Normatif Siap Rilis Album Terbaru 'Normatif II: Kejar Dunia 9-5'
IMM Gelar Tanwir 33 di Malang, Gelorakan Semangat Energi Kolektif Membangun Negeri
Tips Jika Motor Tiba-tiba Brebet, Jangan Panik dan Cek ke Bengkel
Gubernur Khofifah Canangkan 400 Patriot Integritas Muda Jawa Timur
Fenomena Motor Brebet di Jatim, Ini Kata Teknisi Resmi Honda
Kemudahan Teknologi Bikin Investasi Jadi Tren Kalangan Muda Indonesia Melek Finansial
Bupati Bojonegoro Lakukan Sidak di Kecamatan Baureno untuk Pastikan Program Tepat Sasaran
Pemkab Bojonegoro Berikan Insentif kepada Marbot, Modin Perempuan, dan Ta’mir Masjid
Komite Ekraf Bojonegoro Gelar Nobar FIlm Pendek Karya Sineas Lokal
Iksan Skuter Umumkan Raya Daendels Tour 2025, Perjalanan Musik Lintas Jawa
Edi Susanto Resmi Ditunjuk sebagai Sekda Bojonegoro, Pelantikan Dijadwalkan 31 Oktober
Tasyakuran Panen Raya, Bupati Bojonegoro Tekankan Pentingnya Pengelolaan Lahan dan Air
Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat
Tabrakan Motor vs Pikap di Dander, Bojonegoro, 2 Pemotor Anak Meninggal Dunia
Bupati Wahono Tekankan Sinergi dan Profesionalisme Perangkat Desa
Pertamina Patra Niaga Tegaskan Komitmen Penanganan Cepat Laporan Konsumen BBM
Kecelakaan di Kedungadem, Bojonegoro Seorang Pemotor Meninggal, Seorang Lainnya Luka-Luka
Pertamina Patra Niaga Pastikan Kualitas dan Keamanan Produk BBM di Wilayah Tuban
Dinas Damkar Bojonegoro Evakuasi Warga Dander yang Pingsan di Atas Atap Rumah
Pegiat Seni Deklarasi Bersama Kaliombo Desa Panjak dan Ledok Kulon Kampung Sandur
Bondan Prakoso Tampil Memukau pada Malam Puncak BYF 2025 di GOR Utama Bojonegoro
Museum Rajekwesi Bojonegoro Kini Berada di Tengah Kota
SIG Pabrik Tuban Ajak Kelompok Petani Bersama Jaga Kawasan Reklamasi & Green Belt
Puluhan Pelajar Bojonegoro Adu Tangkas di Battle of Mind Olimpiade Matematika
Berita Populer
Hukum
Sidang Kasus Pencurian Ayam Milik Kades Pandantoyo, Bojonegoro Masuk Tahap Pembacaan Eksepsi
Rabu, 31 Januari 2024 14:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Sidang kedua perkara tindak pidana pencurian seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, dengan terdakwa Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (31/01/2024), masuk tahap pembacaan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro tersebut eksepsi dibacakan oleh penasihat hukum (PH) terdakwa, masing-masing Hanafi SH dan Sujito SH.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum terdakwa menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dalam menyebutkan unsur-unsur delik dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Selanjutnya, penasihat hukum (PH) terdakwa meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro memberikan putusan agar dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Penasihat hukum terdakwa Suyatno (58), Hanafi SH dan Sujito SH, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Rabu (31/01/2024) (Aset: Istimewa)
Salah satu penasihat humum terdakwa Sujito SH, saat membacakan eksepsinya menyebutkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Suyatno terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan.
Menurut Sujito, dalam surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Suyatno telah melanggar Pasal 362 KUHP dan 480 KUHP, akan tetapi jika diperhatikan dan dipelajari secara saksama, apa yang tertulis serta apa yang diuraikan dalam dakwaan jaksa Penuntut Umum tersebut, tidak memuat atau merumuskan unsur-unsur delik dalam pasal pidana yang didakwakan.
“Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menyebutkan unsur-unsur delik dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.” tutur Sujito SH dalam eksepsinya.
