News Ticker
  • Tidur di Kamar Terang Berdampak Buruk bagi Jantung, Studi Temukan Risiko Penebalan Otot Jantung
  • Hadiri Forum Bersama Menko AHY, Gubernur Khofifah Paparkan Inovasi Permata Jatim dan Sikawanku Penanganan Kawasan Kumuh
  • RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Hadirkan Layanan MRI 3 Tesla dan MSCT 256 Slice
  • Bupati Blora Sambangi ID FOOD demi Optimalkan Sektor Pertanian dan Peternakan
  • Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal, Disperinaker Bojonegoro Fasilitasi Pendaftaran Merek Gratis bagi Pelaku IKM
  • Hadiri Rakor Bersama Menko IPK AHY, Bupati Blora Siap Perluas Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu
  • Tingkatkan Resapan Air, DLH Bojonegoro dan EMCL Gelar Kampanye Biopori di Padangan
  • 15 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 15 September 2026
  • Dari Peserta Magang Menjadi Operator, Kisah Anak Bojonegoro di Lapangan Gas JTB
  • Seni Memimpin di Zona Tak Diketahui: Panduan Penting Bagi Pemimpin Perusahaan
  • Mata Kedutan, Ini Penjelasan Dokter Mata Soal Penyebabnya
  • 14 September dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 14 September 2026
  • Karnaval HUT Kemerdekaan RI Desa Wadang, Ngasem, Bojonegoro Tampilkan Keragaman Budaya
  • Wakil Kepala BGN Copot Kepala Dapur dan Suspend Permanen SPPG Sukorejo 2 Blora Buntut Keracunan Siswa,
  • Cegah Pencemaran Sungai, Warga di Kecamatan Gayam, Bojonegoro Gelar Aksi Jaga Bumi Kita
  • Tutup Pelatihan PKA Angkatan III, Wabup Nurul Azizah Minta 30 Pejabat Bojonegoro Jadi Penggerak Perubahan
  • 12 September dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 12 September 2026
  • Buka Pameran Temporer di Museum Rajekwesi, Wabup Nurul Azizah Tekankan Pentingnya Merawat Sejarah dan Kebudayaan Daerah
  • Resmikan Pusat Riset Pesantren, Gubernur Khofifah Salurkan Beasiswa untuk 1.100 Santri Jatim
  • Tingkatkan Tertib Administrasi Digital, DWP Bojonegoro Gelar Bimtek Updating E-Reporting
  • Jurnalis Bojonegoro Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan yang Hilang saat Liputan Bencana Anak Krakatau
Memasuki Masa Jatuh Tempo, Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bojonegoro Capai 75,70 Persen

Memasuki Masa Jatuh Tempo, Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bojonegoro Capai 75,70 Persen

Bojonegoro - Memasuki batas akhir jatuh tempo, tanggal 31 Agustus 2020, Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan  (PBB-P2) di Kabupaten Bojonegoro tahun 2020, terrealisasi sebesar 75,70 persen.
 
 
Hal tersebut disampikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kbupaten Bojonegoro, M Ibnu Soeyoeti SE MSi, saat ditemui awak media ini di kantornya Selasa (01/09/2020). Menurutnya, memasuki masa jatuh tempo pembayaran PBB P2 tanggal 31 Agustus 2020, pembayaran PBB P2 di Kabupaten Bojonegoro mencapai Rp 31.324.390.963, dari total pagu atau target sebesar sebesar Rp 41.377.909.438, sementara kekurangannya masih sebesar Rp 10.053.518.475.
 
"Dari target 41 miliar, sudah masuk 75 persen. Yang sudah lunas, Purwosari yang pertama, kemudian Margomulyo, satunya lagi Bubulan." tutur M Ibnu Soeyoeti SE MSi. Selasa (01/09/2020).
 
