News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Aturan ASN Berangkat Kerja Naik Sepeda Tiap Senin
  • Diduga Akibat Lilin, Kakek Penderita Sakit Lumpuh di Dander, Bojonegoro Meninggal Terbakar
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Balen, Bojonegoro Meninggal di Sawah
  • Rembesan Air Berbau Gas Muncul di Dalam Rumah Warga Ngasem, Bojonegoro
  • Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu
  • Kamis Malam di Kafe Satu Sisi, Musisi Bojonegoro Berkumpul dalam Harmoni Kolaborasi
  • Tim Gabungan Ungkap Sederet Pemicu Kelangkaan LPG 3 Kg di Bojonegoro, Tindak Tegas Pangkalan Nakal
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Kembali CFD Minggu 29 Maret 2026
  • Ikon Lampu Mliwis Putih Percantik Jembatan TBT, Tim PJU Bojonegoro Siaga Penuh Selama Cuti Lebaran
  • Pemprov Jatim Berlakukan WFH bagi ASN Setiap Rabu Mulai 1 April 2026
  • Meninggal Malam Jumat Wage, Makam Warga Dander, Bojonegoro Dibongkar Orang Tak Dikenal
  • 3.378 Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro Hari Ini
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Kepohbaru, Bojonegoro, Meninggal di Sawah
  • Pemkab Bojonegoro Pastikan Jalan Alternatif Lebaran Nyaman Dilewati
  • Dinkes Bojonegoro Jamin Layanan Medis Tetap Buka Selama Libur Lebaran
  • Warga Muhammadiyah Bojonegoro Laksanakan Salat Idulfitri 1447 Hijriah pada 20 Maret 2026
  • Gelar Salat Idulfitri di 87 Lokasi, Muhammadiyah Bojonegoro Tekankan Toleransi
  • Semarak Ramadan di Bojonegoro, Street Muslim Fashion Show Jadi Ajang Kreativitas Menunggu Berbuka
  • 2 Motor 'Adu Banteng' di Kanor, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal, 3 Lainnya Luka-luka
  • Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro
  • Lebaran Tinggal Hitungan Hari Lagi, Perbaikan Jalan di Jatim Capai 100 Km
  • Mie Instan Saat Buka Puasa, Praktis tapi Perlu Waspada
  • Banjir Genangi Jalan Raya di Kecamatan Gondang, Bojonegoro, Arus Lalu Lintas Sempat Terganggu
  • Pastikan Stok Darah Aman Selama Ramadan, PMI Bojonegoro Bagikan Paket Sembako Bagi Pendonor
Polres Bojonegoro Bebaskan Tersangka Pencurian Helm yang Sempat Viral, melalui Restorative Justice

Polres Bojonegoro Bebaskan Tersangka Pencurian Helm yang Sempat Viral, melalui Restorative Justice

Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, pada Jumat (03/06/2022) akhirnya membebaskan tersangka kasus pencurian helm yang sempat terekam CCTV dan viral di media sosial pada Minggu (15/05/2022) lalu, melalui "restorative justice" atau keadilan restoratif.
 
Restorative justice tersebut diberikan setelah dilakukan gelar perkara khusus dan pihak korban mau mencabut laporannya.
 
 
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi (AKP) Girindra Wardhana, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari viralnya video CCTV pencurian helm di media sosial dan korban melaporkan kejadain tersebut ke Polres Bojonegoro.
 
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku, namun dari hasil penyidikan, pelaku mengaku terpaksa mencuri helm karena butuh uang untuk membelikan obat ibunya yang sedang sakit.
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, saat serahkan tersangka pencurian helm kepada orang tuanya, setelah dilakukan restorative justice. (foto: dok istimewa)

 
Mengetahui hal tersebut, penyidik tak lantas percaya, sehingga penyidik melakukan kroscek ke rumah pelaku dan benar bahwa ibu pelaku dalam kondisi sakit dan butuh perawatan.
 
