News Ticker
  • Pentingnya Peran Keluarga dan Lingkungan Pendidikan dalam Memberantas Angka Anak Tidak Sekolah
  • Waspada Penularan Campak pada Anak, Tenaga Medis Ingatkan Risiko Komplikasi Hingga Peradangan Otak
  • Pemkab Bojonegoro Kucurkan Insentif RT dan RW Senilai 23 Miliar
  • Kalender Jawa Hari Ini, Kamis 9 April 2026, Detail Weton Kamis Legi dan Jumlah Neptu 13
  • Kabel Listrik Tersangkut Truk, Papan Reklame dan Tiang PLN di Jembatan Glendeng, Bojonegoro Roboh
  • Pertagas Hijaukan Enam Wilayah Operasi Melalui Penanaman 4.300 Pohon
  • Bayi Baru Lahir Belum Otomatis Aktif BPJS Kesehatan: Masih Wajib Daftar
  • Kemenhaj Bojonegoro Bekali Ratusan Karu dan Karom Jelang Keberangkatan Haji 2026
  • Dukung Kebijakan Bike to Work Pemkab Bojonegoro, Guru SMPN 1 Kasiman Pilih Lari ke Sekolah
  • Kejar Predikat WBK 2026, Pemkab Bojonegoro Siapkan Dinas Dukcapil dan RSUD Sumberrejo
  • Truk Tabrak Pohon di Bubulan, Bojonegoro, Pengemudi Truk Luka-Luka
  • Jatim Siapkan Mitigasi Krisis Energi dan Pangan di Tengah Eskalasi Konflik Timur Tengah
  • Tekan Angka Diabetes, BPOM Resmi Sahkan Label ‘Nutri-Level’ pada Pangan Olahan
  • Kecelakaan Tabrak Lari di Gayam, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal, Seorang Lainnya Luka Berat
  • Penumpang Angkutan Lebaran di Stasiun Bojonegoro Capai 55 Ribu, Meningkat 15 Persen dari Tahun Sebelumnya
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Bangunan Toko di Bojonegoro Kota Terbakar
  • Djarum Foundation bersama YBSI Gelar Pengobatan Gratis di Sumberrejo, Bojonegoro
  • Tabrak Bak Belakang Truk, 2 Pemotor di Kalitidu, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Terlindas Truk di Kasiman, Bojonegoro, Seorang Pemotor asal Senori, Tuban Meninggal Dunia
  • Tabrakan Toyota Rush dengan Truk di Bawah Flyover Gayam, Bojonegoro, 5 Orang Luka-luka
  • Spekta Bumi Fun Run 2026 Siap Digelar di Bojonegoro 3 Mei 2026
  • Bupati Blora Ingatkan Jajaran OPD Perkuat Tata Kelola Bersih dan Cegah Korupsi
  • Ratusan Guru Raudhatul Athfal Bojonegoro Pererat Silaturahmi Melalui Momentum Halal Bihalal
  • Pemkab Bojonegoro Susun Strategi Edukasi Pengelolaan Sampah Menuju Adipura 2026
Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam Milik Kepala Desa, Begini Penjelasan Kajari Bojonegoro

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam Milik Kepala Desa, Begini Penjelasan Kajari Bojonegoro

Bojonegoro - Usai persidangan terdakwa Suyatno (58), seorang kakek asal Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang didakwa telah mencuri seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, menjadi perhatian masyarakat di kabupaten setempat.
 
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rabu (24/01/2024), terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Dan terdakwa dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP.
 
 
Terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Jumat (26/01/2023) mengungkapkan bahwa, sebelum dilimpahkan ke persidangan, baik penyidik dari Polres Bojonegoro maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bojonegoro, telah berupaya melakukan perdamaian atau restorative justice, namun upaya tersebut gagal, sehingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
 
Kajari menegaskan bahwa penyidik maupun jaksa penuntut umum tidak mungkin menolak perkara, kalau sekiranya perkara itu memenuhi syarat.
 
“Idealnya kasus ini bisa didamaikan, minimal di perangkat desa, tetapi pada akhirnya kasus itu bergulir.” kata Kajari Bojonegoro, Muji Martopo. Jumat (26/01/2023).
 
 
Kajari mengungkapkan bahwa jika dilihat waktu penyelesaiannya, perkara tersebut terjadi pada November 2022, Kemudian penyidik baru menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada sekitar Maret (2023).
 
