Alokasi Dana Transfer Pusat ke Daerah Tahun 2026 untuk Bojonegoro Turun Rp 1,46 Triliun
Jumat, 26 September 2025 09:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menjadi Undang-Undang, pada Selasa (23/09/2025).
Dalam APBN 2026, pemerintah memangkas dana transfer pusat ke daerah (TKD).
Akibat pemangkasan tersebut, TKD untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp 3,29 triliun atau turun Rp 1,46 triliun jika dibanding tahun 2025 sebesar Rp 4,75 triliun.
Penurunan tajam TKD untuk Bojonegoro terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH), yang mana tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp 1,24 triliun atau turun Rp 1,68 triliun jika dibanding tahun 2025 yaitu sebesar Rp 2,92 triliun.
Tabel rincian alokasi dana transfer pusat ke daerah (TKD) untuk Kabupaten Bojonegoro tahun 2026. (Aset: Istimewa)
Data tersebut disampaikan Kepala Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno melalui siaran pers yang diterima awak media ini. Jumat (26/09/2025).
“Kami sampaikan alokasi dana transfer pusat ke daerah (TKD) untuk Kabupaten Bojonegoro tahun 2026,” tutur Teguh Ratno Sukarno.
Teguh Ratno Sukarno menyampaikan bahwa TKD untuk Kabupaten Bojonegoro tahun 2026 dialokasikan turun sebesar Rp 1,46 triliun. Penurunan terbesar dari alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), khususnya DBH sumber daya alam (SDA).
Menurutnya, secara umum penurunan alokasi DBH karena sesuai ketentuan di Undang-undang APBN tahun 2026 ditetapkan bahwa alokasi DBH SDA diperhitungkan hanya 50 persen dari perkiraan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau hanya 50 persen dari perhitungan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Untuk DBH SDA menurun bisa juga karena harga komoditas yang turun walaupun produksinya naik, atau sebaliknya,” tutur Teguh Ratno Sukarno.
Sekadar diketahui, dalam APBN tahun 2026, alokasi dana transfer pusat ke daerah (TKD) ditetapkan Rp 693 triliun. Nilainya masih jauh jika dibandingkan dengan dana TKD di APBN 2025 yang mencapai Rp 848 triliun atau turun sekitar Rp 155 triliun.
Dana transfer pusat ke daerah (TKD) tersebut terdiri atas sejumlah komponen, yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa (DD), Dana Insentif Fiskal, Dana Hibah ke Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan. (red/imm)
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo