News Ticker
  • Cukupi Minum Air Putih, Langkah Sederhana Jaga Kesehatan Tubuh
  • Bupati Bojonegoro Hadirkan Semangat Petani Lewat Medhayoh di Balen, Dorong Produktivitas Pertanian
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Penguatan Kompetensi CPNS, Tanamkan Integritas Anti Korupsi
  • Tenggelam di Sungai Pacal, 2 Anak Kembar di Temayang, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Jalan Cor Persawahan di Balen Indah Membentang
  • Turun Rp 48.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 3.120.000 per Gram
  • Sejumlah Jabatan Strategis di Pemkab Bojonegoro Belum Terisi
  • Tenggelam di Kali Kening, Seorang Anak di Parengan, Tuban Ditemukan Meninggal
  • Percepat Pemerataan Ekonomi, Bupati dan Wabup Bojonegoro Pantau Proyek Jalan di Balen
  • Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Bojonegoro
  • Bukan Sekadar Hobi Rapi, OCD adalah Gangguan Mental yang Perlu Penanganan Serius
  • Gubernur Khofifah Resmikan Sarpras SMAN 2 Taruna Pamong Praja Jatim di Bojonegoro
  • Terus Melambung, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 3.168.000 per Gram, Kembali Pecahkan Rekor
  • 29 Januari dalam Sejarah
  • Sehari Naik 2 Kali, Harga Emas Antam Tembus Rp 3.003.000 per Gram, Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
  • Dengan Spirit Kayangan Api dan Obor Sewu, Bupati Setyo Wahono Lantik 201 Pejabat Pemkab Bojonegoro
  • Kandungan Nutrisi pada Ikan Sapu-sapu dan Ikan Kembung, Mana yang Lebih Tinggi
  • Dukung Infrastruktur Pertanian, Pemkab Bojonegoro Siap Bangun 163 Titik JUT Tahun 2026
  • Rayakan Harlah Satu Abad, RS dan Klinik NU Se-Jawa Timur Gelar Pengobatan Gratis di 100 Titik
  • Harga Emas Antam Naik jadi Rp 2.968.000 per Gram, Kembali Pecahkan Rekor Tertinggi
  • Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Kategori Madya di UHC Awards 2026
  • DPRD Kota Probolinggo Koordinasi Pemanfaatan Akses Internet ke DPRD Bojonegoro
  • FKH Unair Dampingi Desa Palembon, Bojonegoro sebagai Desa Binaan Ternak Bebek
  • Meski Gaji UMR dan Rupiah Melemah, Anda Tetap Bisa Punya Rumah
Sidang Ketiga Kasus Pencurian Ayam di Bojonegoro, Jaksa Penuntut Umum Tanggapi Eksepsi Terdakwa

Hukum

Sidang Ketiga Kasus Pencurian Ayam di Bojonegoro, Jaksa Penuntut Umum Tanggapi Eksepsi Terdakwa

Bojonegoro - Sidang ketiga kasus tindak pidana pencurian seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, dengan terdakwa Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (01/02/2024), masuk tahap tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa, yang sebelumnya disampaikan penasihat hukum (PH) terdakwa, Hanafi SH dan Sujito SH.
 
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro tersebut, tanggapan atas eksepsi terdakwa disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Andi Ermawan SH MH.
 
 
Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa surat dakwaan sudah dibuat secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu.
Selain itu, Penuntut umum juga sudah tepat merumuskan pasal yang didakwakan kepada terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan, sehingga surat dakwaan terhadap terdakwa adalah sah menurut hukum,
 
Selanjutnya JPU berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro agar menetapkan eksepsi dari Tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak, serta menetapkan bahwa pemeriksaan perkara tersebut tetap dilanjutkan.
 

 
Andi Ermawan, saat membacakan tanggapan atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP, penuntut umum sudah membuat surat dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, serta setiap unsur-unsur dalam pasal telah diuraikan secara lengkap.
 
“Penuntut Umum telah menguraikan perbuatan terdakwa yang telah dilakukan. Cara terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana telah diuraikan secara tegas dalam surat dakwaan penuntut umum.” tutur Andi Ermawan.
 
Terkait penuntut umum tidak mencantumkan keadaan-keadaan yang melekat mengenai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, Andi Ermawan mengungkapkan bahwa keadaan-keadaan yang melekat mengenai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, sudah menyangkut materi pokok persidangan dan akan dibuktikan dalam persidangan.
 
“Menurut penuntut umum hal tersebut bukan termasuk materi eksepsi, sehingga bukan merupakan alasan keberatan yang sah menurut hukum. Oleh karenanya keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan dan tidak perlu ditanggapi,” kata Andi Ermawan.
 
 
Andi Ermawan juga menyampaikan bahwa penuntut umum sudah tepat merumuskan pasal yang didakwakan kepada terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum, yaitu dakwaan kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP, atau dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 Ayat (1) KUHP.
 
“Dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua, telah menguraikan fakta perbuatan tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa,” kata Andi Ermawan.
 
Di akhir tanggapannya, Andi Ermawan meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Bojonegoro yang menangani perkara tersebut agar menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum dalam perkara tersebut telah disusun sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
 
Selain itu, Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum dalam perkara tersebut adalah sah menurut hukum.
 
“Mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Bojonegoro untuk menetapkan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak, dan menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.” kata Jaksa Penuntut Umum, Andi Ermawan SH MH.
 
 
Sementara itu, salah satu tim penasihat hukum terdakwa, Sujito SH, kepada awak media ini menyampaikan bahwa jadwal sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (07/02/2024), dengan agenda pembacaan putusan sela.
 
“Sidang selanjutnya Rabu, 7 Februari 2024. Agenda putusan sela,” tutur Sujito SH, usai mengikuti sidang di PN Bojonegoro.
 
 
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, seorang kakek bernama Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, didakwa telah mencuri seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah.
 
Oleh Jaksa Penuntut Umum) JPU Kejari Bojonegoro, terdakwa dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP. Dan atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta.
 
Kasus tersebut cukup mengundang perhatian publik karena idealnya kasus tersebut dapat diselesaikan melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) atau Restorative Justice (RJ), yaitu pola penyelesaian masalah melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi, antara lain melalui upaya perdamaian. Namun, ternyata perkara tersebut terus bergulir hingga ke persidangan. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Oleh dr. George David BANYAK mitos seputar kehamilan yang masih dipercaya masyarakat hingga saat ini. Di antaranya larangan bagi ibu ...

Infotorial

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Bojonegoro Memperingati hari menanam pohon indonesia 2025, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

1769774239.3578 at start, 1769774240.4186 at end, 1.060802936554 sec elapsed