News Ticker
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
  • Hari Ketujuh, Semburan Api dari Sumur Tua di Bogorejo, Blora Berhasil Dipadamkan
  • IJTI Pantura Raya Gelar Sinau Jurnalistik dan Broadcasting untuk Pelajar Bojonegoro
  • Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Motor Tabrak Truk Boks di Ngasem, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Gayam, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
  • Tahun 2025, Bojonegoro Terima DBH Cukai Hasil Tembakau Rp 119,8 Miliar, Inilah Penggunaannya
  • Perempuan Indonesia Merajut Bojonegoro dan Tuban dapat Kepercayaan dari Luar Negeri
  • Pemkab Blora Dirikan Dapur Umum bagi Warga Terdampak Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo
  • Gerak Cepat, Bupati Arief Rohman Datangi Lokasi Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo, Blora
  • Dampak Semburan Sumur Rakyat di Bogorejo, BPBD Blora Evakuasi 50 KK ke Tempat Aman
  • Semburan Api Muncul dari Sumur Rakyat di Bogorejo, Blora, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
  • Semangat Kemerdekaan Masyarakat Bojonegoro Bangun Desa Mandiri Ekonomi
  • Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital
  • Peringati HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, 250 WBP Lapas Bojonegoro Terima Remisi
  • Libur Cuti Bersama HUT Kemerdekaan RI, 1.739 Penumpang Gunakan KA di Stasiun Bojonegoro
Warga Wonorejo, Blora Antusias Ikuti Pendaftaran HGB, Bupati: Bisa Jadi Contoh Penyelesaian Sengketa

Warga Wonorejo, Blora Antusias Ikuti Pendaftaran HGB, Bupati: Bisa Jadi Contoh Penyelesaian Sengketa

Blora - Warga di Kawasan Wonorejo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah, antusias mengikuti pendaftaran sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan, di Pendapa Kantor Kecamatan Cepu, Selasa 28 Februari 2023 hingga 3 Maret 2023.
 
Setelah puluhan tahun terjadi konflik agraria di lokasi tersebut, warga merasa lega dan tersenyum bahagia. Setelah mendapat kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun.
 
Diketahui, kawasan Wonorejo terbagi dalam tiga kelurahan. Wonorejo dan Tegalrejo Kelurahan Cepu,  Jatirejo Kelurahan Karangboyo dan Sarirejo Kelurahan Ngelo.
 
Salah satu warga Jatirejo,Kelurahan Karangboyo Basuki, 64 tahun,mengaku sudah puluhan tahun menunggu dan berjuang untuk memiliki sertifikat.
 
"Rasanya lega, pemkab bisa merealisasikan," ujarnya
 
Hal yang sama, juga disampaikan Dedy Santoso, warga Jatirejo Kelurahan Karangboyo. Menurut dia, ini menjadi solusi yang baik. Meskipun sempat terjadi penolakan dari warga, lantaran ada poin dalam klausul kerja sama yang tidak disepakati.
 
"Warga hari ini sangat antusias. Lega juga, setelah perjuangan begitu lama," jelasnya.
 
 
 
Sementara itu, Kapala Badan Pengelolaan Pendapatan Kekayaan dan Asset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pamudji, menjelaskan, proses HGB dan Hak Pakai ini, merupakan tindak lanjut dari keputusan menteri ATR/BPN Hadi Tjahyono yang datang ke Cepu pada tahun 2022 lalu.
 
Stelah melalui serangkaian proses yang cukup panjang, hari ini dilakukan tahapan pendaftaran bagi warga yang menghendaki HGB atau Hak Pakai.  Akan diselesaikan berapa pun sampai tanggal 9 Maret 2023.
 
"Tanggal 10 Maret 2023 nanti, dijadwalkan hadir. Berapapun akan coba diselesaikan, 100 atau 200. Sampai Presiden datang," ungkapnya.
 
Disampaikan, bahwa HGB dan Hak Pengelolaan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
 
"Ada program PTSL di kawasan Wonorejo tahun ini," kata Mumuk sapaan akrabnya.
 
Dia melanjutkan, skema kerja sama ini ada biaya yang harus dikeluarkan.
 
"Istilahnya tarif pemanfaatan. Bukan biaya sewa," ujarnya.
 
Nilainya 3,33 persen dari nilai NJOP. Serta nilai penyesuaian.Termasuk, apakah digunakan untuk ekonomi atau tempat tinggal. Sehingga nominalnya pun bervariatif antara pemohon satu dengan yang lain. Ada yang gratis dan bisa sampai puluhan juta.
 
"Gratis ini, diberikan kepada mereka yang miskin dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," jelas Mumuk.
 
Lebih lanjut Mumuk Menyampaikan, bahwa proses pendaftaran tersebut tidak berhenti sampai tanggal 9 Maret 2023.
 
"Tapi kami akan melakukan pendaftaran lanjutan sampai selesai. Entah satu bulan sekali atau seminggu sekali akan ada tim datang ke Cepu untuk melayani warga," ungkapnya.
 
 
Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman, mengapresiasi antusiasme masyarakat Kawasan Wonorejo yang cukup Tinggi, mengikuti pendaftaran.
 
"Semoga ini menjadi contoh untuk penyelesaian sengketa yang berkepanjangan," ujar Gus Arief sapaan akrabnya.
 
Terkait asset lain milik Pemkab Blora, apakah bisa diperlakukan sama dengan Kawasan Wonorejo, menurut bupati, tetap berpedoman pada regulasi aturan yang ada.
 
"Kalau aturannya boleh, akan kita ikuti. Karena di sini juga dipantau dari kementerian pusat. Yang penting kita fokus ini dulu," ungkapnya.
 
Sekretaris Daerah Blora, Komang Gede Irawadi, menambahkan, jika penyelesaian konflik agraria di Kawasan Wonorejo dengan pendaftaran sertifikat HGB dan Hak Pakai tersebut, dianggap solusi terbaik.
 
Terlebih, pensertifikatan itu melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Artinya tidak dikenakan biaya.
 
"Kemudian tarif pemanfaatan itu juga relatif murah. Masyarakat sudah punya kepastian hukum dengan memiliki HGB," kata dia.
 
HGB itu, berlaku hingga 30 tahun. Bisa diperpanjang lagi, hingga total sampai 80 tahun.
 
"Mudah-mudahan doa saya, siapa tahu ke depan ada aturan yang bisa menjadikan SHM. Tapi, saat ini HGB menjadi solusi terbaik," ungkapnya.
 
Dia menambahkan, rencananya sertifikat tersebut akan diserahkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo. Pada 10 Maret 2023 nanti.
 
Untuk diketahui, hingga saat ini petugas masih melakukan verifikasi lapangan secara door to door dirumah warga. . (teg/imm)
 
 
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1756782015.3617 at start, 1756782016.1922 at end, 0.83051204681396 sec elapsed