 
 
Ibnu Soeyoeti menambahkan, dari 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, ada 5 kecamatan yang pelunasannya mencapai di atas 90 persen ada 3 kecamatan, yaitu Kanor, malo dan Ngambon. Yang mencapai di atas 80 persen ada 6 kecamatan yaitu Ngraho, Gondang , kepohbaru, Kapas, Balen dan Temayang, sementara 11 kecamatan lainnya mencapai diatas 70 persen, yaitu Kecamatan Sugihwaras, Sumberrejo, Tambakrejo, Baureno, Kedewan, Sukosewu, Kedungadem, Kasiman, Ngasem, Bojonegoro dan Kecamatan sekar. sementara 5 kecamatan lainnya, baru mencapai 60 persen, yaitu Kecamatan Dander, Padangan, Trucuk, Gayam dan Kecamatan Kalitidu.
 
"Yang paling rendah yaitu Kecamatan Kalitidu dan Gayam." kata M Ibnu Soeyoeti.
 
Ibnu Soeyoeti menjelaskan bahwa khusus untuk Kecamatan Gayam, ada beberapa tanah milik kontraktor dan investor, yang penagihannya agak sulit, dikarenakan pemiliknya berdomisli di luar Kabupaten Bojonegoro.
 
Pihaknya telah berupaya mendatangi objek pajak atau tanah yang ada di Kecamatan Gayam tersebut dan meminta bantuan pada orang dekat pemilik tanah tersebut untuk segera melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB) tertunggak.
 
"Kami sudah berusaha melalui orang dekatnya untuk segera melunasi PBB-nya. Karena PBB itu merupakan salah satu faktor untuk sumber dana dari desa itu sendiri, yaitu dari alokasi dana desa," kata M Ibnu Soeyoeti.
 
 
 
 
Berikut ini data realisasi pembayaran PBB-P2 tahun 2020, dari 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, per tanggal 31 Agustus 2020:
 
1).Kecamatan Purwosari: Pagu PBB Rp 849.602.508; Realisasi pembayaran Rp 849.602.508; Sisa Rp 0; Pesentase 100 persen;
2).Kecamatan Margomulyo: Pagu PBB Rp 475.593.957; Realisasi pembayaran Rp  475.593.957; Sisa Rp 0; Pesentase 100 persen;
3).Kecamatan Bubulan: Pagu PBB Rp 220.586.377; Realisasi pembayaran Rp  220.586.377; Sisa Rp 0; Pesentase 100 persen;
 
4).Kecamatan Kanor: Pagu PBB Rp 1.189.993.287; Realisasi pembayaran Rp 1.181.066.255; Sisa Rp 8.927.032; Pesentase 99,25persen;
5).Kecamatan Malo: Pagu PBB Rp 771.245.211; Realisasi pembayaran Rp 752.069.097; Sisa Rp 19.176.114; Pesentase 97,51 persen;
6).Kecamatan Ngambon: Pagu PBB Rp 199.056.164; Realisasi pembayaran Rp 186.209.553; Sisa Rp 12.846.611; Pesentase 93,55 persen;
7).Kecamatan Ngraho: Pagu PBB Rp 998.043.157; Realisasi pembayaran Rp 896.983.869; Sisa Rp 101.059.288; Pesentase 89,87 persen;
8).Kecamatan Gondang: Pagu PBB Rp 367.317.380; Realisasi pembayaran Rp 312.282.902; Sisa Rp 55.034.478; Pesentase 85,02 persen;
9).Kecamatan Kepohbaru: Pagu PBB Rp 1.702.665.810; Realisasi pembayaran Rp 1.442.113.598; Sisa Rp 260.552.212; Pesentase 84,70 persen;
10).Kecamatan Kapas: Pagu PBB Rp 2.789.453.246; Realisasi pembayaran Rp 2.296.950.878; Sisa Rp 492.502.368; Pesentase 82,34 persen;
11).Kecamatan Balen: Pagu PBB Rp 2.039.305.819; Realisasi pembayaran Rp 1.167.751.590; Sisa Rp 371.554.229; Pesentase 81,78 persen;
12).Kecamatan Temayang: Pagu PBB Rp 704.225.132; Realisasi pembayaran Rp 575.129.981; Sisa Rp 129.095.151; Pesentase 81,67 persen;
 
 
 
