News Ticker
  • Tabrak Bak Belakang Truk, Pemotor di Kedungadem, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • EMCL dan Pemangku Kepentingan di Bojonegoro Jalin Silaturahmi Lewat Sepak Bola Persahabatan
  • Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro
  • Dorong UMKM Naik Kelas, Dekranasda Bojonegoro Gandeng Universitas Brawijaya Bidik Pasar Internasional
  • Marak Isu Produk Abal-Abal, Ini Poin Beda Beras Fortifikasi dan Beras Biasa
  • Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81, 901 Pelajar Bojonegoro Ikuti Temu Gladi PMR
  • Film Dokumenter Oasis Don't Look Back in Anger, Catatan Ringkas
  • Jelang Liga 3 Nusantara, Pemkab Bojonegoro Tampung Aspirasi Suporter dan Siap Dukung Persibo
  • 19 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 19 September 2026 di Bojonegoro
  • Wihadi Wiyanto Jabat Presiden Klub Persibo, Targetkan Lolos ke Liga 2
  • 4 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Kos-kosan Satpol PP Bojonegoro
  • Godok Raperda CSR, Pemkab dan Bapemperda DPRD Bojonegoro Selaraskan 10 Bidang Program Pertanggungjawaban Perusahaan
  • Tingkatkan Kapasitas Pelaku IKM Gerabah Rendeng, Pemkab Bojonegoro Dorong Inovasi dan Estetika Keramik Batik
  • Produk Kerajinan Tangan Karya Perempuan Bojonegoro Pikat Pengunjung Lokakarya Media Jabanusa di Yogyakarta
  • Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita
  • Gali Potensi Sejarah Lokal, Disbudpar Bojonegoro Gelar Lomba Esai Sejarah Desa Berhadiah Rp10 Juta
  • DKPP Bojonegoro Targetkan Pembangunan 27.500 Meter Jalan Usaha Tani untuk Dorong Efisiensi Pertanian
  • SKK Migas Jabanusa Gelar Lokakarya Media 2026, Dorong Kemandirian Berkelanjutan Masyarakat
  • Dukung UMKM Penjahit Naik Kelas, Bupati Blora Resmikan Sentra ZMODIS dan Dorong Pemasaran Digital
  • Satu Korban Kebakaran Rumah di Dander, Bojonegoro Meninggal Dunia di IGD RSUD
  • Rumah Warga Dander, Bojonegoro Ludes Terbakar Akibat Kompor yang Lupa Dimatikan
  • Wabup Blora Buka Profiling ASN di Kanreg I BKN Yogyakarta, Tekankan Pentingnya Pemetaan Kompetensi
  • 17 September dalam Catatan Sejarah
Kemenhut Amankan Tersangka Pemilik Satwa Dilindungi di Sulawesi

Kemenhut Amankan Tersangka Pemilik Satwa Dilindungi di Sulawesi

Nasional-Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi berhasil menahan AA (34), seorang tersangka pemilik satwa liar dilindungi, pada Kamis (12/02/2026) lalu. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Gakkum Kehutanan dalam memberantas kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang. "Kami akan terus menyelidiki lebih dalam mengenai siapa pemodal dan jaringan yang terlibat dalam perdagangan ilegal satwa liar ini. Sinergi antara Gakkum Kehutanan, Balai KSDA Sulawesi Utara, dan stakeholder terkait sangat penting dalam penanggulangan masalah ini," ungkap Ali Bahri.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Danny Pattipeilohy, juga menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah berlangsung. Menurutnya, kolaborasi yang solid antara Gakkum Kehutanan, BKSDA, TNI, POLRI, serta masyarakat merupakan kunci dalam menanggulangi peredaran satwa liar ilegal di wilayah tersebut.

"Kami berterima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara berbagai pihak dalam menangani kasus ini," katanya, Sabtu (14/02/2026).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh BKSDA Sulawesi Utara terkait temuan perdagangan satwa liar dilindungi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menyita sejumlah satwa yang terdiri dari 14 ekor burung kakatua koki (Cacatua galerita), 5 ekor burung kakatua raja (Probosciger aterrimus), 3 ekor kasuari gelambir tunggal atau kasuari leher emas (Casuarius unappendiculatus), 1 ekor mambruk ubiaat (Goura critata), dan 1 ekor burung elang bondol (Haliastur indus). Semua satwa tersebut ditemukan dalam keadaan hidup.

Satwa-satwa tersebut diperoleh dari pemburu di Pelabuhan Sorong, Papua, dan direncanakan akan dijual di Kota Bitung, Sulawesi Utara, dengan harga tertentu. Setelah diamankan oleh pihak BKSDA Sulawesi Utara, pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan kepada PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukum

Tersangka AA dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur tentang perlindungan terhadap satwa liar. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pihak berwenang mengingatkan bahwa perdagangan satwa liar dilindungi merupakan tindak pidana yang merugikan keberlanjutan ekosistem dan kekayaan alam Indonesia. Pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi satwa liar yang ada di seluruh wilayah Indonesia.(red/toh)

 

Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1789912041.151 at start, 1789912042.4715 at end, 1.320485830307 sec elapsed