News Ticker
  • Penyebab Makanan Sering Terselip di Sela Gigi dan Cara Aman Mengatasinya
  • Misi Dagang Jatim-Kalbar Tembus Rp2,5 Triliun, Gubernur Khofifah Dorong Perluasan Investasi Daerah
  • Kunker ke Semenkidul, TP PKK Bojonegoro Dorong Kemandirian Keluarga Lewat GAYATRI dan Kelola Sampah
  • Gandeng ISI Surakarta, Dekranasda Bojonegoro Susun Kajian Akademis dan Motif Pakem Batik Daerah
  • Ringankan Beban Kekeringan Warga Sumberrejo, PMI dan BPBD Bojonegoro Pasok Air Bersih
  • Mendorong Kemandirian Pemuda, Pemkab Bojonegoro Kembali Buka Bootcamp Ekonomi 2026
  • 12 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 12 Agustus 2026
  • Ketua TP PKK Kabupaten Bojonegoro Kunjungi Pos Komunitas ‘Mapak’ di Desa Semenkidul
  • Menjaga Rantai Pasok Industri Hulu Migas, Pengusaha Lokal Bojonegoro Didorong Naik Kelas
  • Gaungkan Pertanian Organik di Muktamar Petani Nahdliyin, Bupati Blora Dorong Setiap Desa Sediakan 1 Hektar Lahan
  • Workshop dan News Presenter Competition Warnai HUT ke-28 IJTI di Lamongan
  • Sering Kentut Apakah Sehat? Kenali Batas Wajar dan Tandanya untuk Pencernaan
  • DPRD dan Pemprov Jatim Resmi Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Perkuat Fondasi Pembangunan Daerah
  • Dorong Budaya Riset untuk Percepat Pembangunan Bojonegoro Bersama INSPIRA RISBO
  • Petani Tembakau Bojonegoro Sumringah, Pemkab Gelontorkan Bantuan Ribuan Kilogram Pupuk NPK
  • Berhenti Saat Ada Perbaikan Jalan, Mobil yang Ditumpangi KH Anwar Zaid Ditubruk Truk di Padangan, Bojonegoro
  • 11 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 11 Agustus 2026
  • Peluang Kembali Normal, Kenali Serba-Serbi Prediabetes dan Cara Pencegahannya
  • 10 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 Agustus 2026
  • Jumlah Penumpang Stasiun Bojonegoro Naik 8 Persen, Puluhan Ribu Orang Gunakan Layanan KA Selama Juli 2026
  • Ribuan Warga Meriahkan Malam Festival Ayam Panggang Ledok Kulon
Camat Se Kabupaten Bojonegoro Belum Pegang Draf Raperda Perangkat

Camat Se Kabupaten Bojonegoro Belum Pegang Draf Raperda Perangkat

Oleh Mulyanto 


Kota - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat gelar pendapat dengan camat se Kabupaten Bojonegoro untuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang sampai saat ini belum juga disahkan menjadi peraturan daerah, Kamis (21/04) kemarin.

Rapat yang dibuka langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Sugeng H Anggoro di ruang paripurna DPRD Bojonegoro dan dihadiri 21 camat dari 28 camat se Kabupaten Bojonegoro.

Dalam rapat tersebut ketua komisi A DPRD Bojonegoro berharap agar rapat dapat menyerap aspirasi dari para camat mengingat persoalan pokok paling krusial dalam draf raperda adalah tentang rekomendasi dari camat sehingga sangat penting pendapat dari camat didengarkan untuk mematangkan subtansi raperda. 

Sementara itu, dalam berlangsungnya rapat tersebut terungkap sesuatu yang mengagetkan dari salah satu camat yang menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya belum pernah mendapatkan salinan draf raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sehingga forum kurang bisa maksimal memberikan masukan dan pendapat.

Mendengar pernyataan tersebut salah satu anggota komisi A, Mashuri sangat menyayangkan belum tersosialisasi draf raperda kepada para camat di Bojonegoro apalagi subtansi raperda yang menjadi perdebatan eksekutif dengan legislatif adalah rekomendasi dari camat.

"Apalagi usulan raperda adalah raperda usulan eksekutif kok bisa camat belum mendapat salinan draf dari eksekutif," katanya.

Akhirnya, ketua rapat Anam Warsito meminta kepada sekertariat dewan untuk mendistribusikan draf raperda kepada camat paling lambat hari ini, Jumat (22/04) sore.

Seperti yang diketahui, draf raperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pertama diajukan eksekutif pada Desember 2015 sedangkan draf kedua diajukan kepada legislatif pada Februari 2016 namun sampai saat ini raperda tersebut masih belum disahkan menjadi perda karena masih beda pendapat antara eksekutif dan legislatif dalam mengartikan Permendagri Nomor 83 tahun 2015 pasal 4 huruf F tentang tupoksi camat dalam memberikan rekomendasi. (mol/kik)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786577873.0912 at start, 1786577873.4364 at end, 0.34514904022217 sec elapsed