Kejaksaan Negeri Bojonegoro Sampaikan Laporan Kinerja Januari hingga Juli 2024
Senin, 22 Juli 2024 12:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, sampaikan laporan kinerja mulai bulan Januari hingga Juli 2024.
Laporan tersebut meliputi Bagian Pembinaan, bidang Tindak Pidana Umum, bidang Tindak Pidana Khusus, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana SH, kepada sejumlah awak media di kantornya. Senin (22/07/2024).
“Jadi pada kesempatan kali ini kami sampaikan laporan kinerja Kejaksaan per Juli 2024, terdiri dari masing-masing bidang pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” tutur Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana SH.
Reza Aditya Wardhana menyampaikan bahwa pada Sub Bagian Pembinaan, tercatat penyerapan anggaran Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah mencapai 67,32 persen, dari pagu anggaran Rp 13,56 miliar, sudah terealisasi Rp 9,13 miliar. Sementara untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sudah terealisasi sebesar Rp 1,54 miliar atau 117.66 persen, dari target atau estimasi penerimaan Rp 1.31 miliar.
Di bidang Intelijen, sebagai upaya melaksanakan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), Seksi Intelijen telah melaksanakan kegiatan tersebut sebanyak satu kegiatan. Selain ada juga kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di 15 lembaga Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Bojonegoro dan program Jaksa Masuk Pesantren dengan satu kegiatan di Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan program Jaksa Menyapa sebanyak empat Kegiatan, melalui siaran radio lokal.
Selanjutnya ada program Jaksa Garda Desa (Jaksa Jaga Desa) yang sudah berjalan di 22 Kecamatan dengan total 350 Desa. Kemudian kegiatan Penerangan Hukum kepada Kepala Sekolah Tingkat SD, SMP, SMA se Kabupaten Bojonegoro sebanyak satu kegiatan, dan Jaksa Masuk Kampus terlaksana satu kegiatan di Universitas Bojonegoro (Unigoro).
“Jaksa Masuk Hutan terlaksana satu kegiatan yang bertempat di RPH Dander.” tutur Reza Aditya Wardhana.
Untuk bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah melakukan penyelesaian perkara pidana melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) total sebanyak empat perkara KDRT dan Pencurian.
“Kejari Bojonegoro menerima sebanyak 183 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).” tuturnya.
Dari jumlah tersebut ditindaklanjuti dengan penyerahan berkas perkara dan dinyatakan lengkap sebanyak 138 perkara. Kemudian pengembalian SPDP kepada penyidik sejumlah 27 perkara. Sementara yang dilanjutkan tahap penuntutan sebanyak 131 perkara. Dan perkara yang sudah disidangkan atau diputus dan bahkan berkekuatan hukum tetap sebanyak 111 perkara.
Untuk pelaksanaan eksekusi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebanyak 111 perkara. Selanjutnya untuk Upaya Hukum Banding sebanyak dua perkara. Upaya Hukum Kasasi satu perkara, dan Peninjauan kembali sebanyak delapan perkara.
Sebagai upaya pemberantasan judi online, Kejari Bojonegoro telah mengeksekusi sebanyak 15 perkara judi online. Selain itu perkara tilang sebanyak 3.838 perkara dengan denda tilang sebanyak Rp 423,99 juta. Sedangkan untuk biaya perkara sejumlah Rp 7,67 juta.
“Kejari Bojonegoro juga telah membangun Rumah Restorative Justice sebanyak lima unit di antaranya di Desa Kauman dan Desa Pacul di Kecamatan Bojonegoro, Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru, dan Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo.” kata Reza Aditya Wardhana.
Untuk bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari Bojonegoro telah melaksanakan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi total sebanyak tiga perkara, yaitu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Pengadaan Mobil Siaga Desa di Kabupaten Bojonegoro yang disalurkan melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 lalu.
Kemudian dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengaspalan jalan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro yang menggunakan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2021, dan dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan dalam pemberian kredit kontruksi Perusahaan Daerah BPR Bank Daerah Bojonegoro tahun 2016 hingga 2017.
“Putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak tujuh terpidana dan telah dilakukan eksekusi.” kata Reza Aditya Wardhana.
“Selain itu, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada bulan Januari-Juli 2024 telah berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar 4,12 miliar rupiah.” kata Reza Aditya Wardhana.
Untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Bojonegoro telah melaksanakan MoU sebanyak 10 kegiatan, dalam memberikan layanan bantuan hukum non litigasi sebanyak 16 SKK. “Dan pelayanan hukum sebanyak enam kegiatan serta telah mengeluarkan sebanyak 15 surat perintah untuk pendampingan hukum.” kata Reza Aditya Wardhana.
Terakhir, di bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Kejari Bojonegoro telah melaksanakan tiga kali lelang barang bukti. Selain itu Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) juga telah menerima uang rampasan dari eksekusi dengan total Rp 305 juta. Kemudian Pemusnahan Barang Bukti sebanyak 63 perkara dan Pengembalian Barang Bukti sebanyak 113 barang bukti.
“Kejari Bojonegoro memiliki layanan pengantaran barang bukti secara gratis sebanyak 10 barang bukti perkara yang telah dikembalikan.” kata Reza Aditya Wardhana.
Pada kesempatan tersebut Reza Aditya Wardhana mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim jajarannya yang sudah bekerja keras dan kompak, serta dukungan dari berbagai pihak, termasuk awak media yang telah memberi support untuk lebih baik.
“Semoga Kejaksaan Negeri Bojonegoro ke depan semakin lebih baik lagi dalam dalam melaksanakan tugas sebagai bentuk pengabdian kepada negara, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.” tutur Reza Aditya Wardhana. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo