News Ticker
  • Menko PMK Berikan Dukungan untuk Pelajar Bojonegoro Ikuti Ajang Robotika di Jakarta
  • Tandang Lawan Persekat Tegal, Persibo Bojonegoro Tumbang 2-0
  • Korban Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Kanor, Bojonegoro Ditemukan
  • ‘Instalasi Pemanen Air Hujan’ Mulai Dikembangkan di Sejumlah Desa di Bojonegoro
  • Hendak Menyeberang Jalan, Pejalan Kaki di Ngasem, Bojonegoro Meninggal Tertabrak Motor
  • Truk Seruduk Truk di Baureno, Bojonegoro, Satu Pengemudi Luka Ringan
  • Hari Perdana Beroperasi, KA Sancaka Utara Layani 161 Penumpang dari Stasiun Bojonegoro
  • Babak Play Off Pegadaian Liga 2, Persibo Bojonegoro Menang atas Persewar Waropen 3-1
  • Dukung Mobilitas Warga Bojonegoro ke Berbagai Kota, KAI Tambah KA dan Kota Tujuan
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Gudang SMP Negeri 1 Ngasem, Bojonegoro Terbakar
  • Diduga Akibat Obat Nyamuk Bakar, Rumah Warga Sugihwaras, Bojonegoro Terbakar
  • Tandang di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik, Persibo Bojonegoro Dihajar Gresik United 4-2
  • Motor Tabrak Truk Parkir di Kalitidu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Luka Berat
  • Belum Ditemukan, Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Kanor, Bojonegoro Dihentikan
  • Banjir Bandang di Desa Bobol, Sekar, Bojonegoro, Seratus Lebih Rumah Warga Tergenang
  • Bupati Blora, Arief Rohman Langsung Kunjungi Korban Kebakaran Pasar Induk Cepu
  • Mobil Rombongan Wisatawan Alami Kecelakaan di Ngasem, Bojonegoro, 6 Orang Luka Ringan
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Puluhan Kios di Pasar Induk Cepu, Blora Terbakar
  • Lupa Matikan Kompor saat Memasak Ubi, Rumah Warga Malo, Bojonegoro Terbakar
  • ‘Adu Banteng’ Truk di Baureno, Bojonegoro, Seorang Pengemudi Meninggal di TKP
  • Warga Kanor, Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Belum Ditemukan
  • Peringatan Seabad Pramoedya Ananta Toer Bakal Digelar di Blora
  • Seorang Kakek Warga Kanor, Bojonegoro Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo
  • Seorang Petani di Bubulan, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
Didakwa Curi Ayam Milik Kepala Desa, Seorang Kakek di Bojonegoro Jalani Sidang Perdana

Didakwa Curi Ayam Milik Kepala Desa, Seorang Kakek di Bojonegoro Jalani Sidang Perdana

Bojonegoro - Seorang kakek bernama Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Rabu (24/01/2024) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro lantaran didakwa telah melakukan tindak pidana pencurian seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah.
 
 
 
Dalam sidang tersebut, terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
 
Dalam dakwaan tersebut, JPU Kejari Bojonegoro menjerat terdakwa dengan pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP. Dan atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta.
 
Sesuai surat dakwaan JPU Kejari Bojonegoro, kasus hukum yang menjerat kakek 58 tahun itu bermula pada Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa didakwa telah mencuri ayam di rumah Ali Mustofa, warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
 
 
 
Ayam tersebut milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah yang belum lama dititipkan ke Ali Mustofa yang tak lain merupakan sepupunya. Ayam jago dengan ciri-ciri warna merah hitam dan memiliki panjang jalu yang tidak sama yaitu lebih panjang sebelah kanan itu diduga dicuri terdakwa dengan nampak bekas tali rafia yang terputus.
 
Dugaan pencurian itu akhirnya terbongkar dari suara kokok ayam di pagi harinya yang didengar oleh saksi Ali Mustofa dari rumah terdakwa. Rumah terdakwa dengan korban ini hanya berjarak sekitar 50 meter. Kemudian saksi Ali Mustofa membuntuti terdakwa yang membawa karung berisi ayam jago tersebut untuk dijual ke Pasar Temayang.
 
Di Pasar Temayang itu, terdakwa kemudian melakukan transaksi, dengan menjual ayam jago tersebut kepada seorang pembeli bernama Wajib. Setelah terjadi transaksi di Pasar Temayang itu, Ali Mustofa kemudian membeli kembali ayam yang diduga milik Siti Kholifah yang dititipkan kepadanya tersebut dari Wajib, dengan harga Rp 150 ribu.
 
 
 
Sementara itu, berdasarkan data dari Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, perkara dengan nomor 7/Pid.B/2024/PN Bjn tersebut memasuki agenda sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejari Bojonegoro.
 
Dalam dakwaan sidang dugaan pencurian ayam tersebut, terdakwa dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP, dengan nilai kerugian sekitar Rp 4,5 juta. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Banner Ucapan Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 ADS
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Bojonegoro - Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui Program Biru Langit Jambaran Tiung Biru meluncurkan inisiatif agrosilvopastura yang mengintegrasikan pengelolaan kehutanan, ...

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Blora - Objek wisata Gua Terawang Ecopark, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi salah satu destinasi ...

1738778559.7102 at start, 1738778560.0792 at end, 0.36896204948425 sec elapsed