News Ticker
  • Kebakaran Hanguskan Dua Rumah Warga di Campurejo Bojonegoro, Kerugian Ratusan Juta
  • TPS 3R Desa Trucuk dan Komunitas Arisan Sampah MAPAK Bojonegoro Studi Tiru ke TPST 3R Mulyoagung, Malang
  • Kapolres AKBP Afrian Satya Permadi Pimpin Upacara Sertijab PJU Hingga Kapolsek, Ini Daftar Lengkapnya
  • Kuatkan Ekonomi Masyarakat di Sekitar Wilayah Operasi, Komut dan Manajemen PEPC Turun Temui Warga
  • Perhutani Bojonegoro Diskusi Bareng Pemerhati Lingkungan, Bahas Ancaman Ekologi
  • 34 Kasus Narkoba di Bojonegoro Berhasil Diungkap, 11 Orang Jadi Tersangka
  • TPS 3R Srawung Makmur Trucuk, Bojonegoro Jadi Pusat Edukasi, Warga Belajar Budidaya Magot dan Olah Kompos
  • Malu Anaknya Hamil di Luar Nikah, Ibu di Balen, Bojonegoro Nekat Aborsi Pakai Obat Tukak Lambung
  • Pantes Budal Volume 6 Sajikan Pertunjukan Seni Reog Malam Nanti
  • Rahmat Junaidi dari Inspektorat Bojonegoro Sabet Penghargaan ASN Inspiratif dan Berintegritas dari BKN
  • Gagal Mendahului di Jalur Balen-Bojonegoro, Pengendara NMax Tewas Usai Adu Banteng dengan Truk
  • Difabel Bojonegoro Pasok Ratusan Komponen Tas Rajut untuk Industri Nasional
  • Ditinggal Pergi, Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar
  • Warga Ngraho, Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Ditemukan Meninggal
  • Seorang Warga Cirebon Ditemukan Meninggal di Kamar Tidur Tempat Kerjanya di Baureno, Bojonegoro
  • Cari Ikan di Sungai Bengawan Solo, Warga Ngraho, Bojonegoro Dilaporkan Tenggelam
  • Remaja yang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Kasiman, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Kemenkes Dukung Peluncuran Komisi Jurnal Lancet Pertama Garapan Ilmuwan Tanah Air
  • Hendak Menyeberang Sungai Bengawan Solo, Seorang Remaja di Kasiman, Bojonegoro Tenggelam
  • Bojonegoro Bersiap Menuju Panggung Dunia di UNESCO Global Geopark
  • Gubernur Khofifah Dorong Media Siber Ciptakan Jurnalisme Bekualitas
  • Review Infinix Hot 40 Pro, Ponsel Gaming 900 Ribuan dengan Layar 90 FPS yang Gacor
  • Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk di Perempatan Lisman, Bojonegoro
  • Dilaporkan Hilang, Seorang Nenek di Purwosari, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
Penasihat Hukum Terdakwa Pencurian Ayam di Bojonegoro Nilai Jaksa Penuntut Umum Tidak Cermat

Hukum

Penasihat Hukum Terdakwa Pencurian Ayam di Bojonegoro Nilai Jaksa Penuntut Umum Tidak Cermat

Bojonegoro - Tim penasihat hukum (PH) terdakwa kasus tindak pidana pencurian seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, dengan terdakwa Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro tidak cermat dalam menyebutkan unsur-unsur delik dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
 
 
Hal tersebut disampaikan penasihat hukum (PH) terdakwa, masing-masing Hanafi SH dan Sujito SH, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan kedua kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rabu (31/01/2024).
 
Selanjutnya penasihat hukum (PH) terdakwa meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro memberikan putusan, agar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
 
 
 
 
 
Salah satu penasihat humum terdakwa Sujito SH, saat membacakan eksepsinya menyebutkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Suyatno terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan.
 
Menurut Sujito, dalam surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Suyatno telah melanggar Pasal 362 KUHP dan 480 KUHP, akan tetapi jika diperhatikan dan dipelajari secara saksama, apa yang tertulis serta apa yang diuraikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak memuat atau merumuskan unsur-unsur delik dalam pasal pidana yang didakwakan.
 
“Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menyebutkan unsur-unsur delik dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.” tutur Sujito SH dalam eksepsinya.
 
