News Ticker
  • Lomba Desain Logo Hari Jadi Bojonegoro ke-349 Selesai Digelar, Ini Pemenangnya
  • Menghadapi Terik Cuaca Panas, Ini 6 Langkah Menjaga Kesehatan Tubuh Agar Tetap Fit
  • 20 Atlet Taekwondo Kodim 0813 Bojonegoro Bawa Pulang 20 Trofi
  • Ratusan Relawan Kelas Inspirasi Lintas Daerah Hingga Mancanegara Siap Semangati 804 Siswa di Bubulan
  • Sabet 288 Poin, Kalimantan Timur Raih Juara Umum MTQ Nasional XXXI 2026
  • 21 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Jatuh dan Terlindas Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Luka Berat
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 21 September 2026
  • Tabrak Bak Belakang Truk, Pemotor di Kedungadem, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • EMCL dan Pemangku Kepentingan di Bojonegoro Jalin Silaturahmi Lewat Sepak Bola Persahabatan
  • Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro
  • Dorong UMKM Naik Kelas, Dekranasda Bojonegoro Gandeng Universitas Brawijaya Bidik Pasar Internasional
  • Marak Isu Produk Abal-Abal, Ini Poin Beda Beras Fortifikasi dan Beras Biasa
  • Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81, 901 Pelajar Bojonegoro Ikuti Temu Gladi PMR
  • Film Dokumenter Oasis Don't Look Back in Anger, Catatan Ringkas
  • Jelang Liga 3 Nusantara, Pemkab Bojonegoro Tampung Aspirasi Suporter dan Siap Dukung Persibo
  • 19 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 19 September 2026 di Bojonegoro
  • Wihadi Wiyanto Jabat Presiden Klub Persibo, Targetkan Lolos ke Liga 2
  • 4 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Kos-kosan Satpol PP Bojonegoro
  • Godok Raperda CSR, Pemkab dan Bapemperda DPRD Bojonegoro Selaraskan 10 Bidang Program Pertanggungjawaban Perusahaan
  • Tingkatkan Kapasitas Pelaku IKM Gerabah Rendeng, Pemkab Bojonegoro Dorong Inovasi dan Estetika Keramik Batik
  • Produk Kerajinan Tangan Karya Perempuan Bojonegoro Pikat Pengunjung Lokakarya Media Jabanusa di Yogyakarta
  • Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita
Polisi Bojonegoro Tangkap 4 Pengedar Uang Palsu

Hukum

Polisi Bojonegoro Tangkap 4 Pengedar Uang Palsu

Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, berhasil meringkus empat pelaku pengedar uang palsu (Upal).
 
Modus para pelaku yaitu saat bertransaksi senilai Rp 1 juta, para pelaku menyelipkan dua hingga tiga lembar uang palsu, baik untuk pecahan Rp 50 ribu maupun pecahan Rp 100 ribu.
 
 
Keempat pelaku tersebut yakni MS (27) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, UF (42) warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, NF (55) warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, dan DB (52) warga Kabupaten Kediri.
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro. Kamis (24/04/2025).
 
 
 

Empat pelaku pengedar uang palsu saat dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro. Kamis (24/05/2025). (Aset: Istimewa)

 
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan, kronologi bermula tersangka MS melakukan transaksi penukaran uang palsu dengan penyuplai uang palsu bernama NF di salah satu SPBU di Kabupaten Malang, pada (23/03/2025) lalu.
 
Keduanya melakukan transaksi uang asli dengan uang palsu senilai Rp 60 juta. Selanjutnya uang Rp 60 juta dibawa MS ke rumah kontrakannya di Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro untuk ditata dan diedarkan bersama UF.
 
“Keduanya menata uang tersebut, dengan lipatan Rp 1 juta. Dalam setiap Rp1 juta diselipkan uang palsu 2 sampai 3 lembar pecahan Rp100 ribu,” ungkap AKBP Mario, Kamis (24/04/2025).
 
 
Selanjutnya, AKBP Mario menerangkan, setelah menata dan menyelipkan sejumlah uang palsu, mereka mulai melakukan aksinya di Kabupaten Bojonegoro pada (24/03/2025) lalu. Kedua pelaku mengawali aksinya di Agen Bank di Desa Kedaton, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
 
Pelaku yang berboncengan menggunakan motor Honda Scoopy tersebut, meminta karyawan agen bank untuk mentransfer ke nomor rekening BCA 8620314600 atas nama Dendi Bintoro (DB) senilai Rp 10 juta. Setelah berhasil, keduanya melanjutkan aksinya di 6 TKP lainnya.
 
“Mereka melakukan modus yang sama di sejumlah tempat yang telah didatangi. Dengan masing-masing nominal Rp 10 juta,” tutur AKBP Mario Prahatinto
 
 
Akibat perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo pasal 26 ayat 3 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
 
“Keempat pelaku diancam dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak 10 miliar rupiah,” kata AKBP Mario Prahatinto. (red/imm)
 
 
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790009889.6793 at start, 1790009890.0321 at end, 0.35275506973267 sec elapsed