News Ticker
  • Indonesia Resmi Menjadi Presiden Dewan HAM PBB Tahun 2026
  • Tenggelam di Waduk, Seorang Anak di Kedungadem, Bojonegoro Meninggal
  • Pemkab Bojonegoro Pastikan Proyek Trotoar dan Drainase Tahun 2025 Sesuai Aturan
  • 5 Rumah Warga Tambakrejo, Bojonegoro Roboh Diterjang Angin, Kerugian Capai Rp 160 Juta
  • Diterjang Angin Kencang, Puluhan Rumah Warga di Ngraho, Bojonegoro Alami Kerusakan
  • Pemkab Blora Terus Dorong Perluasan Rute Trans Jateng
  • RSUD Bojonegoro Resmi Jadi Penyedia Layanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Pemkab Bojonegoro Pasang Stiker Miskin di Rumah KPM Bansos untuk Transparansi
  • Pengalaman Kulineran Bebek THR Surabaya yang Khas dan Unik
  • Tertabrak Kereta Api Argo Bromo Anggrek, Seorang Wartawan di Baureno, Bojonegoro Meninggal
  • Gubernur Khofifah Perkuat Kerja Sama dengan Tiongkok di Bidang SDM dan Perdagangan
  • Pemasangan Stiker Miskin di Rumah KPM Bansos Bojonegoro Hampir Tuntas
  • Gubernur Jatim Tegaskan Kasus Influenza Varian Baru Masih Terkendali
  • Perkuat Sinergi, Rumah Sakit Aisyiyah Lakukan Kunjungan ke BPJS Kesehatan Bojonegoro
  • Hati-Hati! Beredar Akun Facebook Mengaku Bupati Bojonegoro, Mayarakat Diminta Waspada
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Gudang Penyimpanan Solar di Balen, Bojonegoro Terbakar
  • Pingsan saat Mancing di Bendung Gerak, Warga Trucuk, Bojonegoro Meninggal di Rumah Sakit
  • Sesosok Mayat Perempuan Warga Bojonegoro Ditemukan di Sungai Bengawan Solo Soko, Tuban
  • Kecelakaan Beruntun di Sumberrejo, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Rayakan Malam Akhir Tahun Anda Lewat Super Music New Year’s Eve 2026 di Alun-Alun Bojonegoro
  • Tertabrak Truk, Pengendara Motor di Balen, Bojonegoro Luka-Luka
  • Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Pertamina EP Cepu Zona 12 bersama Ademos Gelar Pelatihan Destana
  • Usulan UMK Bojonegoro 2026 Naik Rp93 Ribu Kini Menanti Restu Gubernur Jatim
  • Pemprov Jatim Perketat Mitigasi Bencana Hadapi Nataru
Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam Milik Kepala Desa, Begini Penjelasan Kajari Bojonegoro

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam Milik Kepala Desa, Begini Penjelasan Kajari Bojonegoro

Bojonegoro - Usai persidangan terdakwa Suyatno (58), seorang kakek asal Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang didakwa telah mencuri seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, menjadi perhatian masyarakat di kabupaten setempat.
 
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rabu (24/01/2024), terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Dan terdakwa dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP.
 
 
Terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Jumat (26/01/2023) mengungkapkan bahwa, sebelum dilimpahkan ke persidangan, baik penyidik dari Polres Bojonegoro maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bojonegoro, telah berupaya melakukan perdamaian atau restorative justice, namun upaya tersebut gagal, sehingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
 
Kajari menegaskan bahwa penyidik maupun jaksa penuntut umum tidak mungkin menolak perkara, kalau sekiranya perkara itu memenuhi syarat.
 
“Idealnya kasus ini bisa didamaikan, minimal di perangkat desa, tetapi pada akhirnya kasus itu bergulir.” kata Kajari Bojonegoro, Muji Martopo. Jumat (26/01/2023).
 
 
Kajari mengungkapkan bahwa jika dilihat waktu penyelesaiannya, perkara tersebut terjadi pada November 2022, Kemudian penyidik baru menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada sekitar Maret (2023).
 
Menurut Muji Martopo, rentang waktu antara November 2022 sampai Maret 2023 itu sebenarnya sudah diupayakan untuk damai, supaya perkara ini tidak harus melalui proses peradilan. tetapi juga tidak berhasil, sehingga pada bulan Maret (2023) dikirimlah SPDP dan dalam perjalanannya, berkas pada bulan November 2023 dinyatakan lengkap (P21).
 
