News Ticker
  • Gaungkan Pertanian Organik di Muktamar Petani Nahdliyin, Bupati Blora Dorong Setiap Desa Sediakan 1 Hektar Lahan
  • Workshop dan News Presenter Competition Warnai HUT ke-28 IJTI di Lamongan
  • Sering Kentut Apakah Sehat? Kenali Batas Wajar dan Tandanya untuk Pencernaan
  • DPRD dan Pemprov Jatim Resmi Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Perkuat Fondasi Pembangunan Daerah
  • Dorong Budaya Riset untuk Percepat Pembangunan Bojonegoro Bersama INSPIRA RISBO
  • Petani Tembakau Bojonegoro Sumringah, Pemkab Gelontorkan Bantuan Ribuan Kilogram Pupuk NPK
  • Berhenti Saat Ada Perbaikan Jalan, Mobil yang Ditumpangi KH Anwar Zaid Ditubruk Truk di Padangan, Bojonegoro
  • 11 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 11 Agustus 2026
  • Peluang Kembali Normal, Kenali Serba-Serbi Prediabetes dan Cara Pencegahannya
  • 10 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 Agustus 2026
  • Jumlah Penumpang Stasiun Bojonegoro Naik 8 Persen, Puluhan Ribu Orang Gunakan Layanan KA Selama Juli 2026
  • Ribuan Warga Meriahkan Malam Festival Ayam Panggang Ledok Kulon
  • Studi Terbaru Ungkap Kaitan Pola Makan Tinggi Lemak dengan Risiko Kanker Usus
  • Komunitas Arisan Sampah Mapak di Bojonegoro Gelar Kampanye Pilah Sampah dan Kreasi Daur Ulang Botol
  • Jelang Pembukaan Kembali, Perhutani dan Pemdes Deling Matangkan Persiapan Wisata Negeri Atas Angin
  • Pemkab Bojonegoro dan DPRD Sepakati Struktur Anggaran Perubahan 2026 Senilai Triliunan Rupiah
  • Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Daop 8 Surabaya Turun Langsung Cek Jalur dan Fasilitas Stasiun Bojonegoro
  • 09 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 Agustus 2026
  • Kementerian Agama Raih Popular Government Institutions Award 2026 dari The Iconomics
  • Panduan Aman Mengonsumsi Psyllium Husk untuk Bantu Lancarkan Pencernaan
  • Pemprov Jatim Salurkan Tali Asih untuk Keluarga Pahlawan Nasional dan Perintis Kemerdekaan
Perdebatan Komisi A dan BLH Mengenai Ijin Go Fun Terus Berlanjut

Perdebatan Komisi A dan BLH Mengenai Ijin Go Fun Terus Berlanjut

Oleh Piping Dian Permadi

Bojonegoro Kota - Perdebatan terkait ijin wahana wisata Go Fun yang berada di jalan veteran antara Komisi A DPRD dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bojonegoro terus berlanjut. Setelah Komisi A menyindir BLH harus kembali belajar hukum, Kepala BLH pun menepis dengan tegas tetap yakin ijinya sudah benar.

Kepala BLH Elsa Deba Agustina sudah menegaskan bahwa dasar hukum yang mereka pegang sudah jelas, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang standar usaha taman rekreasi. Dalam peraturan tersebut, tertulis mengenai definisi standar usaha taman rekreasi dan artinya cukup memiliki ijin UKL-UPL jika luas wilayah tidak lebih dari 100 hektare.

Komisi A tidak tinggal diam. Sebelumnya pada peraturan menteri lingkungan hidup nomor 5 tahun 2012 poin L, Komisi A tetap tegas mengatakan Go Fun adalah tempat wisata dan wajib memiliki ijin AMDAL. Perbedaan persepsi itu membuat perdebatan terus berlanjut.

Setelah mendengar jawaban dari kepala BLH, Anggota Komisi A Anam Warsito kembali menunjukkan dasar hukum yang lain, Permendagri nomor 1 tahun 2007 tentang penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan (RTHKP).

Pada bab lll pembentukan dan jenis RTHKP pasal 5 dan 6 dijelaskan mengenai definisi RTHKP dan jenis RTHKP. Pada pasal 5 dijelaskan di antaranya :


1. Pembentukan RTHKP disesuaikan dengan aspek biografis dan struktur ruang kota serta estetika.
2. Pembentukan RTHKP sebagaimana dimaksud ayat (1) mencerminkan karakter alam dan atau budaya setempat yang bernilai ekologis, historik, panorama yang khas dengan penerapan teknologi.

Sedangkan di pasal 6 mengenai jenis RTHKP pada poin C jelas tertulis taman rekreasi. Dasar tersebut yang digunakan Komisi A mengenai definisi taman rekreasi yang masuk dalam kategori RTHKP. Kalau wahan wisata Go Fun di Jalan veteran memang tidak terlihat seperti ruang terbuka hijau kawasan perkotaan (RTHKP) sesuai definisi di atas.

"Jadi Taman rekreasi itu termasuk ruang terbuka hijau. Sehingga baru minimal 100 hektar baru di wajibkan AMDAL," ujar Anam.

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan BLH Kabupaten Bojonegoro Ir. Muhayanah MSi. Ketika ditemui Beritabojonegoro.com (BBC) Senin (29/08/2016) di ruang kerjanya kembali menjelaskan tetap pada dasar awal yaitu gofun masuk dalam taman rekreasi seperti yang dijelaskan kepala BLH, dan artinya ijin cukup UKL-UPL.

“Kita tetap pada dasar yang kemarin dijelaskan. Kalaupun ada perubahan ya harus ada adendum, seperti contoh ijin Migas dahulu awalnya UKL-UPL,  karena belum tentu ada minyak, setelah usaha berkembang baru ijin AMDAL memang seperti itu, “tutur Ana, Sapaan akrabnya.

Sejak awal, wahana wisata Go Fun terus menimbulkan pro dan kontra, mulai dari kebijakan Pemkab mengalihkan jalur bus jurusan Bojonegoro Surabaya yang membuat bingung masyarakat dan menuai protes berbagai pihak. Hingga pagelaran resepsi kenegaraan yang digelar di Go Fun  juga menimbulkan pro dan kontra.

Selanjutnya pembongkaran pembatas jalan yang ada di depan Go Fun membuat masyarakat berpikir Pemkab pilih kasih terhadap satu pengusaha. Melihat pembatas jalan di depan salah satu Toserba di Jalan Veteran yang juga ramai pengunjung tidak turut dibongkar.

Seorang warga bahkan sampai melayangkan surat berisi protes penyelenggaraan resepsi kenegaraan tersebut pada panitia penyelenggara. Perdebatan soal ijin tersebut akan terus berlanjut jika kedua belah pihak belum kembali bertemu dalam satu meja.(pin/moha)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786444622.4387 at start, 1786444623.8836 at end, 1.4448480606079 sec elapsed