Virus Corona
Pemerintah Segera Kucurkan BLT Bagi Warga Terdampak Virus Corona di Bojonegoro
Jumat, 17 April 2020 17:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sedang lakukan pendataan warga terdampak virus Corona (Covid-19) sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan metode nontunai (cash less), khususnya kepada keluarga miskin non penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan non penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dengan besaran Rp 600 ribu per Kepala Keluarga (KK) per tiga bulan mulai bulan April 2020.
Hal tersebut disampaikan Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah saat beri sambutan usai melantik dan mengambil sumpah 82 kepala desa, dari 20 kecamatan, yang terpilih dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang ketiga tahun 2020 di Kabupaten Bojonegoro, secara jarak-jauh melalui video conference. Jumat (17/04/2020) di Comand Center di Gedung Pusat Informasi Publik (PIP) Kabupaten Bojonegoro.
Selain itu, Bupati Anna Muawanah juga menyampai sejumlah langkah yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, dalam penanggulangan Virus Corona (Covid-19) di masing-masing desa.
Bupati menjelaskan bahwa BLT tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) dengan ketentuan jika DD nya di bawah Rp 800 juta, persentasenya sebesar 25 persen. Jika DDnya Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar, persentasenya sebesar 30 persen, dan jika DD lebih dari Rp 1,2 miliar, persentasenya sebesar 35 persen.
"Tentunya tidak dipukul rata yaitu masyarkat yang tidak masuk kategori PKH dan BPNT Pusat, itu bisa dimusyarahkan dengan BPD. Syarat penerima bantuan tersebut adalah bagi warga yang kehilangan mata pencaharianya, yang belum terdata PKH atau BPNT dan keluarga yang punya keluarga sakit menahun," kata Bupati Anna Muawanah.
Bupati juga menyampaikan bahwa sehubungan dengan akan datangnya bulan Ramadhan dan berlanjut dengan lebaran, pemerintah mengimbau agar warga Bojonegoro dapat menyampaikan kepada keluarganya yang berada di luar Bojonegoro, untuk menahan diri dan menunda kepulangan atau mudik ke Bojonegoro, sebagai salah satu upaya menghindari penyebaran Covid-19.
"Dan, bagi pemudik yang terlanjur pulang ke Bojonegoro, agar dengan kesadaran atas dasar kemanusiaan, melakukan isolasi mandiri sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan." kata Bupati Anna Muawanah.
Di akhir sambutannya, mngingatkan bahwa, kondisi darurat karena Covid-19, jangan dianggap biasa, mengingat Kabupaten Bojonegoro telah dinyatakan sebagai wilayah merah. Oleh karena itu, jaga komitmen percepatan penanggulangan Covid-19 dan jangan sampai menggunakan kesempatan dalam kesempitan terkait anggaran penanganan.
"Namun begitu, kondisi yang ada saat ini akibat Covid-19, jangan menjadikan kita takut, sebaliknya harus tetap waspada, menjaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungan, serta mendukung apapun kebijakan percepatan penanggulangan Covid-19, yang diambil oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten." kata Bupati.
Berikut ini sejumlah langkah yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, dalam pencegahan penyebaran dan penaggulangan virus Corona (Covid-19), sebagai berikut:
1).Untuk mempersiapkan tempat karantina kesehatan/ruang isolasi khusus, yang representatif dan memenuhi standar tempat tinggal sementara, dengan sarana prasarana yang memadai dan sesuai protokol kesehatan. Tempat karantina kesehatan/ruang isolasi khusus sebagaimana dimaksud, menjadi tempat bagi pemudik, yang berasal dari kota-kota pada Zona Merah (wilayah terdampak) dan/atau yang berdasarkan hasil pemeriksaan tenaga kesehatan, memenuhi kondisi yang terpapar Covid-19.
2).Memberikan bantuan kedaruratan kepada masyarakat terdampak sesuai protokol kesehatan.
3).Memberikan arahan keadaan warga desa, untuk menghindari stigma negatif yang berlebihan terhadap pemudik.
4).Lakukan pendataan warga terdampak sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan metode nontunai (cash less), dengan mengacu pada persyaratan penerima sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, yaitu keluarga miskin non PKH atau Bantuan Paangan Non Tunai (BPNT), antara lain: a). Kehilangaan mata pencaharian; b). Belum terdata (exclusion error); dan c). Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
Khusus bagi wilayah Desa yang merupakan wilayah zona merah Covid-19, agar memerhatikan hal-hal sebagai berikut:
1).Mengatur pintu masuk dan keluar wilayah Desa dengan penjagaan Linmas selama 24 jam;
2).Penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir;
3).Pemeriksaan orang yang masuk wilayah Desa sesuai Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19;
4).Gugus Tugas Desa berkomitmen menempatkan Orang Dalam Resiko (ODR), Orang Dalam Pengawasan (ODP), dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) di tempat isolasi serta tidak boleh kontak dengan siapapun;
5).Gugus Tugas Desa bersama Bidan Desa agar selalui memantau perkembangan warganya dan melaporkan kepada Dinas Kesehatan selama 24 jam; dan
6).Memastikan semua warga menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali. (dan/imm)