"Kami bersama korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, pelaku dan keluarga, serta penyidik dan pengawas melakukan gelar perkara khusus restorative justice. Hasilnya kami sepakat, kasus pencurian helm dihentikan," tutur Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardhana.
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, saat memberikan bantuan kepada ibu tersangka pencurian helm. (foto: dok istimewa)

 
Terpisah, Kapolres Bojonegoro Ajun Komisris Besar Polisi (AKBP) Muhammad kepada awak media ini menjelaskan bahwa awalnya pihaknya tidak tahu kalau pelaku ini mencuri karena butuh uang untuk beli obat ibunya.
 
Setelah mengetahui hal tersebut, penyidik berinisiatif menyampaikan kepada korban tentang situasi yang sebenarnya, hingga akhirnya korban tersentuh dan mau mencabut laporannya, sehingga kasus tersebut dilakukan restorative justice melalui beberapa pertimbangan dari berbagai unsur.
 
"Pada prinsipnya, tujuan hukum itu tidak hanya masalah kepastian hukum tapi juga terkait dengan keadilan dan kemanfaatan. Oleh karena itu kita berkomunikasi dengan pihak korban, dijelaskan situasinya, kemudain pihak korban tersentuh dan mau mencabut laporannya dan menyelesaikan perkara ini secara restorative justice." tutur Kapolres.
 
Dengan dilakukan restorative justice dan pemberian bantuan berobat kepada ibu pelaku, diharapkan pelaku dapat memperbaiki perbuatannya dan tidak mengulang kembali hal hal yang dapat memperburuk masa depannya.
 

 
Untuk diketahui, restorative justice adalah suatu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan sebagai instrumen pemulihan. Metode ini sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakukan kebijakan. 
 
Penanganan kasus dengan restorative justice, merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. 
 
Menurut Pasal 1 Angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan, keadilan restoratif ini harus melibatkan pelaku, korban dan atau keluarganya, serta pihak terkait.
 
Hal ini bertujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak, namun pada pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia belum optimal. Terdapat beberapa syarat dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice ini.
 
 
Syarat ini sudah diatur dalam Pasal 12 huruf A dan B Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, di antaranya sebagai berikut: 
 
1. Tindak pidana yang diselesaikan adalah tindak pidana yang bersifat ringan atau tindak pidana yang merupakan delik aduan baik bersifat absolut/relatif. 
 
2. Ada keinginan dari pihak-pihak yang berperkara (pelaku dan korban) untuk berdamai dan akibat dari permasalahan tersebut tidak menimbulkan dampak yang luas/negatif terhadap kehidupan masyarakat. 
 
3. Harus dilaksanakan kegiatan yang bersifat rekonsiliasi dengan mempertemukan pihak yang berperkara serta melibatkan pranata sosial seperti tokoh-tokoh masyarakat setempat. 
 
4. Dalam menyelesaikan perkara perlu memperhatikan faktor niat, usia, kondisi sosial ekonomi, tingkat kerugian yang ditimbulkan, hubungan keluarga/kekerabatan serta bukan merupakan perbuatan yang berulang (residivis). 
 
5. Apabila perbuatan tersebut diawali dengan perjanjian/perikatan (mengarah ke perdata). 
 
6. Pihak korban harus mencabut laporan/pengaduan. 
 
7. Apabila terjadi ketidakpuasan para pihak yang berperkara setelah dilakukan di luar mekanisme pengadilan maka dilakukan penyelesaian sesuai prosedur hukum yang berlaku. 
 
8. Apabila terjadi pengulangan tindak pidana yang dilakukan maka harus dilaksanakan proses hukum sesuai peraturan/hukum yang berlaku.
 
Apabila syarat-syarat tersebut di atas terpenuhi, maka kategori perkara dapat diajukan permohonan perdamaian kepada atasan penyidik kepolisian. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1775005022.352 at start, 1775005023.0636 at end, 0.71156096458435 sec elapsed