Lebih lanjut Sujito menyampaikan bahwa unsur delik yang dirumuskan dalam pasal pidana yang didakwakan, yaitu kesatu Pasal 362 KUHP dan kedua Pasal 480 KUHP harus cermat disebut satu persatu. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumkan unsur-unsur secara lengkap baik pada Pasal 362 KUHP maupun unsur-unsur pasal 480 KUHP yang dijadikan dasar hukum oleh Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut terdakwa.
Dalam dakwaan kesatu Pasal 362 KUHP (pencurian), lanjut Sujito, Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumkan keadaan-keadaan yang melekat mengenai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa.
Keadaan-keadaan yang dimaksud adalah tidak adanya saksi yang melihat atau menyaksikan secara langsung peristiwa tindak pidana pencurian yang dituduhkan kepada terdakwa benar terjadi atau tidak.
“Tidak adanya saksi yang menyaksikan secara langsung tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa benar-benar dilakukan oleh terdakwa atau bukan.” tutur Sujito.
Sementara dalam dakwaan kedua Pasal 480 KUHP, Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumkan keadaan-keadaan yang melekat mengenai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa.
“Keadaan-keadaan yang dimaksud adalah tidak adanya peristiwa jual-beli yang dilakukan terdakwa terhadap barang benda hasil kejahatan yang diketahui terdakwa, yang sepatutnya benda itu diduga hasil benda atau barang itu dari proses kejahatan.” kata Sujito.
Berdasarkan uraian-uraian penasihat hukum terdakwa Suyatno Bin (Alm) Lasmin, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro memberikan putusan untuk menerima keberatan (eksepsi) dari Tim Penasihat Hukum terdakwa Suyatno Bin (Alm) Lasmin untuk seluruhnya.
“Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sebagai dakwaan yang batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” kata Sujito.
Informasi yang didapat media ini, sidang selanjutnya atau sidang ketiga perkara ini akan digelar pada Kamis (01/02/2024), dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa.
"Besok, Kamis (01/02/2024) tanggapan eksepsinya," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro Dekri Wahyudi, usai persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Bojonegoro, Mahendra Prabowo Kusumo Putro.
Diberitakan sebelumnya, seorang kakek bernama Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Rabu (24/01/2024) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro lantaran didakwa telah mencuri seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah.
Dalam sidang dengan nomor perkara 7/Pid.B/2024/PN Bjn tersebut, terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Dalam dakwaan tersebut, JPU Kejari Bojonegoro menjerat terdakwa dengan pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP. Dan atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta.
Sesuai surat dakwaan JPU Kejari Bojonegoro, kasus hukum yang menjerat kakek 58 tahun itu bermula pada Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa didakwa telah mencuri ayam di rumah Ali Mustofa, warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
Ayam tersebut milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah yang belum lama dititipkan ke Ali Mustofa yang tak lain merupakan sepupunya. Ayam jago dengan ciri-ciri warna merah hitam dan memiliki panjang jalu (taji) yang tidak sama yaitu lebih panjang sebelah kanan itu diduga dicuri terdakwa dengan nampak bekas tali rafia yang terputus.
Dugaan pencurian itu akhirnya terbongkar dari suara kokok ayam di pagi harinya yang didengar oleh saksi Ali Mustofa dari rumah terdakwa. Rumah terdakwa dengan korban ini hanya berjarak sekitar 50 meter. Kemudian saksi Ali Mustofa membuntuti terdakwa yang membawa karung berisi ayam jago tersebut untuk dijual ke Pasar Temayang.
Di Pasar Temayang itu, terdakwa kemudian melakukan transaksi, dengan menjual ayam jago tersebut kepada seorang pembeli bernama Wajib. Setelah terjadi transaksi di Pasar Temayang itu, Ali Mustofa kemudian membeli kembali ayam yang diduga milik Siti Kholifah yang dititipkan kepadanya tersebut dari Wajib, dengan harga Rp 150 ribu. (red/imm)
Rabu, 24 September 2025 07:00 WIB Oleh Tim Redaksi
"ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) bersama petani di jalur pipa Lapangan Banyu Urip, terus mengembangkan pertanian berkelanjutan dan aman. Hasil panen ...
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...