Garis Bawahi Penataan APBDes dan BKK Desa, Pemkab Bojonegoro Dorong Efisiensi dan Tertib Pencatatan Kas
Kamis, 27 Agustus 2026 10:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Akuntabilitas dan ketepatan perencanaan anggaran menjadi kunci utama agar alokasi keuangan desa memberikan dampak langsung bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. Upaya mitigasi risiko hukum dan penataan tata kelola APBDes hingga Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa tersebut dibahas secara mendalam dalam agenda penguatan tata kelola pemerintahan desa yang diikuti seluruh kepala desa se-Kabupaten Bojonegoro di Ruang Partnership Gedung Pemkab Bojonegoro, Rabu (26/08/2026).
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menekankan bahwa peninjauan dan evaluasi pola pengelolaan anggaran wajib dilakukan berkesinambungan. Menurutnya, besarnya alokasi anggaran yang diterima desa dari APBD Bojonegoro harus diimbangi dengan pemahaman regulasi yang utuh agar perencanaannya benar-benar menjawab tuntutan pelayanan publik.
“Kesalahan pasti ada, hanya kita harus tahu aturan yang benar. Kita sama-sama mendampingi kepala desa,” ujarnya.
Pembekalan teknis kepada para kepala desa ini mencakup seluruh rantai tata kelola keuangan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban dan pengawasan. Langkah ini dinilai sangat krusial mengingat tingginya tuntutan masyarakat terhadap hasil pembangunan di tingkat tapak.
Aspek mitigasi hukum dalam penyusunan program desa turut menjadi sorotan utama. Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Mohammad Rohmadi, mengingatkan para kepala desa agar bersikap realistis dalam menyusun program dan tidak memaksakan kegiatan di luar kapasitas anggaran yang ada.
“Tidak perlu berlebihan, sesuai anggaran saja daripada terhutang dan jadi perkara,” tuturnya.
Selain itu, Rohmadi menggarisbawahi pentingnya tertib administrasi dengan menerapkan sistem pencatatan berbasis kas secara disiplin. Setiap arus masuk dan keluar uang wajib dibukukan secara presisi untuk menghindari selisih atau potensi penyimpangan di kemudian hari.
“Uang satu rupiah pun harus dicatat agar tidak ada selisih. Walaupun sudah dikeluarkan sesuai aturan tetap harus dicatat,” jelasnya.
Substansi penguatan ini juga diarahkan agar pelaksanaan program kerja di desa dapat beriringan dengan upaya daerah dalam menanggulangi kemiskinan. Penggunaan data sosial ekonomi yang akurat menjadi pijakan penting dalam penyaluran program pemberdayaan masyarakat.
Melalui optimalisasi pengendalian BKK Desa dan pemahaman regulasi yang memadai, seluruh pemerintah desa di Bojonegoro diharapkan mampu menjalankan kewenangannya secara transparan, tertib hukum, dan tepat sasaran.(red/toh)































