News Ticker
  • Warga Blora Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Mandi Masjid di Bojonegoro Kota
  • Komunitas Dangdut Bojonegoro Bakal Ajak Goyang Masyarakat di Pantes Budal 7
  • Lolos Seleksi KPK RI, Mahasiswa Asal Dander Bojonegoro Ikuti Bootcamp Antikorupsi Nasional
  • 17 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 17 Juli 2026
  • Optimalkan Pajak Kendaraan Bermotor, Pemkab Blora Sinergi dengan Bapenda Jateng Percepat Pembangunan
  • Pemprov Jatim Dorong Penetapan KH Muhammad Yusuf Hasyim Sebagai Pahlawan Nasional Tahun Ini
  • Angka Kasus Batu Ginjal di Bojonegoro Cukup Tinggi, Masyarakat Perlu Waspada dan Paham Pencegahannya
  • 1.556 Mahasiswa UPN Veteran Jatim Gelar KKN SDGs Pemuda Berdampak di Bojonegoro
  • 16 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Hari Ini
  • Maling Motor di Gudang J&T Cargo Baureno Babak Belur Dihajar Massa, Pelaku Berhasil Ditangkap di Sawah
  • Kementerian HAM Kantor Wilayah Jawa Timur Gelar Analisa dan Evaluasi Produk Hukum Daerah di Bojonegoro
  • 4 Mouse Wireless Logitech M650 Terbaik
  • Perkuat Tata Kelola Data, Pemkab Bojonegoro Ikuti Evaluasi EPSS 2026 Bersama BPS
  • Depresi dan Cemas Bisa Pangkas Harapan Hidup Hingga 20 Tahun
  • 15 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 15 Juli 2026
  • Dekranasda Bojonegoro Promosikan Produk Unggulan UMKM Makassar
  • 200 Mahasiswa Universitas Airlangga Gelar KKN di Bojonegoro, Fokus Mengabdi di Kanor dan Sumberrejo
  • Siapkan Lulusan SMA dan SMK Masuk Dunia Kerja, Disperinaker Bojonegoro Gelar Career Booster Session
  • 14 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 14 Juli 2026
  • Masa Libur Sekolah 2026, Volume Pelanggan Kereta Api di Stasiun Bojonegoro Naik 13 Persen
Sidang Ketiga Kasus Pencurian Ayam di Bojonegoro, Jaksa Penuntut Umum Tanggapi Eksepsi Terdakwa

Hukum

Sidang Ketiga Kasus Pencurian Ayam di Bojonegoro, Jaksa Penuntut Umum Tanggapi Eksepsi Terdakwa

Bojonegoro - Sidang ketiga kasus tindak pidana pencurian seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, dengan terdakwa Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (01/02/2024), masuk tahap tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa, yang sebelumnya disampaikan penasihat hukum (PH) terdakwa, Hanafi SH dan Sujito SH.
 
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro tersebut, tanggapan atas eksepsi terdakwa disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Andi Ermawan SH MH.
 
 
Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa surat dakwaan sudah dibuat secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu.
Selain itu, Penuntut umum juga sudah tepat merumuskan pasal yang didakwakan kepada terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan, sehingga surat dakwaan terhadap terdakwa adalah sah menurut hukum,
 
Selanjutnya JPU berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro agar menetapkan eksepsi dari Tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak, serta menetapkan bahwa pemeriksaan perkara tersebut tetap dilanjutkan.
 

 
Andi Ermawan, saat membacakan tanggapan atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP, penuntut umum sudah membuat surat dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, serta setiap unsur-unsur dalam pasal telah diuraikan secara lengkap.
 
“Penuntut Umum telah menguraikan perbuatan terdakwa yang telah dilakukan. Cara terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana telah diuraikan secara tegas dalam surat dakwaan penuntut umum.” tutur Andi Ermawan.
 
Terkait penuntut umum tidak mencantumkan keadaan-keadaan yang melekat mengenai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, Andi Ermawan mengungkapkan bahwa keadaan-keadaan yang melekat mengenai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, sudah menyangkut materi pokok persidangan dan akan dibuktikan dalam persidangan.
 
“Menurut penuntut umum hal tersebut bukan termasuk materi eksepsi, sehingga bukan merupakan alasan keberatan yang sah menurut hukum. Oleh karenanya keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan dan tidak perlu ditanggapi,” kata Andi Ermawan.
 
 
Andi Ermawan juga menyampaikan bahwa penuntut umum sudah tepat merumuskan pasal yang didakwakan kepada terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum, yaitu dakwaan kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP, atau dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 Ayat (1) KUHP.
 
“Dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua, telah menguraikan fakta perbuatan tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa,” kata Andi Ermawan.
 
Di akhir tanggapannya, Andi Ermawan meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Bojonegoro yang menangani perkara tersebut agar menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum dalam perkara tersebut telah disusun sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
 
Selain itu, Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum dalam perkara tersebut adalah sah menurut hukum.
 
“Mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Bojonegoro untuk menetapkan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak, dan menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.” kata Jaksa Penuntut Umum, Andi Ermawan SH MH.
 
 
Sementara itu, salah satu tim penasihat hukum terdakwa, Sujito SH, kepada awak media ini menyampaikan bahwa jadwal sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (07/02/2024), dengan agenda pembacaan putusan sela.
 
“Sidang selanjutnya Rabu, 7 Februari 2024. Agenda putusan sela,” tutur Sujito SH, usai mengikuti sidang di PN Bojonegoro.
 
 
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, seorang kakek bernama Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, didakwa telah mencuri seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah.
 
Oleh Jaksa Penuntut Umum) JPU Kejari Bojonegoro, terdakwa dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP. Dan atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta.
 
Kasus tersebut cukup mengundang perhatian publik karena idealnya kasus tersebut dapat diselesaikan melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) atau Restorative Justice (RJ), yaitu pola penyelesaian masalah melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi, antara lain melalui upaya perdamaian. Namun, ternyata perkara tersebut terus bergulir hingga ke persidangan. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

15 Juli dalam Sejarah

Tahukah Anda

15 Juli dalam Sejarah

Tanggal 15 Juli menyimpan banyak catatan penting dalam lembaran sejarah dunia dari berbagai era. Mulai dari penemuan arkeologi yang mengubah ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1784307299.81 at start, 1784307300.2247 at end, 0.4146568775177 sec elapsed