiwa pembacokan di Musala Al Manar, Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Selasa (29/04/2025) (Aset: Istimewa)
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembacokan atau penganiayaan terjadi di Musala Al Manar, Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Selasa pagi (29/04/2025) pukul 04.15 WIB.
Akibatnya, satu orang meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka berat.
Pelaku berinisial SJT (67), warga Desa Kedungadem RT 004 RW 002, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Sementara korban meninggal dunia bernama Abdul Aziz (63), yang merupakan Ketua RT 005 RW 002, Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan korban luka-luka masing-masing Arik Wijayanti (60) yang merupakan istri dari Abdul Aziz, dan tetangganya yang bernama H Cipto Rahayu (63), warga Desa Kedungadem RT 004 RW 002, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Kronologi kejadian tersebut bermula pada Selasa (29/04/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, jemaah salat subuh di Musala Al Manar Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro berdatangan, sementara pelaku SJT menunggu di dekat musala dengan membawa senjata tajam berupa parang (
bendo) dan datang ke musala paling akhir.
Selanjutnya pada saat salat subuh berlangsung, pelaku SJT memasuki musala dan langsung membacok kepala korban Abdul Aziz, hingga akhirnya korban Abdul Aziz meninggal di tempat.
Setelah itu, pelaku menuju ke korban Cipto Rahayu dan langsung membacok korban mengenai kepala dan tangan.
Kemudian istri Abdul Aziz yang bernama Arik Wijayanti berusaha menolong suaminya, akan tetapi Arik Wijayanti juga dibacok oleh pelaku, mengenai kepala dan tangan.
Berdasarkan hasil penyidikan awal. motif pelaku diduga dendam kepada Ketua RT (korban) karena tanah milik pelaku dijadikan jalan desa oleh Ketua RT.
Sumber di kepolisan menyebutkan bahwa untuk sasaran awal yang akan dibacok pelaku adalah Ketua RT, sementara motif untuk korban lainnya saat ini masih dalam penyelidikan.
Saat ini, pelaku diamankan di ruang tahanan Polres Bojonegoro dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (red/imm)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo