News Ticker
  • Penyebab Makanan Sering Terselip di Sela Gigi dan Cara Aman Mengatasinya
  • Misi Dagang Jatim-Kalbar Tembus Rp2,5 Triliun, Gubernur Khofifah Dorong Perluasan Investasi Daerah
  • Kunker ke Semenkidul, TP PKK Bojonegoro Dorong Kemandirian Keluarga Lewat GAYATRI dan Kelola Sampah
  • Gandeng ISI Surakarta, Dekranasda Bojonegoro Susun Kajian Akademis dan Motif Pakem Batik Daerah
  • Ringankan Beban Kekeringan Warga Sumberrejo, PMI dan BPBD Bojonegoro Pasok Air Bersih
  • Mendorong Kemandirian Pemuda, Pemkab Bojonegoro Kembali Buka Bootcamp Ekonomi 2026
  • 12 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 12 Agustus 2026
  • Ketua TP PKK Kabupaten Bojonegoro Kunjungi Pos Komunitas ‘Mapak’ di Desa Semenkidul
  • Menjaga Rantai Pasok Industri Hulu Migas, Pengusaha Lokal Bojonegoro Didorong Naik Kelas
  • Gaungkan Pertanian Organik di Muktamar Petani Nahdliyin, Bupati Blora Dorong Setiap Desa Sediakan 1 Hektar Lahan
  • Workshop dan News Presenter Competition Warnai HUT ke-28 IJTI di Lamongan
  • Sering Kentut Apakah Sehat? Kenali Batas Wajar dan Tandanya untuk Pencernaan
  • DPRD dan Pemprov Jatim Resmi Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Perkuat Fondasi Pembangunan Daerah
  • Dorong Budaya Riset untuk Percepat Pembangunan Bojonegoro Bersama INSPIRA RISBO
  • Petani Tembakau Bojonegoro Sumringah, Pemkab Gelontorkan Bantuan Ribuan Kilogram Pupuk NPK
  • Berhenti Saat Ada Perbaikan Jalan, Mobil yang Ditumpangi KH Anwar Zaid Ditubruk Truk di Padangan, Bojonegoro
  • 11 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 11 Agustus 2026
  • Peluang Kembali Normal, Kenali Serba-Serbi Prediabetes dan Cara Pencegahannya
  • 10 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 Agustus 2026
  • Jumlah Penumpang Stasiun Bojonegoro Naik 8 Persen, Puluhan Ribu Orang Gunakan Layanan KA Selama Juli 2026
  • Ribuan Warga Meriahkan Malam Festival Ayam Panggang Ledok Kulon
Sungguh Bejat, Guru Ngaji di Kepohbaru Cabuli Tiga Muridnya

Sungguh Bejat, Guru Ngaji di Kepohbaru Cabuli Tiga Muridnya

Oleh Linda Estiyanti

Kepohbaru - Sungguh hina dan keji perbuatan guru ngaji di Kecamatan Kepohbaru ini. Seperti binatang, lelaki bejat itu tega mencabuli dan melakukan pelecehan seksual kepada tiga murid perempuannya yang masih di bawah umur.

NK (53), guru ngaji asal Desa Ngranggon Anyar Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro itu, dilaporkan oleh K (39) warga setempat. Parahnya, berdasar laporan W, pencabulan dan pelecehan seksual kepada murid ngajinya itu dilakukan NK di tempat wudlu dekat kamar mandi Masjid Al Falah Desa Ngranggon Anyar Kecamatan Kepohbaru, saat ujian praktek wudlu.

Menurut keterangan Kepolisian, perbuatan bejat bagai binatang itu dilakukan oleh tersangka NK pada Senin (16/05) lalu, sekira pukul 10.00 WIB, ketika ujian praktek wudlu sedang berlangsung. Bermula ketika tersangka NK tengah menguji muridnya di tempat wudllu masjid.

Kapolsek Kepohbaru AKP Yasimbang menerangkan, tersangka melakukan pencabulan dengan cara memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin korban pada saat ujian praktek wudhu dan pelaku juga memfoto kelamin korban.

“Pada waktu itu, pelaku menyuruh korban membuka rok dan celana dalam korban sempat mengancam tidak akan meluluskan korban dalam ujian praktek tersebut. Tersangka memberikan ancaman kepada korban agar mau menurutinya," terangnya, Kamis (02/06)

Masih kata AKP Yasimbang, perbuatan cabul tersangka ini ternyata bukan kali ini saja. Sebelumnya, guru ngaji mesum itu sudah pernah melakukan perbuatan bejat sejenis kepada dua muridnya yang lain. Hal itu berdasarkan pengaduan dua orang tua kedua korban itu yang juga turut melapor. Mereka menuturkan bahwa pada 2014 lalu, anak mereka pernah dicabuli oleh tersangka.

Tersangka yang diduga mengidap pedofilia tersebut kini sudah ditahan di Mapolres Bojonegoro. Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono memberikan keterangan kepada BBC,  sebelumnya tersangka sempat kabur dan sembunyi. Saat dilaporkan pada Selasa (31/05), tersangka tidak diketahui keberadaannya. Namun kemarin, Rabu (01/06) tersangka menyerahkan diri ke Polisi. Selanjutnya penanganan kasus pencabulan dan pelecehan seksual ini akan diserahkan ke UPPA Polres Bojonegoro. 

"Tersangka melakukan pencabulan terhadap anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksut pasal 82 ayat 2 UU RI no 35 th 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, terkena ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata AKP Suyono. (lyn/moha)

 

 

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786556975.9195 at start, 1786556976.816 at end, 0.89645290374756 sec elapsed