News Ticker
  • Ribuan Warga Meriahkan Malam Festival Ayam Panggang Ledok Kulon
  • Studi Terbaru Ungkap Kaitan Pola Makan Tinggi Lemak dengan Risiko Kanker Usus
  • Komunitas Arisan Sampah Mapak di Bojonegoro Gelar Kampanye Pilah Sampah dan Kreasi Daur Ulang Botol
  • Jelang Pembukaan Kembali, Perhutani dan Pemdes Deling Matangkan Persiapan Wisata Negeri Atas Angin
  • Pemkab Bojonegoro dan DPRD Sepakati Struktur Anggaran Perubahan 2026 Senilai Triliunan Rupiah
  • Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Daop 8 Surabaya Turun Langsung Cek Jalur dan Fasilitas Stasiun Bojonegoro
  • 09 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 Agustus 2026
  • Kementerian Agama Raih Popular Government Institutions Award 2026 dari The Iconomics
  • Panduan Aman Mengonsumsi Psyllium Husk untuk Bantu Lancarkan Pencernaan
  • Pemprov Jatim Salurkan Tali Asih untuk Keluarga Pahlawan Nasional dan Perintis Kemerdekaan
  • Dukung Produktivitas Petani, Pemkab Bojonegoro Salurkan 526 Ton Pupuk NPK Tembakau
  • 8 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 8 Agustus 2026
  • Investasi Ratusan Juta, Gen Z di Bojonegoro Ini Serius Tekuni Budidaya Buah Melon
  • Tingkat Kesadaran Meningkat, Tim Gabungan Tidak Temukan Rokok Ilegal di Ngraho Bojonegoro
  • Duta Genre Bojonegoro Diharapkan Jadi Garda Terdepan Edukasi Teman Sebaya
  • Ariezta dan Zahra Terpilih Jadi Duta Genre Bojonegoro 2026
  • Sambut HUT ke-81 RI, Pemprov Jatim Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Khusus Ojol Hingga Buruh
  • Tekan Angka Pernikahan Dini dan Stunting, Ratusan Remaja di Sekitar Blok Cepu Dibekali Edukasi Kesehatan Reproduksi
  • 7 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 7 Agustus 2026
  • Kemenag Siapkan 90 Buku PAI dan Bahasa Arab Gratis untuk Siswa Madrasah, Bisa Diunduh Secara Digital
  • Pemprov Jatim Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Insentif Khusus
Pelaku Akui Buang Bayi Karena Pacar Tak Bertanggungjawab

Pelaku Akui Buang Bayi Karena Pacar Tak Bertanggungjawab

Oleh Muliyanto

Bojonegoro Kota – Pelaku pembuangan bayi di Desa Sembung Kecamatan Kapas, EA (21) mengaku takut dan kebingungan ketika melahirkan sehingga terpaksa membuang darah dagingnya sendiri. Kepada kepolisian EA mengaku kebingungannya lantaran sang kekasih tidak mau bertanggungjawab atas hasil hubungan mereka.

Keterangan tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Bojonegoro Kompol Dodon Priyambodo saat rilis media di Mapolres siang tadi, Rabu (25/10/2017). EA dihadirkan di hadapan awak media dengan pakaian tahanan dan penutup kepala warga hitam. Sepanjang jalannya rilis media, EA nampak menunduk.

"Bayi yang dikandung EA meninggal saat dilahirkan,  sehingga EA membuang jenazah bayi karena takut, Selain itu, pacarnya juga tidak mau bertanggung jawab sehingga EA kebingungan dan membuang jenazah bayi," jelas Kompol Dodon.

Seperti laporan sebelumnya, warga Desa Sembung menemukan jenazah bayi di dekat kediaman pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan kepolisian, terungkap bahwa pelakunya adalah sang ibu, EA yang menurut keterangan warga belum menikah dan tidak menunjukkan tanda-tanda sedang mengandung. EA juga dikenal sebagai gadis yang baik dan ramah di lingkungannya. Warga tidak menduga bahwa EA yang melakukan perbuatan itu. Setelah terungkap dan EA mengakui perbuatannya, kini jelas sudah duduk perkaranya. EA terpaksa membuang bayinya karena kebingungan harus berbuat apa sebab kekasihnya tak mau bertanggungjawab. Bayi yang dilahirkan EA juga dalam kondisi meninggal saat dilahirkan.

Baca Kasus Pembuangan Bayi di Sembung Terungkap

Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Ibu Kandung Pembuang Mayat Bayi di Kapas

Bahkan, kata Kompol Dodon, pada mulanya EA bermaksud membuang jenazah bayinya ke sungai Bengawan Solo. Namun karena banyak orang di sekitar bengawan tempat dia hendak membuang bayinya, EA urung dan pulang. Akhirnya dibuanglah di belakang rumah nenek EA tanpa dikubur. Awalnya hendak dikubur dan EA juga sudah memegang cangkul, namun tidak jadi.

Beberapa alat bukti yang diamankan Kepolisian antara lain cangkul, baju yang digunakan saat persalinan, dan tas kresek bungkus bayi saat dibuang. 

“Pelaku diancam undang-undang perlindungan anak pasal 80 ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Dodon. (mol/moha)

 

 

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786268621.6357 at start, 1786268621.9924 at end, 0.35672998428345 sec elapsed