News Ticker
  • Kolaborasi Strategis Antara SKK Migas, KKKS, dan Media Kunci Keberhasilan Operasi Hulu Migas  
  • Peran Media dalam Mendorong Kemajuan Industri Hulu Migas dapat Apresiasi dari SKK Migas
  • Baznas Blora Gelontorkan Beasiswa Senilai Rp 290 Juta ke Sejumlah Mahasiswa
  • UNDIP Semarang Siap Tindaklanjuti Kerja Sama dengan Pemkab Blora
  • Upaya Entaskan Kemiskinan di Blora, Bupati Arief Gandeng BPS untuk Beri Masukan
  • Mayat Warga Purwosari, Bojonegoro Ditemukan di Rumahnya, Diduga Meninggal Sejak Sebulan Lalu
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, 3 Rumah Warga Kedungadem, Bojonegoro Hangus Terbakar
  • Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK Berikan Edukasi pada Pelajar dan Santri di Blora
  • Forkopimda Blora Gelar Apel Patroli Keamanan Sekolah dan Launching Jawa Tengah Zero Bullying
  • Penerimaan Cukai Hasil Tembakau di Bojonegoro Tahun 2024 Ditargetkan Meningkat
  • Ratusan Siswa Usia Dini di Blora Ikuti Penjaringan Bakat Cabor Angkat Besi dari Kemenpora
  • KPPN Bojonegoro Sampaikan Capaian Kinerja APBN Semester Satu 2024
  • Kemenpora RI Lakukan Identifikasi Bakat Cabang Olahraga Angkat Besi di Kabupaten Blora
  • Hingga Juli 2024, Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tangani 3 Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi
  • Kejaksaan Negeri Bojonegoro Sampaikan Laporan Kinerja Januari hingga Juli 2024
  • Kecelakaan di Balen, Bojonegoro, Seorang Pembonceng Motor Meninggal Dunia
  • Pasangan Arief Rohman-Sri Setyorini Resmi Kantongi Rekom dari PSI pada Pilkada Blora 2024
  • Parade Reog dan Jaranan Awali Pembukaan Bojonegoro Thengul International Folklore Festival
  • Bojonegoro Thengul International Folklore Festival Dihadiri Perwakilan 8 Negara Asing
  • Bojonegoro Gelar Thengul International Folklore Festival
  • Hendak Potong Pohon, Warga Balen, Bojonegoro Meninggal Tersengat Listrik
  • Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Gondang, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 250 Juta
  • Polisi Amankan 9 Tersangka Penganiayaan yang Akibatkan Korban Meninggal di Kanor, Bojonegoro
  • Polisi Temukan Dugaan Pidana dalam Kecelakaan yang Akibatkan Korban Meninggal di Kanor, Bojonegoro
Oknum Satpol PP yang Viral Tendang Pemuda di Blora, Dibebastugaskan

Oknum Satpol PP yang Viral Tendang Pemuda di Blora, Dibebastugaskan

Blora - Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora yang sempat viral di media sosial karena menendang pemuda di Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, beberapa hari lalu, akhirnya dipecat atau dibebastugaskan.
 
 
Pernyataan ini langsung di sampaikan oleh Bupati Blora Arief Rohman saat mengelar jumpa pers di Kantor Sekda Blora, Senin (06/09/2021).
 
"Kita sudah memutuskan yang bersangkutan ini akan kita bebastugaskan. Karena yang bersangkutan ini adalah pegawai kontrak. Nanti untuk selanjutnya Kasatpol yang akan memutuskan lebih lanjut teknisnya pemutusan kontrak itu seperti apa," tutur Bupati Blora Arief Rohman. Senin (06/09/2021)
 
 
 
Buapti Arief Rohman menilai apa yang telah dilakukan oknum anggota Satpol PP itu telah melampaui batas dan tidak dibenarkan sesuai aturan.
 
"Iini sebagai langkah tegas kita bahwa cara-cara itu tidak dibenarkan dan ini sudah melampaui batas. Sebagai aparat, petugas tidak boleh seperti itu," kata Bupati.
 
Bupati menekankan, bahwa langkah pemecatan ini diharapkan bisa jadi pembelajaran oleh anggota lain agar lebih humanis dalam melayani masyarakat.
 
"Ini sebagai pembelajaran ke depan, berkaca dari ini semoga teman-teman bisa melakukan pola-pola pendekatan yang lebih baik kepada masyarakat," ucapnya.
 
 
 
Sementara itu, Kepala Satpol PP (Kasatpol) Blora Djoko Sulistyono akan segera memproses surat pemecatan anak buahnya tersebut.
 
"Sesuai yang disampaikan Pak Bupati karena memang beliau pembina kepegawaian daerah, apapun keputusan beliau akan kita laksanakan," kata Djoko.
 
Djoko menerangkan jika kasus ini sebenarnya sudah berakhir damai. Kedua belah pihak juga telah mengakui kesalahan masing-masing. Meski begitu, kata Djoko pihaknya akan patuh dan menjalankan apa yang menjadi keputusan pimpinan.
 
"Sebenarnya proses-proses terhadap anggota yang melanggar sudah kita laksanakan, seperti mulai kita tarik di kantor Satpol induk, jaga serambi dan membuat pernyataan bersalah. Proses berikutnya sudah dilaksanakan oleh Polsek Cepu yang diinisiasi oleh Pak Kapolsek, Pak Camat, dan Pak Danramil. Artinya sudah selesai semuanya," tutur Djoko.
 
Sebelumnya beredar video pendek oknum Satpol PP menendang pemuda. Video tersebut menjadi viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat dini hari tanggal 20 Agustus 2021 di daerah Mentul, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. (teg/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Wisata

Masuk 50 Besar ADWI, Desa Wisata Bangowan, Blora Siapkan Diri Hadapi Visitasi

Masuk 50 Besar ADWI, Desa Wisata Bangowan, Blora Siapkan Diri Hadapi Visitasi

Blora Setelah dinyatakan masuk dalam 50 besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024, Desa Wisata Bangowan, Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, ...

1722052265.4774 at start, 1722052265.9546 at end, 0.477205991745 sec elapsed