Tabrakan Motor di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
Kakek Warga Kelurahan Mlangsen, Blora Ditemukan Meninggal di Kamar Rumahnya
Kecelakaan di Pertigaan Sumuragung, Sumberrejo, Bojonegoro, Sepasang Pasutri Meninggal Dunia
Korban Meninggal Kasus Pembacokan di Kedungadem, Bojonegoro Bertambah Jadi 2 Orang
Tertabrak Truk, Seorang Pengayuh Sepeda di Sumberrejo, Bojonegoro Meninggal Dunia
Sempat Ada Permintaan Uang Rp 300 Juta, Upaya Damai Kecelakaan di Kedungadem, Bojonegoro Gagal
Polisi Kembali Gelar Olah TKP Kecelakaan yang Terjadi 7 Bulan Lalu di Kedungadem, Bojonegoro
Diduga Pengemudi Mengantuk, Truk Tabrak Motor di Purwosari, Bojonegoro, 2 Orang Luka-luka
Tertemper Kereta Api Ambarawa Ekspres, Seorang Perempuan di Bojonegoro Kota Meninggal
27 Tahun Mengabdi, Mantan Atlet Dayung Blora Ini Akhirnya Diangkat PPPK
Peringatan May Day 2025, Bupati Blora Beri Apresiasi pada Para Pekerja
Sesosok Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Bengawan Solo Kasiman, Bojonegoro
Xenia Tabrak Truk Tangki Air di Pintu Masuk Flyover Gayam, Bojonegoro, 4 Orang Luka-luka
Kontribusi DBH Migas terhadap Pembangunan di Kabupaten Bojonegoro
Pelaku Pembacokan di Kedungadem, Bojonegoro Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Motif Pelaku Pembunuhan di Kedungadem, Bojonegoro Diduga Karena Dendam
Ketua RT di Kedungadem, Bojonegoro Dibacok Tetangganya Hingga Meninggal
Perempuan Makin Aman dan Nyaman Naik Kereta, KAI Tawarkan Fitur ‘Female Seat Map’
Diduga Akibat Pembakaran Sampah, Gudang Kayu di Bojonegoro Kota Terbakar, Kerugian Capai Rp 150 Juta
3 Truk Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Bojonegoro-Ngawi, 3 Pengemudi Luka-luka
Polisi Blora Bubarkan Balap Liar, 27 Orang, 11 Motor, dan 6 Mobil Diamankan Petugas
Masjid Agung Baitunnur Blora Ditetapkan Sebagai Masjid Bersejarah
Truk Bermuatan Pupuk Terguling di Margomulyo, Jalur Bojonegoro-Ngawi Macet 1,5 Jam
Polisi Bojonegoro Tangkap 4 Pengedar Uang Palsu
Berita Populer
Polres Bojonegoro Bebaskan Tersangka Pencurian Helm yang Sempat Viral, melalui Restorative Justice
Sabtu, 04 Juni 2022 21:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, pada Jumat (03/06/2022) akhirnya membebaskan tersangka kasus pencurian helm yang sempat terekam CCTV dan viral di media sosial pada Minggu (15/05/2022) lalu, melalui "restorative justice" atau keadilan restoratif.
Restorative justicetersebut diberikan setelah dilakukan gelar perkara khusus dan pihak korban mau mencabut laporannya.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi (AKP) Girindra Wardhana, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari viralnya video CCTV pencurian helm di media sosial dan korban melaporkan kejadain tersebut ke Polres Bojonegoro.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku, namun dari hasil penyidikan, pelaku mengaku terpaksa mencuri helm karena butuh uang untuk membelikan obat ibunya yang sedang sakit.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, saat serahkan tersangka pencurian helm kepada orang tuanya, setelah dilakukan restorative justice. (foto: dok istimewa)
Mengetahui hal tersebut, penyidik tak lantas percaya, sehingga penyidik melakukan kroscek ke rumah pelaku dan benar bahwa ibu pelaku dalam kondisi sakit dan butuh perawatan.
