News Ticker
  • Pasien Demam Berdarah Melonjak, Ruang IGD RSUD Blora Penuh
  • Diduga Korsleting pada Sistem Pengapian, Mobil Milik Seorang Guru SD di Ngraho, Bojonegoro Terbakar
  • Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 50 Juta
  • Debat Publik Perdana Pilkada Blora, Cabup Petahana Arief Rohman Sampaikan Capaian Hasil Pembangunan
  • Debat Publik Perdana Pilkada Blora 2024 Berlangsung Semrawut
  • Sepeda Motor Milik Warga Tuban Hangus Terbakar di Trucuk, Bojonegoro
  • Helikopter TNI AD Mendarat Darurat di Persawahan Randublatung, Blora Jadi Tontonan Warga
  • Satu Kios di Pasar Desa Ngraho, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 350 Juta
  • Debat Publik Kedua Pilkada Bojonegoro, Ditunda
  • Sejumlah Bangunan dan Rumah Warga di Bojonegoro Rusak hingga Roboh Diterjang Angin Kencang
  • Pangdam IV Diponegoro Tutup TMMD Reguler Ke-122 di Kecamatan Banjarejo, Blora
  • Kembali Masuk Nominasi Kabupaten Terinovatif 2024, Ini 2 Inovasi Unggulan Kabupaten Blora
  • Diduga Serangan Jantung, Seorang Kakek di Bojonegoro Meninggal saat Olahraga Jalan-Jalan
  • Kakek yang Bacok Mantan Istri dan Pasangan di Gayam, Bojonegoro, Ditetapkan Tersangka
  • Diduga Motif Asmara, Pria di Gayam, Bojonegoro Bacok Mantan Istri dan Pasangan Barunya
  • Program Adiwiyata Bukan Sekadar Penghargaan, Melainkan Langkah Nyata Investasi Masa Depan
  • Tandang ke Pasuruan, Persibo Bojonegoro Ditahan Imbang Rans Nusantara FC 2-2
  • Akhir Oktober 2024, Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Tradisional Blora Relatif Stabil
  • Atlet Blora Siap Bawa Pulang Medali di Event Gerak Jalan 28K di Jepara
  • Distributor dan Kios Resmi Pupuk Dukung Setyo Wahono-Nurul Azizah di Pilkada Bojonegoro
  • Ditinggal Berjualan Kopi, Rumah Warga Temayang, Bojonegoro Hangus Terbakar
  • Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto
  • Jatuh dan Terkena Sabit Miliknya Sendiri, Warga Purwosari, Bojonegoro Meninggal Dunia di Sawah
  • Dinas Koperasi UKM Jateng Dorong Pelaku UMKM Melek Digital Marketing
Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam Milik Kepala Desa, Begini Penjelasan Kajari Bojonegoro

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam Milik Kepala Desa, Begini Penjelasan Kajari Bojonegoro

Bojonegoro - Usai persidangan terdakwa Suyatno (58), seorang kakek asal Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang didakwa telah mencuri seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, menjadi perhatian masyarakat di kabupaten setempat.
 
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rabu (24/01/2024), terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Dan terdakwa dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP.
 
 
Terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Jumat (26/01/2023) mengungkapkan bahwa, sebelum dilimpahkan ke persidangan, baik penyidik dari Polres Bojonegoro maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bojonegoro, telah berupaya melakukan perdamaian atau restorative justice, namun upaya tersebut gagal, sehingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
 
Kajari menegaskan bahwa penyidik maupun jaksa penuntut umum tidak mungkin menolak perkara, kalau sekiranya perkara itu memenuhi syarat.
 
“Idealnya kasus ini bisa didamaikan, minimal di perangkat desa, tetapi pada akhirnya kasus itu bergulir.” kata Kajari Bojonegoro, Muji Martopo. Jumat (26/01/2023).
 
 
Kajari mengungkapkan bahwa jika dilihat waktu penyelesaiannya, perkara tersebut terjadi pada November 2022, Kemudian penyidik baru menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada sekitar Maret (2023).
 
Menurut Muji Martopo, rentang waktu antara November 2022 sampai Maret 2023 itu sebenarnya sudah diupayakan untuk damai, supaya perkara ini tidak harus melalui proses peradilan. tetapi juga tidak berhasil, sehingga pada bulan Maret (2023) dikirimlah SPDP dan dalam perjalanannya, berkas pada bulan November 2023 dinyatakan lengkap (P21).
 
Dalam proses bulan Maret sampai November 2023, juga telah diupayakan perdamaian, baik oleh penyidik maupun jaksa yang menangani perkara.
 
