Dukung Indonesia Emas 2045, Gubernur Khofifah Sampaikan Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan Jatim
Senin, 31 Agustus 2026 11:00 WIBOleh Tim Redaksi
Jawa Timur - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Jumat (28/08/2026) lalu. Langkah ini menjadi pijakan strategis untuk mendukung pencapaian cita-cita Indonesia Emas 2045 serta Visi Jawa Timur 2045.
Dalam paparannya, Gubernur Khofifah menegaskan pentingnya penyiapan sumber daya manusia (SDM) unggul melalui peran pemuda sebagai agen perubahan, kontrol sosial, dan kekuatan moral. Selain itu, aspek keolahragaan dipandang krusial untuk mencetak masyarakat yang sehat, berkarakter, dan berprestasi.
"Diharapkan dalam dua puluh tahun mendatang, Jawa Timur menjadi provinsi yang memiliki karakter masyarakat yang berakhlak, maju, mampu bersaing secara kompetitif, dan mampu tumbuh menjadi tulang punggung perekonomian nasional," ujar Gubernur Khofifah.
Dari sisi regulasi, integrasi kepemudaan dan keolahragaan dalam satu raperda dilakukan sebagai bentuk penyederhanaan hukum daerah. Khofifah menjelaskan bahwa Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sudah perlu diperbarui seiring berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2022 dan PP Nomor 46 Tahun 2024. Di sisi lain, Jatim belum memiliki Perda khusus di bidang kepemudaan.
"Pembentukan Raperda ini dipandang tepat, mendesak, dan memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Penggabungan ini diharapkan mampu menciptakan harmonisasi kebijakan, efisiensi anggaran, serta kepastian hukum lintas sektor. Gubernur Khofifah pun berharap jajaran DPRD Jatim dapat memberikan masukan konstruktif agar Raperda ini dapat diimplementasikan secara optimal demi kemajuan generasi muda dan dunia olahraga Jawa Timur.(red/toh)































