News Ticker
  • EMCL Serahkan Bantuan Infrastruktur pada 7 Desa di Kabupaten Bojonegoro dan Blora
  • Pelajar yang Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Margomulyo, Bojonegoro, Ditemukan Meninggal
  • Seorang Pelajar Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Margomulyo, Bojonegoro
  • Pemkab Bojonegoro Tekankan Penerima BKK Desa Tahun 2025 agar Bekerja Sesuai Aturan
  • Diduga Terpeleset dan Jatuh di Selokan, Warga Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Motor Tabrak Isuzu Elf di Sroyo, Bojonegoro, Pelajar Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Jatuh dan Tertabrak Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
  • Hari Ketujuh, Semburan Api dari Sumur Tua di Bogorejo, Blora Berhasil Dipadamkan
Ini Penjelasan Pemkab Blora Terkait Mobil Operasional Bupati Dipergunakan untuk Antar LC

Ini Penjelasan Pemkab Blora Terkait Mobil Operasional Bupati Dipergunakan untuk Antar LC

Blora - Menanggapi ramainya pemberitaan terkait mobil Operasional Bupati Blora dengan pelat nomor K 9505 AE yang diganti pelat hitam dan disalahgunakan oleh oknum pegawai rumah tangga Bagian Umum Setda Blora berinisial KN, dan digunakan untuk mengantar seorang pemandu karaoke atau Lady Companion (LC), dibantah oleh Kabag Umum Setda Blora.
 
 
Kabag Umum Pemkab Blora, Sujianto, kepada awak media Senin (22/05/2023) menjelaskan bahwa saudara KN bukan Ajudan Bupati Blora, namun yang bersangkutan merupakan pegawai honorer di Bagian Umum Setda Blora.
 
Selain itu, mobil yang digunakan oleh pegawai honorer yang berinisial KN merupakan kendaraan operasional Bagian Umum Setda Blora dan bukan kendaraan operasional Bupati Blora. 
 
"Yang bersangkutan sudah kami panggil dan kami periksa untuk memberikan keterangan, dan yang bersangkutan sudah mengakui bahwa kendaraan berpelat merah yang terpasang di mobil operasional tersebut, diganti dengan pelat warna hitam tanpa sepengetahuan pimpinan," tutur Sujianto. Senin (22/05/2023).
 
 

Kabag Umum Setda Pemkab Blora, Sujianto, saat beri keterangan. Senin (22/05/2023). (Foto: Dok Istimewa)

 
Sujianto menambahkan dari kejadian tersebut, yang bersangkutan atau KN telah melanggar Kontrak Kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen Bagian Umum Setda Kabupaten Blora.
 
"Untuk saat ini yang bersangkutan sudah kami berikan sanksi skorsing sampai ada evaluasi lebih lanjut dan sudah kami berikan surat teguran pertama dan terakhir," kata Sujianto.
 
 
Sementara itu, KN saat dikonfirmasi mengakui kesalahan yang telah dilakukan, dan meminta maaf kepada Pemkab Blora, dan siap menerima sanksi yang diberikan.
 
"Ya saya mengakui salah dan tidak akan mengulang kembali dan siap menerima sanksi yang diberikan oleh atasan," tutur KN.
 
Terkait mobil operasional yang digunakan untuk menjemput teman dekatnya tersebut, ia menampik bukan seorang pemandu karaoke, melainkan berprofesi sebagai seniman penyanyi panggung.
 
"Kendaraan saya pakai untuk menjemput teman dekat saya ini untuk keperluan manggung di Desa Beganjing, Kecamatan Japah. Namun pelat mobil saya ganti dengan pelat hitam dan ini saya mengakui salah. Untuk wanita yang saya antar ini bukan penyanyi karaoke namun dia berprofesi sebagai seniman penyanyi panggung," tutur KN.
 
 

Mobil operasional Bagian Umum Setda Blora dengan pelat nomor K 9505 AE, yang diganti pelat hitan dan digunakan untuk mengantar seorang pemandu karaoke atau Lady Companion (LC). (Foto: Dok Istimewa)

 
Ia menuturkan, viralnya pemberitaan yang menyebutkan dirinya ajudan Bupati Blora dan mobil yang digunakan merupakan mobil dinas Bupati, itu tidak benar.
 
"Berita yang keluar itu tidak benar, karena tidak ada konfirmasi kepada saya. Yang jelas saya bukan ajudan dan yang saya gunakan ini bukan mobil dinas Bupati," katanya. (teg/imm)
 
 
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1757941473.0831 at start, 1757941473.6033 at end, 0.52017283439636 sec elapsed