“Sampai bulan November (2023) tersangka dan barang bukti mau dilimpahkan. Jangan dulu lah, damaikan dulu. Kami telah berusaha menolak, tetapi tetap tidak ada perdamaian di situ.” kata Kajari Muji Martopo.
 
 
Setelah tidak ada perdamaian, kemudian pada akhirnya pada bulan Januari 2024, dikirimlah berkas perkara tahap kedua, tersangka dan barang buktinya, untuk dilimpahkan ke persidangan. Tetapi, pada saat pelimpahan itu, Jaksa Penuntut Umum juga sudah mengupayakan restorative justice (RJ) atau dilakukan perdamaian antara para pihak.
 
“Ada korban di situ, ada tersangkanya di situ. Tetapi korban pada prinsipnya bersedia untuk dilakukan RJ, dengan catatan tersangkanya bersedia untuk minta maaf. Tetapi tersangkanya tidak bersedia minta maaf.” kata Kajari Muji Martopo.
 
Kajari Muji Martopo menambahkan bahwa jika perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan, pihaknya juga telah memperkirakan perkara tersebut akan menarik perhatian masyarakat.
 
“Oleh karena itu penanganan perkara dari awal sampai akhir, sudah kita upayakan tidak usah sidang. Karena apa? Nanti hasilnya akan menarik perhatian masyarakat. Ini lah yang sudah kita petakan dari awal.” kata Kajari.
 
 
Namun demikian, Muji Martopo menjelaskan bahwa penyidik dan JPU tidak mungkin menolak perkara jika perkara tersebut memenuhi syarat. “Tetapi bagaimana pun, baik penyidik maupun penuntut umum, kan tidak mungkin menolak perkara, kalau sekiranya perkara itu memenuhi syarat.” kata Kajari Muji Martopo.
 
Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan di persidangan dan sudah sidang pertama, dengan agenda pembacaan dakwaan dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
 
“Pada prinsipnya banyak informasi yang beredar, tetapi semua akan kita cermati. Pada prinsipnya jaksa punya “range” yang ada, bahwa tuntutan pidananya kan satu hari sampai sekian.” kata Kajari Bojonegoro, Kajari Muji Martopo.
 
 
 

Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Rabu (24/01/2024) (Aset: Istimewa)

 
 
Untuk diketahui, seorang kakek bernama Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Rabu (24/01/2024) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro lantaran didakwa telah mencuri seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah.
 
Dalam sidang dengan nomor perkara 7/Pid.B/2024/PN Bjn tersebut, terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
 
 
Dalam dakwaan tersebut, JPU Kejari Bojonegoro menjerat terdakwa dengan pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP. Dan atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta.
 
Sesuai surat dakwaan JPU Kejari Bojonegoro, kasus hukum yang menjerat kakek 58 tahun itu bermula pada Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa didakwa telah mencuri ayam di rumah Ali Mustofa, warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
 
Ayam tersebut milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah yang belum lama dititipkan ke Ali Mustofa yang tak lain merupakan sepupunya. Ayam jago dengan ciri-ciri warna merah hitam dan memiliki panjang jalu (taji) yang tidak sama yaitu lebih panjang sebelah kanan itu diduga dicuri terdakwa dengan nampak bekas tali rafia yang terputus.
 
 
Dugaan pencurian itu akhirnya terbongkar dari suara kokok ayam di pagi harinya yang didengar oleh saksi Ali Mustofa dari rumah terdakwa. Rumah terdakwa dengan korban ini hanya berjarak sekitar 50 meter. Kemudian saksi Ali Mustofa membuntuti terdakwa yang membawa karung berisi ayam jago tersebut untuk dijual ke Pasar Temayang.
 
Di Pasar Temayang itu, terdakwa kemudian melakukan transaksi, dengan menjual ayam jago tersebut kepada seorang pembeli bernama Wajib. Setelah terjadi transaksi di Pasar Temayang itu, Ali Mustofa kemudian membeli kembali ayam yang diduga milik Siti Kholifah yang dititipkan kepadanya tersebut dari Wajib, dengan harga Rp 150 ribu. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Wisata

Masuk 50 Besar ADWI, Desa Wisata Bangowan, Blora Siapkan Diri Hadapi Visitasi

Masuk 50 Besar ADWI, Desa Wisata Bangowan, Blora Siapkan Diri Hadapi Visitasi

Blora Setelah dinyatakan masuk dalam 50 besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024, Desa Wisata Bangowan, Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, ...

1731354089.7199 at start, 1731354090.0275 at end, 0.30760717391968 sec elapsed