News Ticker
  • Ketua TP PKK Kabupaten Bojonegoro Kunjungi Pos Komunitas ‘Mapak’ di Desa Semenkidul
  • Menjaga Rantai Pasok Industri Hulu Migas, Pengusaha Lokal Bojonegoro Didorong Naik Kelas
  • Gaungkan Pertanian Organik di Muktamar Petani Nahdliyin, Bupati Blora Dorong Setiap Desa Sediakan 1 Hektar Lahan
  • Workshop dan News Presenter Competition Warnai HUT ke-28 IJTI di Lamongan
  • Sering Kentut Apakah Sehat? Kenali Batas Wajar dan Tandanya untuk Pencernaan
  • DPRD dan Pemprov Jatim Resmi Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Perkuat Fondasi Pembangunan Daerah
  • Dorong Budaya Riset untuk Percepat Pembangunan Bojonegoro Bersama INSPIRA RISBO
  • Petani Tembakau Bojonegoro Sumringah, Pemkab Gelontorkan Bantuan Ribuan Kilogram Pupuk NPK
  • Berhenti Saat Ada Perbaikan Jalan, Mobil yang Ditumpangi KH Anwar Zaid Ditubruk Truk di Padangan, Bojonegoro
  • 11 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 11 Agustus 2026
  • Peluang Kembali Normal, Kenali Serba-Serbi Prediabetes dan Cara Pencegahannya
  • 10 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 Agustus 2026
  • Jumlah Penumpang Stasiun Bojonegoro Naik 8 Persen, Puluhan Ribu Orang Gunakan Layanan KA Selama Juli 2026
  • Ribuan Warga Meriahkan Malam Festival Ayam Panggang Ledok Kulon
  • Studi Terbaru Ungkap Kaitan Pola Makan Tinggi Lemak dengan Risiko Kanker Usus
  • Komunitas Arisan Sampah Mapak di Bojonegoro Gelar Kampanye Pilah Sampah dan Kreasi Daur Ulang Botol
  • Jelang Pembukaan Kembali, Perhutani dan Pemdes Deling Matangkan Persiapan Wisata Negeri Atas Angin
  • Pemkab Bojonegoro dan DPRD Sepakati Struktur Anggaran Perubahan 2026 Senilai Triliunan Rupiah
  • Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Daop 8 Surabaya Turun Langsung Cek Jalur dan Fasilitas Stasiun Bojonegoro
  • 09 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 Agustus 2026
  • Kementerian Agama Raih Popular Government Institutions Award 2026 dari The Iconomics
Ada Beda Tafsir tentang Ijin Go Fun Antara Komisi A dan BLH Bojonegoro

Ada Beda Tafsir tentang Ijin Go Fun Antara Komisi A dan BLH Bojonegoro

Oleh Piping Dian Permadi

Bojonegoro Kota - Wahana wisata baru milik swasta di jalan veteran, Go Fun, terus menjadi sorotan berbagai pihak. Dalam hal perijinan, hingga hari ini Jumat (18/08/2016) masih terdapat beda Tafsir antara Komisi A DPRD Bojonegoro dengan pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bojonegoro.

Manajemen Go Fun yang diwakili oleh direktur Budiono sudah menjelaskan terkait perijinan yang saat ini telah dikantongi Go Fun. Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat bersama Komisi A beberapa hari lalu di ruang rapat komisi A.

“Go Fun telah memiliki ijin UKL-UPL dan AMDAL Lalin dari BLH dan Dishub. Dan saat ini Go Fun tinggal menunggu pembukaannya saja,” tegas Budiono.

Sebelumnya pihak BLH menyampaikan bahwa Go Fun dikategorikan sebagai taman rekreasi. Dan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 tahun 2012 jika luasnya tidak melebihi 100 hektare maka tidak wajib AMDAL melainkan cukup UKL-UPL.

Berkaitan dengan hal tersebut Komisi A DPRD Bojonegoro mempertanyakan dasar yang dipakai oleh BLH mengenai ijin UKL-UPL. Komisi A mendesak BLH agar kembali mengkaji apakah Go Fun perlu mengurus ijin AMDAL. Menurut Komisi A, sebagaimana dikatakan oleh Anam Warsito, jika Go Fun termasuk tempat wisata maka meskipun luas wilayahnya tidak melebihi 100 hektare wajib ijin AMDAL. Anam mempertanyakan Go Fun yang saat ini oleh manajeman maupun BLH dikategorikan sebagai taman rekreasi. Labih tepatnya menurut Anam Go Fun termasuk tempat wisata.

“Kalau taman rekreasi itu tidak dikomersilkan, karena ini dikomersilkan harusnya masuk tempat wisata," ujar Anggota Komisi A Anam Warsito waktu itu.

Baca berita Komisi A: Kalau Tempat Wisata, Satu Hektare pun Harus Ijin AMDAL

Sementara itu, kepala Badan Lingkungan hidup (BLH) Elza Deba Agustina ketika dikonfirmasi beritabojonegoro.com hari ini, Jumat (19/08/2016) mengatakan dengan tegas bahwa BLH sudah memiliki dasar yang jelas terkait ijin Go Fun. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 disebutkan bahwa untuk ijin taman rekreasi jika luasnya tidak melebihi 100 hektare maka ijinya cukup UKL-UPL.

BLH juga belum menerima secara jelas yang dimaksud oleh komisi A terkait lampiran yang menyebutkan bahwa jika tempat wisata maka tidak tergantung luas wilayah dan wajib ijin AMDAL.

"Kita punya dasar yang jelas untuk ijin masuk kategori taman rekreasi Go Fun luasnya hanya 5,3 hektare jadi cukup UKL-UPL," ujar Elsa dengan menunjukkan berkas - berkas.

Elsa juga menambahkan, jika pihaknya kembali dipanggil oleh Komisi A maka pihaknya juga siap. Menurutnya mungkin ada beda tafsir antara BLH dan Komisi terkait peraturan tersebut.

"Mungkin beda tafsir. Semua pihak bisa memberikan masukan, kita tampung," pungkasnya.(pin/moha)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786491483.1384 at start, 1786491483.9186 at end, 0.78021502494812 sec elapsed