Dalam proses bulan Maret sampai November 2023, juga telah diupayakan perdamaian, baik oleh penyidik maupun jaksa yang menangani perkara.
 
“Sampai bulan November (2023) tersangka dan barang bukti mau dilimpahkan. Jangan dulu lah, damaikan dulu. Kami telah berusaha menolak, tetapi tetap tidak ada perdamaian di situ.” kata Kajari Muji Martopo.
 
 
Setelah tidak ada perdamaian, kemudian pada akhirnya pada bulan Januari 2024, dikirimlah berkas perkara tahap kedua, tersangka dan barang buktinya, untuk dilimpahkan ke persidangan. Tetapi, pada saat pelimpahan itu, Jaksa Penuntut Umum juga sudah mengupayakan restorative justice (RJ) atau dilakukan perdamaian antara para pihak.
 
“Ada korban di situ, ada tersangkanya di situ. Tetapi korban pada prinsipnya bersedia untuk dilakukan RJ, dengan catatan tersangkanya bersedia untuk minta maaf. Tetapi tersangkanya tidak bersedia minta maaf.” kata Kajari Muji Martopo.
 
Kajari Muji Martopo menambahkan bahwa jika perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan, pihaknya juga telah memperkirakan perkara tersebut akan menarik perhatian masyarakat.
 
“Oleh karena itu penanganan perkara dari awal sampai akhir, sudah kita upayakan tidak usah sidang. Karena apa? Nanti hasilnya akan menarik perhatian masyarakat. Ini lah yang sudah kita petakan dari awal.” kata Kajari.
 
 
Namun demikian, Muji Martopo menjelaskan bahwa penyidik dan JPU tidak mungkin menolak perkara jika perkara tersebut memenuhi syarat. “Tetapi bagaimana pun, baik penyidik maupun penuntut umum, kan tidak mungkin menolak perkara, kalau sekiranya perkara itu memenuhi syarat.” kata Kajari Muji Martopo.
 
Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan di persidangan dan sudah sidang pertama, dengan agenda pembacaan dakwaan dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
 
“Pada prinsipnya banyak informasi yang beredar, tetapi semua akan kita cermati. Pada prinsipnya jaksa punya “range” yang ada, bahwa tuntutan pidananya kan satu hari sampai sekian.” kata Kajari Bojonegoro, Kajari Muji Martopo.
 
 
 

Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Rabu (24/01/2024) (Aset: Istimewa)

 
 
Untuk diketahui, seorang kakek bernama Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Rabu (24/01/2024) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro lantaran didakwa telah mencuri seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah.
 
Dalam sidang dengan nomor perkara 7/Pid.B/2024/PN Bjn tersebut, terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
 
 
Dalam dakwaan tersebut, JPU Kejari Bojonegoro menjerat terdakwa dengan pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP. Dan atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta.
 
Sesuai surat dakwaan JPU Kejari Bojonegoro, kasus hukum yang menjerat kakek 58 tahun itu bermula pada Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa didakwa telah mencuri ayam di rumah Ali Mustofa, warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
 
Ayam tersebut milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah yang belum lama dititipkan ke Ali Mustofa yang tak lain merupakan sepupunya. Ayam jago dengan ciri-ciri warna merah hitam dan memiliki panjang jalu (taji) yang tidak sama yaitu lebih panjang sebelah kanan itu diduga dicuri terdakwa dengan nampak bekas tali rafia yang terputus.
 
 
Dugaan pencurian itu akhirnya terbongkar dari suara kokok ayam di pagi harinya yang didengar oleh saksi Ali Mustofa dari rumah terdakwa. Rumah terdakwa dengan korban ini hanya berjarak sekitar 50 meter. Kemudian saksi Ali Mustofa membuntuti terdakwa yang membawa karung berisi ayam jago tersebut untuk dijual ke Pasar Temayang.
 
Di Pasar Temayang itu, terdakwa kemudian melakukan transaksi, dengan menjual ayam jago tersebut kepada seorang pembeli bernama Wajib. Setelah terjadi transaksi di Pasar Temayang itu, Ali Mustofa kemudian membeli kembali ayam yang diduga milik Siti Kholifah yang dititipkan kepadanya tersebut dari Wajib, dengan harga Rp 150 ribu. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Oleh dr. George David BANYAK mitos seputar kehamilan yang masih dipercaya masyarakat hingga saat ini. Di antaranya larangan bagi ibu ...

Infotorial

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Bojonegoro Memperingati hari menanam pohon indonesia 2025, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

1768141381.0754 at start, 1768141381.6365 at end, 0.56105089187622 sec elapsed