Memasuki Masa Jatuh Tempo, Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bojonegoro Capai 75,70 Persen
Selasa, 01 September 2020 17:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Memasuki batas akhir jatuh tempo, tanggal 31 Agustus 2020, Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bojonegoro tahun 2020, terrealisasi sebesar 75,70 persen.
Hal tersebut disampikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kbupaten Bojonegoro, M Ibnu Soeyoeti SE MSi, saat ditemui awak media ini di kantornya Selasa (01/09/2020). Menurutnya, memasuki masa jatuh tempo pembayaran PBB P2 tanggal 31 Agustus 2020, pembayaran PBB P2 di Kabupaten Bojonegoro mencapai Rp 31.324.390.963, dari total pagu atau target sebesar sebesar Rp 41.377.909.438, sementara kekurangannya masih sebesar Rp 10.053.518.475.
"Dari target 41 miliar, sudah masuk 75 persen. Yang sudah lunas, Purwosari yang pertama, kemudian Margomulyo, satunya lagi Bubulan." tutur M Ibnu Soeyoeti SE MSi. Selasa (01/09/2020).
Ibnu Soeyoeti menambahkan, dari 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, ada 5 kecamatan yang pelunasannya mencapai di atas 90 persen ada 3 kecamatan, yaitu Kanor, malo dan Ngambon. Yang mencapai di atas 80 persen ada 6 kecamatan yaitu Ngraho, Gondang , kepohbaru, Kapas, Balen dan Temayang, sementara 11 kecamatan lainnya mencapai diatas 70 persen, yaitu Kecamatan Sugihwaras, Sumberrejo, Tambakrejo, Baureno, Kedewan, Sukosewu, Kedungadem, Kasiman, Ngasem, Bojonegoro dan Kecamatan sekar. sementara 5 kecamatan lainnya, baru mencapai 60 persen, yaitu Kecamatan Dander, Padangan, Trucuk, Gayam dan Kecamatan Kalitidu.
"Yang paling rendah yaitu Kecamatan Kalitidu dan Gayam." kata M Ibnu Soeyoeti.
Ibnu Soeyoeti menjelaskan bahwa khusus untuk Kecamatan Gayam, ada beberapa tanah milik kontraktor dan investor, yang penagihannya agak sulit, dikarenakan pemiliknya berdomisli di luar Kabupaten Bojonegoro.
Pihaknya telah berupaya mendatangi objek pajak atau tanah yang ada di Kecamatan Gayam tersebut dan meminta bantuan pada orang dekat pemilik tanah tersebut untuk segera melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB) tertunggak.
"Kami sudah berusaha melalui orang dekatnya untuk segera melunasi PBB-nya. Karena PBB itu merupakan salah satu faktor untuk sumber dana dari desa itu sendiri, yaitu dari alokasi dana desa," kata M Ibnu Soeyoeti.
Berikut ini data realisasi pembayaran PBB-P2 tahun 2020, dari 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, per tanggal 31 Agustus 2020:
1).Kecamatan Purwosari: Pagu PBB Rp 849.602.508; Realisasi pembayaran Rp 849.602.508; Sisa Rp 0; Pesentase 100 persen;
2).Kecamatan Margomulyo: Pagu PBB Rp 475.593.957; Realisasi pembayaran Rp 475.593.957; Sisa Rp 0; Pesentase 100 persen;
3).Kecamatan Bubulan: Pagu PBB Rp 220.586.377; Realisasi pembayaran Rp 220.586.377; Sisa Rp 0; Pesentase 100 persen;
4).Kecamatan Kanor: Pagu PBB Rp 1.189.993.287; Realisasi pembayaran Rp 1.181.066.255; Sisa Rp 8.927.032; Pesentase 99,25persen;
5).Kecamatan Malo: Pagu PBB Rp 771.245.211; Realisasi pembayaran Rp 752.069.097; Sisa Rp 19.176.114; Pesentase 97,51 persen;
6).Kecamatan Ngambon: Pagu PBB Rp 199.056.164; Realisasi pembayaran Rp 186.209.553; Sisa Rp 12.846.611; Pesentase 93,55 persen;