"Kami bersama korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, pelaku dan keluarga, serta penyidik dan pengawas melakukan gelar perkara khusus restorative justice. Hasilnya kami sepakat, kasus pencurian helm dihentikan," tutur Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardhana.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, saat memberikan bantuan kepada ibu tersangka pencurian helm. (foto: dok istimewa)
Terpisah, Kapolres Bojonegoro Ajun Komisris Besar Polisi (AKBP) Muhammad kepada awak media ini menjelaskan bahwa awalnya pihaknya tidak tahu kalau pelaku ini mencuri karena butuh uang untuk beli obat ibunya.
Setelah mengetahui hal tersebut, penyidik berinisiatif menyampaikan kepada korban tentang situasi yang sebenarnya, hingga akhirnya korban tersentuh dan mau mencabut laporannya, sehingga kasus tersebut dilakukan restorative justice melalui beberapa pertimbangan dari berbagai unsur.
"Pada prinsipnya, tujuan hukum itu tidak hanya masalah kepastian hukum tapi juga terkait dengan keadilan dan kemanfaatan. Oleh karena itu kita berkomunikasi dengan pihak korban, dijelaskan situasinya, kemudain pihak korban tersentuh dan mau mencabut laporannya dan menyelesaikan perkara ini secara restorative justice." tutur Kapolres.
Dengan dilakukan restorative justice dan pemberian bantuan berobat kepada ibu pelaku, diharapkan pelaku dapat memperbaiki perbuatannya dan tidak mengulang kembali hal hal yang dapat memperburuk masa depannya.
Untuk diketahui, restorative justice adalah suatu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan sebagai instrumen pemulihan. Metode ini sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakukan kebijakan.
Penanganan kasus dengan restorative justice, merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Menurut Pasal 1 Angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan, keadilan restoratif ini harus melibatkan pelaku, korban dan atau keluarganya, serta pihak terkait.
Hal ini bertujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak, namun pada pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia belum optimal. Terdapat beberapa syarat dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice ini.
Syarat ini sudah diatur dalam Pasal 12 huruf A dan B Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, di antaranya sebagai berikut:
1. Tindak pidana yang diselesaikan adalah tindak pidana yang bersifat ringan atau tindak pidana yang merupakan delik aduan baik bersifat absolut/relatif.
2. Ada keinginan dari pihak-pihak yang berperkara (pelaku dan korban) untuk berdamai dan akibat dari permasalahan tersebut tidak menimbulkan dampak yang luas/negatif terhadap kehidupan masyarakat.
3. Harus dilaksanakan kegiatan yang bersifat rekonsiliasi dengan mempertemukan pihak yang berperkara serta melibatkan pranata sosial seperti tokoh-tokoh masyarakat setempat.
4. Dalam menyelesaikan perkara perlu memperhatikan faktor niat, usia, kondisi sosial ekonomi, tingkat kerugian yang ditimbulkan, hubungan keluarga/kekerabatan serta bukan merupakan perbuatan yang berulang (residivis).
5. Apabila perbuatan tersebut diawali dengan perjanjian/perikatan (mengarah ke perdata).
6. Pihak korban harus mencabut laporan/pengaduan.
7. Apabila terjadi ketidakpuasan para pihak yang berperkara setelah dilakukan di luar mekanisme pengadilan maka dilakukan penyelesaian sesuai prosedur hukum yang berlaku.
8. Apabila terjadi pengulangan tindak pidana yang dilakukan maka harus dilaksanakan proses hukum sesuai peraturan/hukum yang berlaku.
Apabila syarat-syarat tersebut di atas terpenuhi, maka kategori perkara dapat diajukan permohonan perdamaian kepada atasan penyidik kepolisian. (red/imm)
Selasa, 08 Oktober 2024 08:00 WIB Oleh Tim Redaksi
Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...