13).Kecamatan Sugihwaras: Pagu PBB Rp 1.059.724.408; Realisasi pembayaran Rp 839.250.532; Sisa Rp 220.473.876; Pesentase 79,20 persen;
14).Kecamatan Sumberrejo: Pagu PBB Rp 1.988.619.518; Realisasi pembayaran Rp 1.547.902.756; Sisa Rp 440.716.762; Pesentase 77,84 persen;
15).Kecamatan Tambakrejo: Pagu PBB Rp 1.239.700.455; Realisasi pembayaran Rp 943.277.416; Sisa Rp 296.423.039; Pesentase 76,09 persen;
16).Kecamatan Baureno: Pagu PBB Rp 2.366.313.879; Realisasi pembayaran Rp 1.762.707.023; Sisa Rp 603.606.856; Pesentase 74,49 persen;
17).Kecamatan Kedewan: Pagu PBB Rp 269.423.859; Realisasi pembayaran Rp 198.431.756; Sisa Rp 70.992.103; Pesentase 73,65 persen;
18).Kecamatan Sukosewu: Pagu PBB Rp 1.080.708.660; Realisasi pembayaran Rp 795.053.316; Sisa Rp 285.655.344; Pesentase 73,57 persen;
19).Kecamatan Kedungadem: Pagu PBB Rp 1.761.257.952; Realisasi pembayaran Rp 1.281.374.093; Sisa Rp 479.883.859; Pesentase 72,75 persen;
20).Kecamatan Kasiman: Pagu PBB Rp 976.184.933; Realisasi pembayaran Rp 703.371.447; Sisa Rp 272.813.486; Pesentase 72,05 persen;
21).Kecamatan Ngasem: Pagu PBB Rp 1.550.979.727; Realisasi pembayaran Rp 1.112.434.805; Sisa Rp 438.544.922; Pesentase 71,72 persen;
22).Kecamatan Bojonegoro: Pagu PBB Rp 6.651.036.408; Realisasi pembayaran Rp 4.690.868.722; Sisa Rp 1.960.167.686; Pesentase 70,53 persen;
23).Kecamatan Sekar: Pagu PBB Rp 372.936.604; Realisasi pembayaran Rp 261.287.130; Sisa Rp 111.649.474; Pesentase 70,06 persen;
 
24).Kecamatan Dander: Pagu PBB Rp 2.936.619.675; Realisasi pembayaran Rp 1.958.800.612; Sisa Rp 977.819.063; Pesentase 66,70 persen;
25).Kecamatan Padangan: Pagu PBB Rp 1.465.618.737; Realisasi pembayaran Rp 969.788.251; Sisa Rp 495.830.486; Pesentase 66,17 persen;
26).Kecamatan Trucuk: Pagu PBB Rp 819.849.380; Realisasi pembayaran Rp 524.298.379; Sisa Rp 295.551.001; Pesentase 63,95 persen;
27).Kecamatan Gayam: Pagu PBB Rp 1.685.463.268; Realisasi pembayaran Rp 1.077.733.093; Sisa Rp 607.730.175; Pesentase 63,94 persen;
28).Kecamatan Kalitidu: Pagu PBB Rp 2.846.383.927; Realisasi pembayaran Rp 1.801.471.067; Sisa Rp 1.044.912.860; Pesentase 63,29 persen;
 
Untuk diketahui, wajib pajak yang belum melunasi pembayaran PBB-P2 hingga jatuh tempo pada 31 Agustus 2020 kemarin, akan dikenakan sanksi denda sebesar 2 persen per bulan dengan maksimal denda selama 2 tahun atau 48 persen. (dan/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Peserta Magang Menjadi Operator, Kisah Anak Bojonegoro di Lapangan Gas JTB

Dari Peserta Magang Menjadi Operator, Kisah Anak Bojonegoro di Lapangan Gas JTB

Bojonegoro - Delapan tahun lalu, sebanyak 108 putra-putri terbaik Bojonegoro memulai langkah kecil sebagai peserta Program Apprentice SKK Migas bersama ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1789478841.7297 at start, 1789478842.025 at end, 0.29532909393311 sec elapsed