7).Kecamatan Ngraho: Pagu PBB Rp 998.043.157; Realisasi pembayaran Rp 896.983.869; Sisa Rp 101.059.288; Pesentase 89,87 persen;
8).Kecamatan Gondang: Pagu PBB Rp 367.317.380; Realisasi pembayaran Rp 312.282.902; Sisa Rp 55.034.478; Pesentase 85,02 persen;
9).Kecamatan Kepohbaru: Pagu PBB Rp 1.702.665.810; Realisasi pembayaran Rp 1.442.113.598; Sisa Rp 260.552.212; Pesentase 84,70 persen;
10).Kecamatan Kapas: Pagu PBB Rp 2.789.453.246; Realisasi pembayaran Rp 2.296.950.878; Sisa Rp 492.502.368; Pesentase 82,34 persen;
11).Kecamatan Balen: Pagu PBB Rp 2.039.305.819; Realisasi pembayaran Rp 1.167.751.590; Sisa Rp 371.554.229; Pesentase 81,78 persen;
12).Kecamatan Temayang: Pagu PBB Rp 704.225.132; Realisasi pembayaran Rp 575.129.981; Sisa Rp 129.095.151; Pesentase 81,67 persen;
13).Kecamatan Sugihwaras: Pagu PBB Rp 1.059.724.408; Realisasi pembayaran Rp 839.250.532; Sisa Rp 220.473.876; Pesentase 79,20 persen;
14).Kecamatan Sumberrejo: Pagu PBB Rp 1.988.619.518; Realisasi pembayaran Rp 1.547.902.756; Sisa Rp 440.716.762; Pesentase 77,84 persen;
15).Kecamatan Tambakrejo: Pagu PBB Rp 1.239.700.455; Realisasi pembayaran Rp 943.277.416; Sisa Rp 296.423.039; Pesentase 76,09 persen;
16).Kecamatan Baureno: Pagu PBB Rp 2.366.313.879; Realisasi pembayaran Rp 1.762.707.023; Sisa Rp 603.606.856; Pesentase 74,49 persen;
17).Kecamatan Kedewan: Pagu PBB Rp 269.423.859; Realisasi pembayaran Rp 198.431.756; Sisa Rp 70.992.103; Pesentase 73,65 persen;
18).Kecamatan Sukosewu: Pagu PBB Rp 1.080.708.660; Realisasi pembayaran Rp 795.053.316; Sisa Rp 285.655.344; Pesentase 73,57 persen;
19).Kecamatan Kedungadem: Pagu PBB Rp 1.761.257.952; Realisasi pembayaran Rp 1.281.374.093; Sisa Rp 479.883.859; Pesentase 72,75 persen;
20).Kecamatan Kasiman: Pagu PBB Rp 976.184.933; Realisasi pembayaran Rp 703.371.447; Sisa Rp 272.813.486; Pesentase 72,05 persen;
21).Kecamatan Ngasem: Pagu PBB Rp 1.550.979.727; Realisasi pembayaran Rp 1.112.434.805; Sisa Rp 438.544.922; Pesentase 71,72 persen;
22).Kecamatan Bojonegoro: Pagu PBB Rp 6.651.036.408; Realisasi pembayaran Rp 4.690.868.722; Sisa Rp 1.960.167.686; Pesentase 70,53 persen;
23).Kecamatan Sekar: Pagu PBB Rp 372.936.604; Realisasi pembayaran Rp 261.287.130; Sisa Rp 111.649.474; Pesentase 70,06 persen;
24).Kecamatan Dander: Pagu PBB Rp 2.936.619.675; Realisasi pembayaran Rp 1.958.800.612; Sisa Rp 977.819.063; Pesentase 66,70 persen;
25).Kecamatan Padangan: Pagu PBB Rp 1.465.618.737; Realisasi pembayaran Rp 969.788.251; Sisa Rp 495.830.486; Pesentase 66,17 persen;
26).Kecamatan Trucuk: Pagu PBB Rp 819.849.380; Realisasi pembayaran Rp 524.298.379; Sisa Rp 295.551.001; Pesentase 63,95 persen;
27).Kecamatan Gayam: Pagu PBB Rp 1.685.463.268; Realisasi pembayaran Rp 1.077.733.093; Sisa Rp 607.730.175; Pesentase 63,94 persen;
28).Kecamatan Kalitidu: Pagu PBB Rp 2.846.383.927; Realisasi pembayaran Rp 1.801.471.067; Sisa Rp 1.044.912.860; Pesentase 63,29 persen;
Untuk diketahui, wajib pajak yang belum melunasi pembayaran PBB-P2 hingga jatuh tempo pada 31 Agustus 2020 kemarin, akan dikenakan sanksi denda sebesar 2 persen per bulan dengan maksimal denda selama 2 tahun atau 48 persen. (dan/imm)