News Ticker
  • Normatif Siap Rilis Album Terbaru 'Normatif II: Kejar Dunia 9-5'
  • IMM Gelar Tanwir 33 di Malang, Gelorakan Semangat Energi Kolektif Membangun Negeri
  • Tips Jika Motor Tiba-tiba Brebet, Jangan Panik dan Cek ke Bengkel
  • Gubernur Khofifah Canangkan 400 Patriot Integritas Muda Jawa Timur
  • Fenomena Motor Brebet di Jatim, Ini Kata Teknisi Resmi Honda
  • Kemudahan Teknologi Bikin Investasi Jadi Tren Kalangan Muda Indonesia Melek Finansial
  • Bupati Bojonegoro Lakukan Sidak di Kecamatan Baureno untuk Pastikan Program Tepat Sasaran
  • Pemkab Bojonegoro Berikan Insentif kepada Marbot, Modin Perempuan, dan Ta’mir Masjid
  • Komite Ekraf Bojonegoro Gelar Nobar FIlm Pendek Karya Sineas Lokal
  • Iksan Skuter Umumkan Raya Daendels Tour 2025, Perjalanan Musik Lintas Jawa
  • Edi Susanto Resmi Ditunjuk sebagai Sekda Bojonegoro, Pelantikan Dijadwalkan 31 Oktober
  • Tasyakuran Panen Raya, Bupati Bojonegoro Tekankan Pentingnya Pengelolaan Lahan dan Air
  • Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat
  • Tabrakan Motor vs Pikap di Dander, Bojonegoro, 2 Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Bupati Wahono Tekankan Sinergi dan Profesionalisme Perangkat Desa
  • Pertamina Patra Niaga Tegaskan Komitmen Penanganan Cepat Laporan Konsumen BBM
  • Kecelakaan di Kedungadem, Bojonegoro Seorang Pemotor Meninggal, Seorang Lainnya Luka-Luka
  • Pertamina Patra Niaga Pastikan Kualitas dan Keamanan Produk BBM di Wilayah Tuban
  • Dinas Damkar Bojonegoro Evakuasi Warga Dander yang Pingsan di Atas Atap Rumah
  • Pegiat Seni Deklarasi Bersama Kaliombo Desa Panjak dan Ledok Kulon Kampung Sandur
  • Bondan Prakoso Tampil Memukau pada Malam Puncak BYF 2025 di GOR Utama Bojonegoro
  • Museum Rajekwesi Bojonegoro Kini Berada di Tengah Kota
  • SIG Pabrik Tuban Ajak Kelompok Petani Bersama Jaga Kawasan Reklamasi & Green Belt
  • Puluhan Pelajar Bojonegoro Adu Tangkas di Battle of Mind Olimpiade Matematika
Sidang Ketiga Kasus Pencurian Ayam di Bojonegoro, Jaksa Penuntut Umum Tanggapi Eksepsi Terdakwa

Hukum

Sidang Ketiga Kasus Pencurian Ayam di Bojonegoro, Jaksa Penuntut Umum Tanggapi Eksepsi Terdakwa

Bojonegoro - Sidang ketiga kasus tindak pidana pencurian seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, dengan terdakwa Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (01/02/2024), masuk tahap tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa, yang sebelumnya disampaikan penasihat hukum (PH) terdakwa, Hanafi SH dan Sujito SH.
 
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro tersebut, tanggapan atas eksepsi terdakwa disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Andi Ermawan SH MH.
 
 
Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa surat dakwaan sudah dibuat secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu.
Selain itu, Penuntut umum juga sudah tepat merumuskan pasal yang didakwakan kepada terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan, sehingga surat dakwaan terhadap terdakwa adalah sah menurut hukum,
 
Selanjutnya JPU berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro agar menetapkan eksepsi dari Tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak, serta menetapkan bahwa pemeriksaan perkara tersebut tetap dilanjutkan.
 

 
Andi Ermawan, saat membacakan tanggapan atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP, penuntut umum sudah membuat surat dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, serta setiap unsur-unsur dalam pasal telah diuraikan secara lengkap.
 
“Penuntut Umum telah menguraikan perbuatan terdakwa yang telah dilakukan. Cara terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana telah diuraikan secara tegas dalam surat dakwaan penuntut umum.” tutur Andi Ermawan.
 
Terkait penuntut umum tidak mencantumkan keadaan-keadaan yang melekat mengenai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, Andi Ermawan mengungkapkan bahwa keadaan-keadaan yang melekat mengenai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, sudah menyangkut materi pokok persidangan dan akan dibuktikan dalam persidangan.
 
“Menurut penuntut umum hal tersebut bukan termasuk materi eksepsi, sehingga bukan merupakan alasan keberatan yang sah menurut hukum. Oleh karenanya keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan dan tidak perlu ditanggapi,” kata Andi Ermawan.
 
 
Andi Ermawan juga menyampaikan bahwa penuntut umum sudah tepat merumuskan pasal yang didakwakan kepada terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum, yaitu dakwaan kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP, atau dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 Ayat (1) KUHP.
 
“Dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua, telah menguraikan fakta perbuatan tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa,” kata Andi Ermawan.
 
Di akhir tanggapannya, Andi Ermawan meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Bojonegoro yang menangani perkara tersebut agar menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum dalam perkara tersebut telah disusun sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
 
Selain itu, Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum dalam perkara tersebut adalah sah menurut hukum.
 
“Mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Bojonegoro untuk menetapkan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak, dan menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.” kata Jaksa Penuntut Umum, Andi Ermawan SH MH.
 
 
Sementara itu, salah satu tim penasihat hukum terdakwa, Sujito SH, kepada awak media ini menyampaikan bahwa jadwal sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (07/02/2024), dengan agenda pembacaan putusan sela.
 
“Sidang selanjutnya Rabu, 7 Februari 2024. Agenda putusan sela,” tutur Sujito SH, usai mengikuti sidang di PN Bojonegoro.
 
 
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, seorang kakek bernama Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, didakwa telah mencuri seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah.
 
Oleh Jaksa Penuntut Umum) JPU Kejari Bojonegoro, terdakwa dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP. Dan atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta.
 
Kasus tersebut cukup mengundang perhatian publik karena idealnya kasus tersebut dapat diselesaikan melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) atau Restorative Justice (RJ), yaitu pola penyelesaian masalah melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi, antara lain melalui upaya perdamaian. Namun, ternyata perkara tersebut terus bergulir hingga ke persidangan. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Oleh dr. George David BANYAK mitos seputar kehamilan yang masih dipercaya masyarakat hingga saat ini. Di antaranya larangan bagi ibu ...

Infotorial

Cara Petani di Jalur Pipa Minyak Kembangkan Pertanian Berkelanjutan

Cara Petani di Jalur Pipa Minyak Kembangkan Pertanian Berkelanjutan

"ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) bersama petani di jalur pipa Lapangan Banyu Urip, terus mengembangkan pertanian berkelanjutan dan aman. Hasil panen ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

1762132134.7446 at start, 1762132137.6706 at end, 2.9260230064392 sec elapsed