News Ticker
  • Kemenag Siapkan 90 Buku PAI dan Bahasa Arab Gratis untuk Siswa Madrasah, Bisa Diunduh Secara Digital
  • Pemprov Jatim Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Insentif Khusus
  • Kecelakaan di Kalitidu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Luka Berat
  • Waspada Early-Onset Cancer, Kasus Kanker pada Dewasa Muda Terus Melonjak di Berbagai Negara
  • Perkuat Gayatri dan Tekan Anak Tidak Sekolah, TP PKK Bojonegoro Gelar Kunjungan Kerja Terpadu di Ngambon
  • Respons Cepat Laporan Warga, Pemkab Bojonegoro Hentikan Aktivitas Galian Tanah Tanpa Izin di Trucuk
  • Sinergi Lindungi Remaja, Bojonegoro Ubah Tantangan ‘Cyberbullying’ Jadi Gerakan Digital Sehat
  • 6 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 6 Agustus 2026
  • Bantuan CSR Jumbo dan Bibit Ternak Gratis Bakal Digelontorkan untuk 4.000 Petani Hutan Blora
  • Umbi Kimpul Jadi Sorotan Netizen, Dokter Gizi Ungkap Manfaat Sekaligus Kelompok yang Harus Membatasi
  • Pemprov Jatim Gandeng Maroko Perkuat Kerja Sama Strategis Mulai Perdagangan hingga Smart City
  • Warga Kesongo Kedungadem Bersemangat Ikuti Senam Line Dance Bersama Satgas TMMD dan Dinpora
  • Faiz Jundan, Siswa SLB Negeri Gunungsari Baureno yang Wakili Jatim di Ajang LKS Diksus Nasional
  • Pemkab Bojonegoro Dorong Siswa Bijak dan Kritis Manfaatkan Teknologi AI
  • 05 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 5 Agustus 2026 di Bojonegoro
  • Pemkab Blora dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Resmi Jalin Kerja Sama Pembangunan Daerah
  • Kisah Sukses Aringga Bayu Puspita, Pemuda Kepohbaru Kembangkan Usaha Aqiqah Hingga Luar Daerah
  • Pemprov Jatim Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II
  • Bahaya Konsumsi Mi Instan Berlebih: Tinggi Natrium dan Berpotensi Picu Hipertensi
  • Memperkuat Tata Kelola Organisasi, DWP Bojonegoro Selaraskan Program Kerja dengan Pemerintah Daerah
  • Geliat Ekonomi Desa Kaliombo Berpacu Lewat Budidaya Ayam Petelur dan Pakan Mandiri
  • 4 Agustus dalam Sejarah
Berikut Ini Tata-Cara Pendaftaran Seleksi CPNS Kabupaten Bojonegoro 2019

Penerimaan CPNS 2019

Berikut Ini Tata-Cara Pendaftaran Seleksi CPNS Kabupaten Bojonegoro 2019

Bojonegoro - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dibuka Senin, (11/11/2019).
Berdasarkan Pengumuman dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Nomor : 810/4568/412.301/2019, tanggal 8 November 2019, Tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019, Pemkab Bojonegoro akan melaksanakan seleksi penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2019, dengan jumlah formasi tersedia sejumlah 444 orang.
 
 
 
 
 
 
 
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Muchamad Aan Syahbana SE MM, kepada awak media ini menuturkan para calon pelamar seleksi penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019 diharapkan mempersiapkan persyaratan pendaftaran sesuai yang dipersyaratkan dan mengikuti tata-cara pendaftaran sesuai alur yang telah ditentukan.
 
"Untuk para calon pelamar CPNS, untuk dimanfaatkan dengan baik. Dimanfaatkan sesuai formasi yang ada, masing-masing formasi," tutur Muchamad Aan Syahbana SE MM, Senin (11/11/2019)
 
 
 
 
Berikut ini tata cara pendaftaran yang harus dipenuhi para pelamar:
 
1.Calon pelamar seleksi penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019 dapat melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan secara online ke alamat laman Portal SSCN 2019 https://sscn.bkn.go.id dan http://bkpp.bojonegorokab.go.id;
 
2.Untuk melakukan pendaftaran secara online, Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019, wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Calon Pelamar, Nomor Kartu Keluarga, dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar;
 
3.Adapun kelengkapan dokumen yang harus diunggah/diupload sebagai berikut :
 
a.Surat lamaran ditujukan kepada Ibu Bupati Bojonegoro, diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam oleh pelamar (format terlampir), scan Asli dan diupload dalam file PDF max 300 Kb;
 
b.Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan Asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bukan berkas copy yang dilegalisir), diupload dalam file JPG max 200 KB;
 
c.Pas foto berwarna berlatar belakang merah tampak depan terbaru ukuran 3x4 cm, diupload dalam file JPG max 200 KB;
 
d.Dokumen Ijazah digabung dalam 1 (satu) file.pdf max 800 Kb, terdiri dari: 1). Ijazah Asli sesuai kualifikasi pendidikan (Bukan Surat Keterangan Lulus / Ijazah Sementara , dan bukan berkas fotocopy); 2). Pelamar Formasi Tenaga Kesehatan wajib menyertakan STR (Surat Tanda Registrasi) asli yang masih berlaku, yang dikeluarkan oleh Lembaga yang Berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan (bukan STR Internship dan bukan berkas fotocopy) kecuali Formasi Administrator Kesehatan Ahli Pertama; 3). Pelamar Formasi Jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik Asli (linier dengan Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan yang dilamar) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama,wajib dilampirkan (bukan berkas fotocopy);
 
