News Ticker
  • Luncurkan Paket Wisata Padangan Wonderful, Pemkab Bojonegoro Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Desa
  • Peringatan Hari Koperasi Nasional Ke-79 di Bojonegoro Berlangsung Semarak, Ribuan Warga Padati Jalan Sehat Pasar Wisata
  • Ajang FASI IX 2026 Resmi Dibuka, 320 Santri Blora Berkompetisi Targetkan Juara Umum Jawa Tengah
  • 27 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 Juli 2026
  • Pemkab Bojonegoro Mulai Revitalisasi Alun-Alun senilai Rp 28 Miliar, Pohon Rindang Dipastikan Tetap Dipertahankan
  • Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp 36,3 M untuk 65 Paket Jembatan Tahun 2026
  • Gelar Rakerda II dan Workshop Menulis Buku, HIMPAUDI Bojonegoro Perkuat Sinergi Dukung Literasi dan Adminduk Anak
  • 26 Juli dalam Catatan Sejarah
  • Prakirakan Cuaca Bojonegoro 26 Juli 2026
  • Film Obession, Horror Kesepian Generasi Saat Ini
  • Bahas Isu Strategis Jatim, Komisi VII DPR RI dan Pemprov Soroti Industri, Pariwisata, hingga UMKM
  • Delapan Makanan Penurun Risiko Stroke Menurut Ahli Kesehatan
  • Truk Molen Tak Kuat Menanjak di Kedewan Bojonegoro, Sopir Meninggal Dunia Tergencet
  • FJTB Desak Presiden Prabowo Minta Maaf ke Insan Pers Buntut Sebutan Londo Ireng
  • Pemkab Bojonegoro Bekali KPM Gayatri Lewat Bimtek Budi Daya Ayam Petelur
  • Kisah Singkat Sosok Mbah Singonoyo, Tokoh Penyebar Islam di Desa Sukorejo
  • Pemdes Sukorejo Gelar Haul Eyang Singonoyo Selama Tiga Hari, Dorong Pelestarian Sejarah dan Gelar Bazar UMKM
  • 25 Juli dalam Catatan Sejarah
  • Prakirakan Cuaca Bojonegoro Sabtu 25 Juli 2026
  • Perkuat Tata Kelola Informasi Publik, Pemkab Bojonegoro dan KI Jatim Gelar SIPINTER Desa
  • Lulusan Bootcamp MC Dinpora Bojonegoro Sukses Unjuk Gigi di Berbagai Event Nasional
  • Kabar Baik bagi Penikmat Kopi, Peneliti Ungkap Minum Kopi Aman dan Sehat untuk Jantung
  • Sedekah Bumi Warga Kelurahan Sumbang, Gelar Pengajian Umum dan Bazar UMKM
Pandemi Covid-19, Aparat di Blora Berikan Izin Hiburan Hanya Untuk Siang Hari

Pandemi Covid-19, Aparat di Blora Berikan Izin Hiburan Hanya Untuk Siang Hari

Blora - Setelah dua kali audiensi bersama para pekerja seni dan mendengarkan satu persatu masukan dari para pelaku seni, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blora bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dari 16 Kecamatan di Kabupaten Blora, pada Selasa (06/10/2020) akhirnya menyepakati perizinan pelaksanaan kegiatan masyarakat atau hiburan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
 
 
Kesepakatan tersebut yaitu, izin hiburan untuk para pekerja seni diperbolehkan hanya pada siang hari, namun wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
 
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat koordinasi (rakor) bersama yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Setda Blora, yang juga dihadiri Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Blora, Asosiasi Kepala Desa, perwakilan pekerja seni, dan awak media.
 
 

Rapat koordinasi Forkopimda bersama pekerja seni di Blora, yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Setda Blora. Selasa (06/10/2020)

 
Dalam kesempatan itu, Bupati Djoko Nugroho menegaskan bahwa dengan mempertimbangkan beberapa masukan dan untuk kepentingan bersama, maka izin hiburan untuk para pekerja seni hanya diperbolehkan pada siang hari namun wajib mematuhi protokol kesehatan.
 
“Orang yang punya kerja ketika hendak menggelar hiburan atau tanggapan harus membuat surat pernyataan dengan diketahui Kepala Desa dan tembusan kepada Forkopimcam setempat, tentang kesanggupan mematuhi protokol kesehatan. Maksimal undangan 50 orang dan batas waktu hingga pukul 17.00 WIB. Formulirnya nanti akan disusun dan disosialisasikan seluruh Forkopimcam,” tutur Bupati Djoko Nugroho. Selasa (06/10/2020)
 
 
 
Sementara itu, Kapolres AKBP Ferry Irawan SIK, menyampaikan agar seluruh jajaran Kepolisian baik Kapolsek hingga Babinkamtibmas, bisa turut aktif melaksanakan pengawasan hiburan masyarakat tersebut.
 
“Karena kami juga harus menaati Maklumat Kapolri. Sehingga pengawasan hiburan tetap dilakukan. Sepanjang tidak melanggar protokol kesehatan, tetap diperbolehkan. Namun jika melanggar, akan kita beri teguran hingga pembubaran,” kata Kapolres. (teg/imm)
 
 
 
Adapun bunyi konsep surat pernyataan yang harus dibuat masyarakat ketika ingin menggelar atau nanggap hiburan adalah sebagai berikut:
 
 
Kami yang bertanda tangan dibawah ini, menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa saya siap menaati hal-hal sebagai berikut:
 
1). Mematuhi dan menaati protokol kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meliputi: a). Memakai masker yang menutup hidung hingga dagu; b). Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun dan/atau handsanitiser; c). Menjaga jarak paling sedikit 1 meter dan menghindari kerumunan; d). Menyediakan petugas dan alat pengukur suhu tubuh.
 
2). Menjaga ketertiban dan keamanan selama acara berlangsung.
 
3). Melaksanakan kegiatan paling lama sampai dengan pukul 17.00 WIB
 
4). Membatasi jumlah pengunjung/undangan paling banyak 50 (lima puluh) orang.
 
Demikian bahwa surat pernyataan ini dibuat tanpa paksaan dari siapapun dan apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, acara siap dibubarkan dan saya siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Surat pernyataan ditandatangani oleh pemohon kegiatan dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1785134757.0498 at start, 1785134757.4955 at end, 0.44567513465881 sec elapsed