News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Mulai Revitalisasi Alun-Alun senilai Rp 28 Miliar, Pohon Rindang Dipastikan Tetap Dipertahankan
  • Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp 36,3 M untuk 65 Paket Jembatan Tahun 2026
  • Gelar Rakerda II dan Workshop Menulis Buku, HIMPAUDI Bojonegoro Perkuat Sinergi Dukung Literasi dan Adminduk Anak
  • 26 Juli dalam Catatan Sejarah
  • Prakirakan Cuaca Bojonegoro 26 Juli 2026
  • Film Obession, Horror Kesepian Generasi Saat Ini
  • Bahas Isu Strategis Jatim, Komisi VII DPR RI dan Pemprov Soroti Industri, Pariwisata, hingga UMKM
  • Delapan Makanan Penurun Risiko Stroke Menurut Ahli Kesehatan
  • Truk Molen Tak Kuat Menanjak di Kedewan Bojonegoro, Sopir Meninggal Dunia Tergencet
  • FJTB Desak Presiden Prabowo Minta Maaf ke Insan Pers Buntut Sebutan Londo Ireng
  • Pemkab Bojonegoro Bekali KPM Gayatri Lewat Bimtek Budi Daya Ayam Petelur
  • Kisah Singkat Sosok Mbah Singonoyo, Tokoh Penyebar Islam di Desa Sukorejo
  • Pemdes Sukorejo Gelar Haul Eyang Singonoyo Selama Tiga Hari, Dorong Pelestarian Sejarah dan Gelar Bazar UMKM
  • 25 Juli dalam Catatan Sejarah
  • Prakirakan Cuaca Bojonegoro Sabtu 25 Juli 2026
  • Perkuat Tata Kelola Informasi Publik, Pemkab Bojonegoro dan KI Jatim Gelar SIPINTER Desa
  • Lulusan Bootcamp MC Dinpora Bojonegoro Sukses Unjuk Gigi di Berbagai Event Nasional
  • Kabar Baik bagi Penikmat Kopi, Peneliti Ungkap Minum Kopi Aman dan Sehat untuk Jantung
  • Sedekah Bumi Warga Kelurahan Sumbang, Gelar Pengajian Umum dan Bazar UMKM
  • BAZNAS RI dan Pemprov Jatim Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan
  • Petani Bojonegoro Terima Bantuan Alsintan hingga Asuransi Tani
  • 24 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 24 Juli 2026
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Media Gathering, Ajak Jurnalis Kenalkan Potensi Daerah
Pemkab Bojonegoro Berencana Naikkan Tarif Parkir Berlangganan dan Parkir Harian

Pemkab Bojonegoro Berencana Naikkan Tarif Parkir Berlangganan dan Parkir Harian

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, berencana melakukan peninjauan dan sekaligus penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir parkir berlangganan dan parkir harian.
 
Adapun besaran kenaikan tarif parkir berlangganan, berkisar antara 33 persen hingga 100 persen. Sementara, untuk tarif parkir harian, naik kisaran 50 persen hingga 100 persen.
 
Pertimbangan peninjauan dan sekaligus penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir tersebut sehubungan sudah selama 9 tahun ini besaran tarif parkir di Kabupaten Bojonegoro tidak pernah mengalami kenaikan atau penyesuaian.
 
 
Saat ini, tarif Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Bojonegoro untuk Parkir Berlangganan (kendaraan berplat nomor Bojonegoro) per tahun: Untuk kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) Rp 20 ribu; Untuk kendaraan roda empat Rp 40 ribu; Untuk kendaraan bermotor beroda lebih dari empat Rp 75 ribu.
 
Sementara, bagi kendaraan berplat nomor di luar Bojonegoro, dikenakan tarif harian. Untuk kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) Rp 1.000; Untuk kendaraan roda empat JBB < Rp 2.000; Untuk kendaraan roda empat JBB > Rp 3.000;
 
Nantinya, setelah dilakukan penyesuaian tarif, untuk Parkir Berlangganan (kendaraan berplat nomor Bojonegoro) per tahun: Untuk kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) Rp 40 ribu atau naik sebesar 100 persen; Untuk kendaraan roda empat Rp 60 ribu atau naik sebesar 50 persen; Untuk kendaraan bermotor beroda lebih dari empat Rp 100 ribu atau naik sebesar 33 persen.
 
Sedangkan kenaikan tarif parkir harian atau bagi kendaraan berplat nomor di luar Bojonegoro: Untuk kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) menjadi Rp 2.000 atau naik sebesar 100 persen; Untuk kendaraan roda empat JBB < Rp 3.000 atau naik sebesar 50 persen; Untuk kendaraan roda empat JBB > Rp 5.000 atau naik sebesar 67 persen;
 
 
 

Ilustrasi: Petugas parkir di Bojonegoro

 
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Andik Sudjarwo SSTP, kepada awak media ini Kamis (26/11/2020) mengatakan bahwa dasar penerapan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Berlangganan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2011, yang mana pada tahun 2019, sudah berjalan selama 8 tahun. Padahal berdasar ketentuan Pasal 74 ayat (1) menyebutkan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
 
Oleh sebab itu, lanjut Andik, Pemkab Bojonegoro pada akhir 2019 telah melakukan peninjauan dan sekaligus penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir berlangganan dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2019, tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
 
"Perbup nomor 44 Tahun 2019 telah disosialisasikan pada awal tahun 2020 dan sedianya akan diterapakan pada bulan Maret 2020. Namun karena adanya pandemi virus Corona, yang berdampak pada penurunan ekonomi masyarakat, maka Pemkab Bojonegoro memutuskan untuk menunda sementara penerapan penyesuaian tarif retribusi tersebut sampai kondisi ekonomi masyarakat benar-benar pulih." tutur Andik Sudjarwo. Kamis (26/11/2020).
 
 
 
Andik menjelaskan bahwa Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir tersebut sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur bagi masyarakat. Selain itu, pertimbangan penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir ini semata mata hanya didasarkan pada peningkatan kualitas pelayanan bidang perparkiran di Kabupaten Bojonegoro.
 
"Kita berharap bersama-sama, semoga pandemi Covid-19 secepatnya berakhir sehingga aktivitas ekonomi masyarakat kembali normal dan penyesuaian tarif retribusi dapat diberlakukan," kata Andik Sudjarwo.
 
 
 
Andik mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir, khususnya tarif parkir berlangganan tersebut dinilai masih relatif murah dan meringangkankan msyarakat, jika dibandingkan dengan tarif parkir harian.
 
"Bayangkan apabila tidak diberlakukan tarif parkir berlangganan, dalam arti warga masyarakat harus membayar saat parkir di tepi jalan, untuk 1 kali parkir motor saja harus membayar Rp 1.000. Dan apabila satu orang diperkirakan parkir sebanyak 10 kali saja dalam satu bulan, maka dia harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 10.000 per bulan dan jika dikalikan selama 12 bulan atau 1 tahun, maka pengeluaran untuk retribusi jasa parkir sebesar Rp 120.000 setahun," kata Andik Sudjarwo. (dan/imm)
 
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1785105672.5793 at start, 1785105673.1635 at end, 0.58419299125671 sec elapsed