Menurut Muji Martopo, rentang waktu antara November 2022 sampai Maret 2023 itu sebenarnya sudah diupayakan untuk damai, supaya perkara ini tidak harus melalui proses peradilan. tetapi juga tidak berhasil, sehingga pada bulan Maret (2023) dikirimlah SPDP dan dalam perjalanannya, berkas pada bulan November 2023 dinyatakan lengkap (P21).
 
Dalam proses bulan Maret sampai November 2023, juga telah diupayakan perdamaian, baik oleh penyidik maupun jaksa yang menangani perkara.
 
“Sampai bulan November (2023) tersangka dan barang bukti mau dilimpahkan. Jangan dulu lah, damaikan dulu. Kami telah berusaha menolak, tetapi tetap tidak ada perdamaian di situ.” kata Kajari Muji Martopo.
 
 
Setelah tidak ada perdamaian, kemudian pada akhirnya pada bulan Januari 2024, dikirimlah berkas perkara tahap kedua, tersangka dan barang buktinya, untuk dilimpahkan ke persidangan. Tetapi, pada saat pelimpahan itu, Jaksa Penuntut Umum juga sudah mengupayakan restorative justice (RJ) atau dilakukan perdamaian antara para pihak.
 
“Ada korban di situ, ada tersangkanya di situ. Tetapi korban pada prinsipnya bersedia untuk dilakukan RJ, dengan catatan tersangkanya bersedia untuk minta maaf. Tetapi tersangkanya tidak bersedia minta maaf.” kata Kajari Muji Martopo.
 
Kajari Muji Martopo menambahkan bahwa jika perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan, pihaknya juga telah memperkirakan perkara tersebut akan menarik perhatian masyarakat.
 
“Oleh karena itu penanganan perkara dari awal sampai akhir, sudah kita upayakan tidak usah sidang. Karena apa? Nanti hasilnya akan menarik perhatian masyarakat. Ini lah yang sudah kita petakan dari awal.” kata Kajari.
 
 
Namun demikian, Muji Martopo menjelaskan bahwa penyidik dan JPU tidak mungkin menolak perkara jika perkara tersebut memenuhi syarat. “Tetapi bagaimana pun, baik penyidik maupun penuntut umum, kan tidak mungkin menolak perkara, kalau sekiranya perkara itu memenuhi syarat.” kata Kajari Muji Martopo.
 
Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan di persidangan dan sudah sidang pertama, dengan agenda pembacaan dakwaan dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
 
“Pada prinsipnya banyak informasi yang beredar, tetapi semua akan kita cermati. Pada prinsipnya jaksa punya “range” yang ada, bahwa tuntutan pidananya kan satu hari sampai sekian.” kata Kajari Bojonegoro, Kajari Muji Martopo.
 
 
 

Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Rabu (24/01/2024) (Aset: Istimewa)

 
 
Untuk diketahui, seorang kakek bernama Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Rabu (24/01/2024) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro lantaran didakwa telah mencuri seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah.
 
Dalam sidang dengan nomor perkara 7/Pid.B/2024/PN Bjn tersebut, terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
 
 
Dalam dakwaan tersebut, JPU Kejari Bojonegoro menjerat terdakwa dengan pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP. Dan atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta.
 
Sesuai surat dakwaan JPU Kejari Bojonegoro, kasus hukum yang menjerat kakek 58 tahun itu bermula pada Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa didakwa telah mencuri ayam di rumah Ali Mustofa, warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
 
Ayam tersebut milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah yang belum lama dititipkan ke Ali Mustofa yang tak lain merupakan sepupunya. Ayam jago dengan ciri-ciri warna merah hitam dan memiliki panjang jalu (taji) yang tidak sama yaitu lebih panjang sebelah kanan itu diduga dicuri terdakwa dengan nampak bekas tali rafia yang terputus.
 
 
Dugaan pencurian itu akhirnya terbongkar dari suara kokok ayam di pagi harinya yang didengar oleh saksi Ali Mustofa dari rumah terdakwa. Rumah terdakwa dengan korban ini hanya berjarak sekitar 50 meter. Kemudian saksi Ali Mustofa membuntuti terdakwa yang membawa karung berisi ayam jago tersebut untuk dijual ke Pasar Temayang.
 
Di Pasar Temayang itu, terdakwa kemudian melakukan transaksi, dengan menjual ayam jago tersebut kepada seorang pembeli bernama Wajib. Setelah terjadi transaksi di Pasar Temayang itu, Ali Mustofa kemudian membeli kembali ayam yang diduga milik Siti Kholifah yang dititipkan kepadanya tersebut dari Wajib, dengan harga Rp 150 ribu. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1775862003.3025 at start, 1775862004.1598 at end, 0.85736298561096 sec elapsed