News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Tekankan Penerima BKK Desa Tahun 2025 agar Bekerja Sesuai Aturan
  • Diduga Terpeleset dan Jatuh di Selokan, Warga Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Motor Tabrak Isuzu Elf di Sroyo, Bojonegoro, Pelajar Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Jatuh dan Tertabrak Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
  • Hari Ketujuh, Semburan Api dari Sumur Tua di Bogorejo, Blora Berhasil Dipadamkan
  • IJTI Pantura Raya Gelar Sinau Jurnalistik dan Broadcasting untuk Pelajar Bojonegoro
  • Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Motor Tabrak Truk Boks di Ngasem, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
Ibu Kandung Pelaku Pembuang Bayi di Cepu, Ditangkap Polres Blora di Jepara

Penemuan Bayi

Ibu Kandung Pelaku Pembuang Bayi di Cepu, Ditangkap Polres Blora di Jepara

Blora - Kepolisian Resor (Polres) Blora, pada Rabu (15/05/2024) berhasil mengamankan pelaku pembuangan bayi laki-laki di yang ditemukan di Kelurahan Cepu Kidul, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Minggu (12/05/2024).
 
Tersangka pelaku pembuangan bayi tersebut adalah ibu kandungnya sendiri, yaitu DK (44), perempuan asal Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, yang sehari-hari bekerja di salah satu pabrik tas di Kecamatan Mayong, Jepara.
 
Tersangkap ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
 
Saat ini pelaku diamankan di Polres Blora. Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 307 jo 305 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
 
 
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa setelah penemuan bayi tersebut, petugas dari Polsek Cepu bersama dengan Sat Reskrim Polres Blora melakukan penyelidikan terkait dengan bayi yang ditelantarkan tersebut.
 
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi akhirnya mengarah kepada seorang ibu yang diduga melahirkan bayi tersebut.
 
"Tersangka di tangkap di wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Selanjutnya dibawa ke Polres Blora guna proses Hukum lebih lanjut, karena terbukti melakukan tindak pidana tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan berita acara penangkapan," ucap Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet. Rabu (15/05/2024).
 
 
Menurut AKP Selamet, ternyata bayi mungil tanpa dosa tersebut lahir dilahirkan di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Selanjutnya dari Jepara oleh tersangka atau ibu kandungnya dibawa ke Blora.
 
“Ibu itu melahirkan (bayinya) tepatnya di Kecamatan Mayong, Jepara, " ucap Kasat Reskrim Polres Blora.
 
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa yang bersangkutan bekerja di salah satu pabrik tas di Kecamatan Mayong, Jepara dan si ibu melahirkan bayi di tempat kos.
 
Karena tidak bisa secara langsung melakukan persalinan bayi, akhirnya sang ibu ini pergi ke Puskesmas yang ada di sana dan sempat rawat inap selama sehari di sana. Setelah dianggap sudah sehat, kemudian diizinkan untuk pulang.
 
Kemudian tersangka pulang ke rumah kos beserta bayinya dan pada malam hari itu, si ibu bersama bayi dengan membawa perlengkapan naik travel menuju ke Cepu, Blora.
 
"Di Cepu menginap selama dua hari. Rencana awal akan menitipkan bayi ke kerabatnya yang ada di Cepu, tapi karena merasa takut dan malu dia mengurungkan niat untuk menyerahkan bayi tersebut, " Lanjut Kasat Reskrim.
 
 
 
Masih kata Kasat reskrim, bayi tersebut akhirnya ditinggal di bangku depan rumah yang katanya masih ada hubungan kerabat. Dan si ibu kembali ke Jepara untuk melanjutkan pekerjaannya.
 
“Pelaku sudah kami amankan di Polres Blora. Atas perbuatan si ibu yang menelantarkan bayinya kami jerat pasal 307 jo 305 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, " tutur Kasat Reskrim Polres Blora.
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, sesosok bayi dengan jenis kelamin laki-laki ditemukan di Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Minggu (12/05/2024).
 
Bayi yang belum genap berusia seminggu ini diduga sengaja dibuang oleh ibu kandungnya. Dan saat ini bayi tersebut dirawat di RSUD Prof dr R Soeprapto Cepu, Blora.
 
Penemuan bayi tersebut menyita perhatian masyarakat setempat. Setidaknya ada empat orang yang berminat untuk mengadopsi bayi tersebut.
 
Saat ini, ibu kandung atau pelaku pembuangan bayi tersebut telah ditangkap polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (teg/imm)
 
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1757714606.2738 at start, 1757714611.6558 at end, 5.3819770812988 sec elapsed