News Ticker
  • Tenggelam di Embung, Seorang Nenek di Sugihwaras, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Menteri ATR/BPN Ajak Kepala Daerah Se-Jateng Kolaborasi Selesaikan Sertifikasi Tanah dan RDTR
  • Pertugas Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Sejumlah Lokasi di Blora
  • Pasca Banjir, Wakil Bupati Blora Pimpin Bersih-bersih Sejumlah Sungai di Cepu
  • Wakil Bupati Nurul Azizah Kukuhkan Pengurus KIPAN Bojonegoro
  • Dilaporkan Tenggelam, Pelajar asal Ngawi Ditemukan Meninggal di Sungai Bengawan Solo Bojonegoro
  • 559 Jemaah Calon Haji di Blora Tahun 2025 Ikuti Manasik Haji
  • 194 Pelajar Antusias Ikuti Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Kabupaten Blora
  • Usai Lebaran, Bupati Blora Minta OPD Kerja Cepat dan Tepat
  • Blora Ikuti Panen Raya Padi Serentak di 14 Provinsi
  • Hari Terakhir Libur Lebaran 2025, Stasiun Bojonegoro Layani 2.308 Penumpang
  • Perjalanan Pemkab Blora Perjuangkan Jalan Cabak-Bleboh agar Bisa Dibangun dengan Inpres Jalan
  • Respons Cepat, Pemkab Blora Droping 20 Truk Grosok untuk Perbaiki Ruas Jalan Cabak-Bleboh
  • Bayi Laki-laki Tanpa Pakaian Ditemukan di Semak-semak di Blora
  • Diduga Epilepsi Kambuh, Seorang Nenek di Balen, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
  • Polres Blora Gagalkan Peredaran 100 Gram Sabu
  • Demo Mahasiswa Tolak Pengesahan UU TNI di Bojonegoro Diwarnai Kericuhan
  • Ratusan Mahasiswa di Bojonegoro Gelar Demo Tolak Pengesahan UU TNI
  • Tabrakan Motor di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Warga Blora Meninggal Dunia
  • Motor Tabrak Truk Parkir di Pohwates, Bojonegoro, Pengendara Motor Meninggal di TKP
  • AMSI Jatim Kecam Tindak Kekerasan Aparat terhadap Wartawan saat Meliput Aksi Tolak UU TNI di Surabaya
  • AJI Bojonegoro Kecam Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis saat Meliput Aksi Tolak UU TNI di Surabaya
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
  • 2 Peristiwa Kebakaran Terjadi di Sukosewu dan Kedungadem, Bojonegoro
Hingga Juli 2024, Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tangani 3 Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Hingga Juli 2024, Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tangani 3 Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Bojonegoro - Sepanjang Januari hingga Juli 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah melaksanakan penyidikan terhadap tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bojonegoro.
 
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Pengadaan Mobil Siaga Desa yang disalurkan melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022.
 
Kemudian dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengaspalan jalan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro yang menggunakan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2021.
 
 
Dan dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan dalam pemberian kredit kontruksi pada Perusahaan Daerah BPR Bank Daerah Bojonegoro tahun 2016 hingga 2017.
 
“Putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak tujuh terpidana dan telah dilakukan eksekusi.” tutur Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana SH, kepada sejumlah awak media di kantornya. Senin (22/07/2024).
 
 
 
 
 
Reza Aditya Wardhana menyampaikan bahwa untuk bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah menerima sebanyak 183 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
 
Selain itu, Kejaksaan juga telah melakukan penyelesaian perkara pidana melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) total sebanyak empat perkara KDRT dan Pencurian.
 
“Kejari Bojonegoro menerima sebanyak 183 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).” tuturnya.
 
Dari jumlah tersebut ditindaklanjuti dengan penyerahan berkas perkara dan dinyatakan lengkap sebanyak 138 perkara. Kemudian pengembalian SPDP kepada penyidik sejumlah 27 perkara. Sementara yang dilanjutkan tahap penuntutan sebanyak 131 perkara. Dan perkara yang sudah disidangkan atau diputus dan bahkan berkekuatan hukum tetap sebanyak 111 perkara.
 
 
Untuk pelaksanaan eksekusi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebanyak 111 perkara. Selanjutnya untuk Upaya Hukum Banding sebanyak dua perkara. Upaya Hukum Kasasi satu perkara, dan Peninjauan kembali sebanyak delapan perkara.
 
Sebagai upaya pemberantasan judi online, Kejari Bojonegoro telah mengeksekusi sebanyak 15 perkara judi online. Selain itu perkara tilang sebanyak 3.838 perkara dengan denda tilang sebanyak Rp 423,99 juta. Sedangkan untuk biaya perkara sejumlah Rp 7,67 juta.
 
“Kejari Bojonegoro juga telah membangun Rumah Restorative Justice sebanyak lima unit di antaranya di Desa Kauman dan Desa Pacul di Kecamatan Bojonegoro, Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru, dan Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo.” kata Reza Aditya Wardhana. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Bojonegoro - Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui Program Biru Langit Jambaran Tiung Biru meluncurkan inisiatif agrosilvopastura yang mengintegrasikan pengelolaan kehutanan, ...

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Blora - Objek wisata Gua Terawang Ecopark, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi salah satu destinasi ...

1745093721.7357 at start, 1745093722.0308 at end, 0.295077085495 sec elapsed