News Ticker
  • Bupati Bojonegoro Salurkan Bantuan Saprotan ke 99 Kelompok Tani
  • Penyebab Mengapa Warga RI Tak Banyak yang Berumur Panjang
  • Disnakkan Bojonegoro Gelar Bimtek GAYATRI Serentak untuk 242 KPM di Tiga Lokasi
  • Gelar Peralatan Kebencanaan Jatim 2026 Dipusatkan di Pantai Pancer Door Pacitan
  • Penerimaan DBH SDA Bojonegoro Tahap III Tahun 2026 Tembus Rp 377,16 Miliar
  • Dorong IKM Tembus Pasar Global, Dekranasda Bojonegoro Gelar Pembinaan dan Gandeng FEB UMM
  • 22 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 22 Juli 2026
  • Masyarakat Desa Sudu, Gayam, Bojonegoro Targetkan Bisa Kelola Sampah Se-Kecamatan
  • Tingkatkan Skill Wirausaha Muda, Dinpora Bojonegoro Gelar Workshop Video Promosi Berbasis Ponsel
  • Permintaan Batik Bojonegoro Meningkat
  • Slow Jogging vs Jogging Biasa, Mana Lebih Bermanfaat?
  • 21 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 21 Juli 2026
  • Peringati World Diabetes Day 2026, IDI Bojonegoro dan PERSADIA Edukasi Masyarakat Kendalikan Diabetes
  • 20 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 20 Juli 2026 di Bojonegoro
  • Bahas Pembangunan Pasar Kota, Komisi B DPRD Bojonegoro Desak Penuntasan Relokasi Pedagang ke Pasar Wisata
  • Diplomasi Kuliner Bupati Arief Rohman, Lontong Opor Pak Pangat Ngloram Pikat Sekjen Kementerian ESDM
  • Bahaya Mengonsumsi Mi Instan Mentah Bagi Pencernaan, Berisiko Picu Penyakit Kronis
  • Perkuat Swasembada Gula Nasional, Pemprov Jawa Timur Targetkan Pengembangan Puluhan Ribu Hektare Lahan Tebu
  • Dukung Geopark Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Lepas Ratusan Peserta Pembekalan Pariwisata Berkelanjutan
  • Bupati Setyo Wahono Minta Lima Kepala Desa PAW Segera Tancap Gas Bangun Desa
  • Tertimpa Pohon Tumbang, Seorang Pemotor di Balen, Bojonegoro Meninggal di Rumah Sakit
Kemenhut Amankan Tersangka Pemilik Satwa Dilindungi di Sulawesi

Kemenhut Amankan Tersangka Pemilik Satwa Dilindungi di Sulawesi

Nasional-Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi berhasil menahan AA (34), seorang tersangka pemilik satwa liar dilindungi, pada Kamis (12/02/2026) lalu. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Gakkum Kehutanan dalam memberantas kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang. "Kami akan terus menyelidiki lebih dalam mengenai siapa pemodal dan jaringan yang terlibat dalam perdagangan ilegal satwa liar ini. Sinergi antara Gakkum Kehutanan, Balai KSDA Sulawesi Utara, dan stakeholder terkait sangat penting dalam penanggulangan masalah ini," ungkap Ali Bahri.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Danny Pattipeilohy, juga menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah berlangsung. Menurutnya, kolaborasi yang solid antara Gakkum Kehutanan, BKSDA, TNI, POLRI, serta masyarakat merupakan kunci dalam menanggulangi peredaran satwa liar ilegal di wilayah tersebut.

"Kami berterima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara berbagai pihak dalam menangani kasus ini," katanya, Sabtu (14/02/2026).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh BKSDA Sulawesi Utara terkait temuan perdagangan satwa liar dilindungi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menyita sejumlah satwa yang terdiri dari 14 ekor burung kakatua koki (Cacatua galerita), 5 ekor burung kakatua raja (Probosciger aterrimus), 3 ekor kasuari gelambir tunggal atau kasuari leher emas (Casuarius unappendiculatus), 1 ekor mambruk ubiaat (Goura critata), dan 1 ekor burung elang bondol (Haliastur indus). Semua satwa tersebut ditemukan dalam keadaan hidup.

Satwa-satwa tersebut diperoleh dari pemburu di Pelabuhan Sorong, Papua, dan direncanakan akan dijual di Kota Bitung, Sulawesi Utara, dengan harga tertentu. Setelah diamankan oleh pihak BKSDA Sulawesi Utara, pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan kepada PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukum

Tersangka AA dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur tentang perlindungan terhadap satwa liar. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pihak berwenang mengingatkan bahwa perdagangan satwa liar dilindungi merupakan tindak pidana yang merugikan keberlanjutan ekosistem dan kekayaan alam Indonesia. Pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi satwa liar yang ada di seluruh wilayah Indonesia.(red/toh)

 

Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1784737022.5906 at start, 1784737023.6249 at end, 1.0343520641327 sec elapsed