News Ticker
  • Ketua TP PKK Kabupaten Bojonegoro Kunjungi Pos Komunitas ‘Mapak’ di Desa Semenkidul
  • Menjaga Rantai Pasok Industri Hulu Migas, Pengusaha Lokal Bojonegoro Didorong Naik Kelas
  • Gaungkan Pertanian Organik di Muktamar Petani Nahdliyin, Bupati Blora Dorong Setiap Desa Sediakan 1 Hektar Lahan
  • Workshop dan News Presenter Competition Warnai HUT ke-28 IJTI di Lamongan
  • Sering Kentut Apakah Sehat? Kenali Batas Wajar dan Tandanya untuk Pencernaan
  • DPRD dan Pemprov Jatim Resmi Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Perkuat Fondasi Pembangunan Daerah
  • Dorong Budaya Riset untuk Percepat Pembangunan Bojonegoro Bersama INSPIRA RISBO
  • Petani Tembakau Bojonegoro Sumringah, Pemkab Gelontorkan Bantuan Ribuan Kilogram Pupuk NPK
  • Berhenti Saat Ada Perbaikan Jalan, Mobil yang Ditumpangi KH Anwar Zaid Ditubruk Truk di Padangan, Bojonegoro
  • 11 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 11 Agustus 2026
  • Peluang Kembali Normal, Kenali Serba-Serbi Prediabetes dan Cara Pencegahannya
  • 10 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 Agustus 2026
  • Jumlah Penumpang Stasiun Bojonegoro Naik 8 Persen, Puluhan Ribu Orang Gunakan Layanan KA Selama Juli 2026
  • Ribuan Warga Meriahkan Malam Festival Ayam Panggang Ledok Kulon
  • Studi Terbaru Ungkap Kaitan Pola Makan Tinggi Lemak dengan Risiko Kanker Usus
  • Komunitas Arisan Sampah Mapak di Bojonegoro Gelar Kampanye Pilah Sampah dan Kreasi Daur Ulang Botol
  • Jelang Pembukaan Kembali, Perhutani dan Pemdes Deling Matangkan Persiapan Wisata Negeri Atas Angin
  • Pemkab Bojonegoro dan DPRD Sepakati Struktur Anggaran Perubahan 2026 Senilai Triliunan Rupiah
  • Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Daop 8 Surabaya Turun Langsung Cek Jalur dan Fasilitas Stasiun Bojonegoro
  • 09 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 Agustus 2026
  • Kementerian Agama Raih Popular Government Institutions Award 2026 dari The Iconomics
Komisi A: Kalau Tempat Wisata, Satu Hektare pun Harus Ijin AMDAL

Wahana Wisata Go Fun Bojonegoro

Komisi A: Kalau Tempat Wisata, Satu Hektare pun Harus Ijin AMDAL

Oleh Piping Dian Permadi

Bojonegoro Kota - Meski pihak manajemen wahana wisata Go Fun telah melakukan klarifikasi terkait perijinan yang sudah selesai, Komisi A DPRD Bojonegoro kembali mempertanyakan dasar undang-undang yang dipakai oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH). Menurut Komisi A, masih ada multi tafsir terkait perijinan tersebut, apakah menggunakan UKL UPL atau menggunakan AMDAL.

Wakil ketua komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito mengatakan, proses perijinan tidak boleh disepelekan. Karena menyangkut ketertiban administrasi dan dampak bagi masyarakat banyak.

“Kalau kita merujuk pada tempat wisata, maka satu hektare pun harus wajib ijin Amdal," ujarnya kepada beritabojonegoro.com (BBC), Senin (15/08/2016) lalu.

Dasar hukum yang dipakai oleh BLH adalah Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 pasal 14. Di mana untuk perijinan taman rekreasi jika luas area tidak melebihi 100 hektare maka tidak wajib ijin Amdal, melainkan cukup menggunakan UKL UPL.

Anam menanggapi apa yang dijadikan dasar hukum BLH itu, bahwa dalam pasal 14 tersebut ada lampiran yang menerangkan bahwa jika merujuk pada tempat wisata maka tidak terpengaruh luas wilayah. Artinya, berapapun luas wilayah tempat wisata, harus ijin AMDAL.

Yang dipermasalahkan oleh Anam adalah pengertian taman rekreasi yang dimaksud dalam peraturan tersebut. Sebab, antara taman rekreasi dengan tempat wisata itu berbeda.

"Kita harus mencari tahu lebih jauh pengertian dari taman rekreasi dan tempat wisata, dan Go Fun ini termasuk yang mana," imbuhnya.

Anam menjelaskan bahwa taman rekreasi itu merujuk pada tempat publik yang tidak dikomersilkan, contohnya seperti alun - alun atau taman Rajekwesi. Sementara jika lokasi dikomersilkan harusnya masuk kategori tempat wisata.

Sementara itu Perwakilan dari BLH Erna menyampaikan bahwa manajemen Go Fun telah mengurus UKL UPL. Menurutnya Dengan area seluas 5,3 hektare, Go Fun tidak memerlukan ijin AMDAL. " Semua ijin UKL-UPL sudah dilengkapi," ujarnya.

Selanjutnya pihak DPRD meminta BLH untuk kembali mengkaji hal tersebut agar tidak terjadi salah tafsir antara kedua belah pihak.(pin/moha)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786491487.7822 at start, 1786491488.0449 at end, 0.26270794868469 sec elapsed