News Ticker
  • Gaungkan Pertanian Organik di Muktamar Petani Nahdliyin, Bupati Blora Dorong Setiap Desa Sediakan 1 Hektar Lahan
  • Workshop dan News Presenter Competition Warnai HUT ke-28 IJTI di Lamongan
  • Sering Kentut Apakah Sehat? Kenali Batas Wajar dan Tandanya untuk Pencernaan
  • DPRD dan Pemprov Jatim Resmi Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Perkuat Fondasi Pembangunan Daerah
  • Dorong Budaya Riset untuk Percepat Pembangunan Bojonegoro Bersama INSPIRA RISBO
  • Petani Tembakau Bojonegoro Sumringah, Pemkab Gelontorkan Bantuan Ribuan Kilogram Pupuk NPK
  • Berhenti Saat Ada Perbaikan Jalan, Mobil yang Ditumpangi KH Anwar Zaid Ditubruk Truk di Padangan, Bojonegoro
  • 11 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 11 Agustus 2026
  • Peluang Kembali Normal, Kenali Serba-Serbi Prediabetes dan Cara Pencegahannya
  • 10 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 Agustus 2026
  • Jumlah Penumpang Stasiun Bojonegoro Naik 8 Persen, Puluhan Ribu Orang Gunakan Layanan KA Selama Juli 2026
  • Ribuan Warga Meriahkan Malam Festival Ayam Panggang Ledok Kulon
  • Studi Terbaru Ungkap Kaitan Pola Makan Tinggi Lemak dengan Risiko Kanker Usus
  • Komunitas Arisan Sampah Mapak di Bojonegoro Gelar Kampanye Pilah Sampah dan Kreasi Daur Ulang Botol
  • Jelang Pembukaan Kembali, Perhutani dan Pemdes Deling Matangkan Persiapan Wisata Negeri Atas Angin
  • Pemkab Bojonegoro dan DPRD Sepakati Struktur Anggaran Perubahan 2026 Senilai Triliunan Rupiah
  • Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Daop 8 Surabaya Turun Langsung Cek Jalur dan Fasilitas Stasiun Bojonegoro
  • 09 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 Agustus 2026
  • Kementerian Agama Raih Popular Government Institutions Award 2026 dari The Iconomics
  • Panduan Aman Mengonsumsi Psyllium Husk untuk Bantu Lancarkan Pencernaan
  • Pemprov Jatim Salurkan Tali Asih untuk Keluarga Pahlawan Nasional dan Perintis Kemerdekaan
Perusahaan Diancam Denda 1 Miliar Jika Tak Mendaftar BPJS-TK

Jaminan Sosial

Perusahaan Diancam Denda 1 Miliar Jika Tak Mendaftar BPJS-TK

Oleh Piping Dian Permadi

Bojonegoro Kota - Pemerintah sejak tahun 2011 sudah menetapkan undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mewajibkan setiap perusahaan agar mendaftarkan diri dan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan. Jika hal itu tidak dipatuhi maka perusahaan yang bersangkutan bisa terkena sanksi administratif atau sanksi pidana 8 tahun kurungan atau denda Rp 1 miliar.

Di Bojonegoro sendiri masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan diri pada BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK). Untuk itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro mengimbau kepada pemilik perusahaan agar segera mengurus hal tersebut.

"Langkah kita mengimbau agar perusahaan segera mendaftarkan karyawannya pada BPJS-TK," ujar Kepala Disnakertransos Adi Wicaksono, Senin (7/11/2016).

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS pasal 15 ayat (1) menyebutkan, "Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti."

Jika sebuah perusahaan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan tersebut maka bisa terkena sanksi. Salah satunya sanksi administratif berupa teguran tertulis yang disampaikan oleh BPJS, denda dilakukan oleh BPJS, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dilakukan oleh pemerintah daerah atas permintaan BPJS.

Saat ini Disnakertransos Bojonegoro sendiri juga telah mendapatkan tembusan dari BPJS-TK, terkait adanya 3 perusahaan yang melanggar peraturan itu. "Selain diimbau kita juga akan sampaikan kepada kejaksaan mengenai perusahaan yang belum mendaftarkan diri ke BPJS-TK tersebut," jelas Adi.

Lebih lanjut, menurut UU Nomor 24 Tahun 2011 dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jika ada pemanggilan dari pihak kejaksaan maka perusahaan wajib mendaftar maksimal 7 hari setelah pemanggilan. Jika tidak mematuhi maka terancam sanksi pidana 8 tahun kurungan atau denda Rp 1 miliar.

"Kita akan terus ingatkan kepada perusahaan yang bersangkutan agar mematuhi peraturan yang ada," pungkasnya. (pin/tap)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786438328.7359 at start, 1786438329.4321 at end, 0.69619512557983 sec elapsed