e.Transkrip Nilai Asli diupload dalam 1 (satu) file PDF max 600 Kb
 
f.Dokumen Pendukung lainnya digabung dalam 1 (satu) file .pdf max 800 Kb, terdiri dari: 1). Asli / Fotocopy Sertifikat Akreditasi Program Studi atau Surat Keputusan Akreditasi Program Studi yang dikeluarkan oleh BAN-PT dan/atau Pusdiknakes /LAM-PTKes (bukan Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi) pada saat lulus yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah (bagi Perguruan Tinggi dengan dokumen akreditasi berupa Surat Keputusan, cukup melampirkan halaman depan, halaman yang ada akreditasi Program Studi sesuai ijazah pelamar, halaman tanda tangan penetapan Surat Keputusan); 2) Pelamar Penyandang Disabilitas wajib melampirkan Surat Keterangan asli dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (format terlampir); 3) Asli Nilai Ujian Nasional (NUN) untuk Pelamar Formasi Penyuluh Pertanian Pemula.
 
g.Semua dokumen harus terbaca jelas dan di scan berwarna (bukan grayscale).
 
4.Seleksi atau tes dilakukan secara nasional dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test);
 
5.Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat;
 
6.Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar, bukan menghubungi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bojonegoro;
 
7.Pastikan Anda mengisi semua data dengan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah;
 
8.Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan masuk ke database SSCN 2019, selanjutnya pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran;
 
9.Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
 
 
 
Pelaksanaan Seleksi dan Penilaian:
 
1.Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui laman https://sscn.bkn.go.id dan http://bkpp.bojonegorokab.go.id;
 
2.Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang akan disampaikan melalui laman http://bkpp.bojonegorokab.go.id dan https://sscsn.bkn.go.id/;
 
3.Pengumuman Hasil Seleksi administrasi berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscsn.bkn.go.id/;
a).Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Seleksi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi;
b).Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar;
c).Panitia Seleksi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar;
d).Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Seleksi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah sebagaimana dimaksud dalam huruf a).
 
4.Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian pada https://sscsn.bkn.go.id/;
 
5.Pelaksanaan seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
 
6.Syarat mengikuti ujian dengan membawa Kartu Tanda Peserta ujian dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Asli;
 
7.Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada point (6), peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
 
8.Materi yang diujikan adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari:
a).Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
b).Tes Intelegensi Umum (TIU);
c).Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
 
9.Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan ketentuan:
a).SKB dilaksanakan setelah pelamar/peserta seleksi dinyatakan telah memenuhi nilai ambang batas/Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
b).Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;
c).Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang menggunakan sistem CAT.
 
10.Pengolahan Hasil Seleksi:
a).Pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 persen dan 60 persen;
b).Pendaftar Formasi Umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik, baru bisa memanfaatkan nilai maksimal sebagaimana dimaksud dalam huruf g, apabila yang bersangkutan memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD dalam batas jumlah 3 (tiga) kali formasi;
c).Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh BKN selaku Tim Pelaksana Panselnas.
 
11.Prinsip penentuan kelulusan:
 
a).Prinsip penentuan kelulusan Peserta Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);
 
b).Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) SKD diatur dalam Peraturan Menteri secara tersendiri;
 
c).Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada: a. Nilai total hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang lebih tinggi; b. Apabila pada poin (1) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); c. Apabila pada poin (2) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah; dan d. Apabila pada poin (3) masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
 
d).Dalam hal kebutuhan Formasi Umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;
 
e).Dalam hal kebutuhan Formasi Khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;
 
f).Apabila tahapan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikannya sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas (passing grade) SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;
 
12.Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB oleh Panitia Seleksi Nasional.
 
 
 
 
Ketentuan Lain:
 
1.Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS Tahun 2019, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun;
 
2.Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pelaksana Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;
 
3.Peserta wajib untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat dalam laman http://bkpp.bojonegorokab.go.id/ atau https://sscsn.bkn.go.id/, dan apabila dalam pelaksanaan Seleksi, terdapat perubahan pengumuman / persyaratan yang telah disampaikan oleh Panitia melalui laman tersebut, sehingga peserta tidak mengetahui adanya perubahan sebagaimana dimaksud, maka kelalaian tersebut menjadi tanggung jawab peserta;
 
4.Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
 
5.Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat;
 
6.Keputusan Tim Pelaksana Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;
 
7.Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019 dapat menghubungi:
 
a.Telp : (0353) 881552 pada hari Senin s/d Jumat pukul 07.30 WIB s/d 16.00 WIB;
b.WA : 081357649861 (hanya dalam bentuk chat whatsapp)
c.Twitter : @BKDBojonegoro
d.Instagram : pengadaanbkppbjn
e.Email : [email protected]. (red/imm)
 
 
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786043547.3205 at start, 1786043547.6841 at end, 0.36355495452881 sec elapsed