News Ticker
  • Peluang Kembali Normal, Kenali Serba-Serbi Prediabetes dan Cara Pencegahannya
  • 10 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 Agustus 2026
  • Jumlah Penumpang Stasiun Bojonegoro Naik 8 Persen, Puluhan Ribu Orang Gunakan Layanan KA Selama Juli 2026
  • Ribuan Warga Meriahkan Malam Festival Ayam Panggang Ledok Kulon
  • Studi Terbaru Ungkap Kaitan Pola Makan Tinggi Lemak dengan Risiko Kanker Usus
  • Komunitas Arisan Sampah Mapak di Bojonegoro Gelar Kampanye Pilah Sampah dan Kreasi Daur Ulang Botol
  • Jelang Pembukaan Kembali, Perhutani dan Pemdes Deling Matangkan Persiapan Wisata Negeri Atas Angin
  • Pemkab Bojonegoro dan DPRD Sepakati Struktur Anggaran Perubahan 2026 Senilai Triliunan Rupiah
  • Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Daop 8 Surabaya Turun Langsung Cek Jalur dan Fasilitas Stasiun Bojonegoro
  • 09 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 Agustus 2026
  • Kementerian Agama Raih Popular Government Institutions Award 2026 dari The Iconomics
  • Panduan Aman Mengonsumsi Psyllium Husk untuk Bantu Lancarkan Pencernaan
  • Pemprov Jatim Salurkan Tali Asih untuk Keluarga Pahlawan Nasional dan Perintis Kemerdekaan
  • Dukung Produktivitas Petani, Pemkab Bojonegoro Salurkan 526 Ton Pupuk NPK Tembakau
  • 8 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 8 Agustus 2026
  • Investasi Ratusan Juta, Gen Z di Bojonegoro Ini Serius Tekuni Budidaya Buah Melon
  • Tingkat Kesadaran Meningkat, Tim Gabungan Tidak Temukan Rokok Ilegal di Ngraho Bojonegoro
  • Duta Genre Bojonegoro Diharapkan Jadi Garda Terdepan Edukasi Teman Sebaya
  • Ariezta dan Zahra Terpilih Jadi Duta Genre Bojonegoro 2026
  • Sambut HUT ke-81 RI, Pemprov Jatim Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Khusus Ojol Hingga Buruh
  • Tekan Angka Pernikahan Dini dan Stunting, Ratusan Remaja di Sekitar Blok Cepu Dibekali Edukasi Kesehatan Reproduksi
Komisi A Kecewa, Isi Perda BPD Berbeda Dengan Draf Pansus

Pengesahan Perda No. 9 Tahun 2016 Tentang BPD

Komisi A Kecewa, Isi Perda BPD Berbeda Dengan Draf Pansus

Oleh Piping Dian Permadi

Bojonegoro Kota - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berhasil disahkan oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, menyisakan sedikit kekecewaan. Terutama bagi Komisi A Bidang Hukum. Sebab, dalam Perda tersebut ada poin yang sedikit berubah dari draf usulan Pansus.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus l DPRD Kabupaten Bojonegoro Anam Warsito kepada beritabojonegoro.com, Jumat (06/01/2017), di ruang Komisi A. Menurutnya, dalam Perda tersebut yaitu pada Pasal 40 ayat 1 yang menyebutkan besaran gaji anggota BPD sedikit diubah.

Awalnya, draf yang diajukan Pansus l pada poin itu, terdapat kalimat besaran gaji atau tunjangan BPD minimal 50 persen dari Upah Minimum Desa atau UUP, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa masing-masing. Namun dalam Perda yang keluar tidak ada kalimat minimal 50 persen dari Upah Minimum Desa, hanya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing desa.

"Padahal dalam pembahasan bersama Pemkab sudah kita sebutkan hal itu, kenapa bisa berbeda. Jelas itu tidak sama dengan yang kita maksud," ujar Anam.

Harapannya, dalam Perda itu BPD sebagai mitra pemerintah desa yang memiliki jabatan strategis harus pula memiliki kesejahteraan yang sama dengan para perangkat desa. Dikhawatirkan adanya ketidakharmonisan jika kesenjangan di antara keduanya terlalu tinggi.

Selama ini sesuai petunjuk teknis Alokasi Dana Desa, anggota BPD rata-rata hanya menerima gaji atau tunjangan Rp 250.000 hingga Rp 350.000 per bulan, sesuai kemampuan desa masing-masing. Angka tersebut diambil dari 7,5 persen dari 30 persen pos anggaran untuk operasional pemerintahan desa dan dibagi jumlah anggota BPD.

Sedangkan jika Perda yang dimaksud Pansus dengan minimal 50 persen dari UUP, gaji atau tunjangan BPD bisa mencapai minimal Rp 500.000. "Kami sedikit kecewa karena diluar para anggota BPD juga sudah berharap akan hal itu," cetusnya.

Rencananya Pansus l dengan Ketua Anam Warsito, Wakil Dony Bayu Setiawan, dan juru bicara Ali Mustofa, serta seluruh anggota Komisi A, akan memanggil pihak eksekutif pada 17 Januari 2017 nanti. Pemanggilan itu dimaksudkan untuk meminta penjelasan tersebut. (pin/tap)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786399783.4416 at start, 1786399783.7812 at end, 0.33955001831055 sec elapsed