 
Lebih lanjut Sujito menyampaikan bahwa unsur delik yang dirumuskan dalam pasal pidana yang didakwakan, yaitu kesatu Pasal 362 KUHP dan kedua Pasal 480 KUHP harus cermat disebut satu persatu. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumkan unsur-unsur secara lengkap baik pada Pasal 362 KUHP maupun unsur-unsur pasal 480 KUHP yang dijadikan dasar hukum oleh Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut terdakwa.
 
Dalam dakwaan kesatu Pasal 362 KUHP (pencurian), lanjut Sujito, Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumkan keadaan-keadaan yang melekat mengenai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa.
 
Keadaan-keadaan yang dimaksud adalah tidak adanya saksi yang melihat atau menyaksikan secara langsung peristiwa tindak pidana pencurian yang dituduhkan kepada terdakwa benar terjadi atau tidak.
 
“Tidak adanya saksi yang menyaksikan secara langsung tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa benar-benar dilakukan oleh terdakwa atau bukan.” tutur Sujito.
 
Sementara dalam dakwaan kedua Pasal 480 KUHP, Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumkan keadaan-keadaan yang melekat mengenai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa.
 
“Keadaan-keadaan yang dimaksud adalah tidak adanya peristiwa jual-beli yang dilakukan terdakwa terhadap barang benda hasil kejahatan yang diketahui terdakwa, yang sepatutnya benda itu diduga hasil benda atau barang itu dari proses kejahatan.” kata Sujito.
 
 
Berdasarkan uraian-uraian tersebut, selanjutnya Penasihat Hukum terdakwa Suyatno Bin (Alm) Lasmin, meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk memberikan putusan:
 
1. Menerima keberatan (eksepsi) dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Suyatno Bin (Alm) Lasmin untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor: Reg. Perk PDS- PDM 03/M.5.16.3/Eoh.2/1/2024 tanggal 24 Januari 2024 sebagai dakwaan yang batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet Ontvankelijk Verklaard);
3. Menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut;
4. Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar membebaskan Suyatno Bin (Alm) Lasmin dari tahanan tanpa syarat,
5. Memulihkan harkat martabat dan nama baik Terdakwa Suyatno Bin (Alm) Lasmin;
6. Membebankan biaya perkara kepada negara;
 
“Atau jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (et aquo et bono).” tutur Sujito SH.
 
 
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Dekri Wahyudi, ditemui usai persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Bojonegoro, Mahendra Prabowo Kusumo Putro tersebut menyampaikan bahwa sidang selanjutnya atau sidang ketiga perkara ini akan digelar pada Kamis (01/02/2024), dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa.
 
"Besok, Kamis (01/02/2024) tanggapan eksepsinya," ujar Dekri Wahyudi.
 
 
 
 
 
 

 
 
Diberitakan sebelumnya, seorang kakek bernama Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Rabu (24/01/2024) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro lantaran didakwa telah mencuri seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah.
 
Dalam sidang dengan nomor perkara 7/Pid.B/2024/PN Bjn tersebut, terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
 
Dalam dakwaan tersebut, JPU Kejari Bojonegoro menjerat terdakwa dengan pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP. Dan atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta.
 
 
Sesuai surat dakwaan JPU Kejari Bojonegoro, kasus hukum yang menjerat kakek 58 tahun itu bermula pada Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa didakwa telah mencuri ayam di rumah Ali Mustofa, warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
 
Ayam tersebut milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah yang belum lama dititipkan ke Ali Mustofa yang tak lain merupakan sepupunya. Ayam jago dengan ciri-ciri warna merah hitam dan memiliki panjang jalu (taji) yang tidak sama yaitu lebih panjang sebelah kanan itu diduga dicuri terdakwa dengan nampak bekas tali rafia yang terputus.
 
Dugaan pencurian itu akhirnya terbongkar dari suara kokok ayam di pagi harinya yang didengar oleh saksi Ali Mustofa dari rumah terdakwa. Rumah terdakwa dengan korban ini hanya berjarak sekitar 50 meter. Kemudian saksi Ali Mustofa membuntuti terdakwa yang membawa karung berisi ayam jago tersebut untuk dijual ke Pasar Temayang.
 
Di Pasar Temayang itu, terdakwa kemudian melakukan transaksi, dengan menjual ayam jago tersebut kepada seorang pembeli bernama Wajib. Setelah terjadi transaksi di Pasar Temayang itu, Ali Mustofa kemudian membeli kembali ayam yang diduga milik Siti Kholifah yang dititipkan kepadanya tersebut dari Wajib, dengan harga Rp 150 ribu. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1783418860.7386 at start, 1783418866.4603 at end, 5.7216589450836 sec elapsed