News Ticker
  • Kemenag Siapkan 90 Buku PAI dan Bahasa Arab Gratis untuk Siswa Madrasah, Bisa Diunduh Secara Digital
  • Pemprov Jatim Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Insentif Khusus
  • Kecelakaan di Kalitidu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Luka Berat
  • Waspada Early-Onset Cancer, Kasus Kanker pada Dewasa Muda Terus Melonjak di Berbagai Negara
  • Perkuat Gayatri dan Tekan Anak Tidak Sekolah, TP PKK Bojonegoro Gelar Kunjungan Kerja Terpadu di Ngambon
  • Respons Cepat Laporan Warga, Pemkab Bojonegoro Hentikan Aktivitas Galian Tanah Tanpa Izin di Trucuk
  • Sinergi Lindungi Remaja, Bojonegoro Ubah Tantangan ‘Cyberbullying’ Jadi Gerakan Digital Sehat
  • 6 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 6 Agustus 2026
  • Bantuan CSR Jumbo dan Bibit Ternak Gratis Bakal Digelontorkan untuk 4.000 Petani Hutan Blora
  • Umbi Kimpul Jadi Sorotan Netizen, Dokter Gizi Ungkap Manfaat Sekaligus Kelompok yang Harus Membatasi
  • Pemprov Jatim Gandeng Maroko Perkuat Kerja Sama Strategis Mulai Perdagangan hingga Smart City
  • Warga Kesongo Kedungadem Bersemangat Ikuti Senam Line Dance Bersama Satgas TMMD dan Dinpora
  • Faiz Jundan, Siswa SLB Negeri Gunungsari Baureno yang Wakili Jatim di Ajang LKS Diksus Nasional
  • Pemkab Bojonegoro Dorong Siswa Bijak dan Kritis Manfaatkan Teknologi AI
  • 05 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 5 Agustus 2026 di Bojonegoro
  • Pemkab Blora dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Resmi Jalin Kerja Sama Pembangunan Daerah
  • Kisah Sukses Aringga Bayu Puspita, Pemuda Kepohbaru Kembangkan Usaha Aqiqah Hingga Luar Daerah
  • Pemprov Jatim Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II
  • Bahaya Konsumsi Mi Instan Berlebih: Tinggi Natrium dan Berpotensi Picu Hipertensi
  • Memperkuat Tata Kelola Organisasi, DWP Bojonegoro Selaraskan Program Kerja dengan Pemerintah Daerah
  • Geliat Ekonomi Desa Kaliombo Berpacu Lewat Budidaya Ayam Petelur dan Pakan Mandiri
  • 4 Agustus dalam Sejarah
Inilah Syarat Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, Pilkades Serentak 2020 di Bojonegoro

Pilkades Serentak 2020

Inilah Syarat Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, Pilkades Serentak 2020 di Bojonegoro

Bojonegoro - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang Ketiga, Tahun 2020 di Kabupaten Bojonegoro akan dimulai Senin (14/10/2019), sementara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, akan dilaksanakan pada Rabu (19/02/2019).
 
Sedangkan pendaftaran bagi bakal calon kepala desa, akan dilaksanakan mulai tanggal 04-16 Desember 2019.
 
 
 
 
Kepala Seksi (Kasi) Bina Administrasi dan Aparatur Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Andri Firnandi SE, menturutkan bahwa berdasarkan Tahapan Pilkades, pendaftaran bakal calon kepala desa, akan dilaksanakan pada tanggal 04-16 Desember 2019, sehingga bagi warga masyarakat yang hendak mendaftarkan diri atau mengikuti pilkades tersebut, diharapkan segera mempersiapkan diri dengan melengkapi segala persyaratan yang telah ditetapkan.
 
"Pendaftaran bakal calon kepada desa dilaksanakan mulai tanggal 4 Desember 2019 hingga 16 Desember 2019," kata Andri.
 
 
 
 
 
 
 
Berikut ini persyaratan bagi Bakal Calon Kepala Desa, yang akan mengikuti Pilkades Serentak 2020, di Kabupaten Bojonegoro:
 
a). Warga Negara Republik Indonesia yang dibuktikan denggan surat keterangan Warga Negara indonesia dari pejabat yang berwenang di bidang kependudukan;
 
b).Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan pernyataan yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
 
c). Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuktikan dengan pernyataan yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
 
d). Berpendidkan paling rendah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, yang dibuktikan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijasah terakhir atau surat keterangan pengganti ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
 
e). Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun yang dibuktikan dengan akte kelahiran atau keterangan yang sah lainnya;
 
(1). Dalam pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, untuk menentukan usia telah genap 25 (dua puluh lima) tahun, ditentukan dengan cara menghitung mundur, pada saat pendaftaran ditutup;
 
(2). Penentuan tanggal lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan bukti sah ijazah dan atau akte kelahiran yang dimiliki yang bersankutan;
 
(3). Apabila terdapat bukti sah yang tanggal lahirnya berbeda, dipergunakan bukti sah yang memiliki nilai waktu yang paling lama.
 
 
f). Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuktikan dengan pernyataan yang bersangkutan di atas segel atau bermeterai cukup;
 
g). Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan;
 
h). Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan pelaku kejahatan berulang-ulang, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan;
 
h). Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan pengadilan;
 
j). Berbadan sehat, dibuktikan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
 
k). Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
 
l). Tidak pernah menjadi Kepal Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Desa dan surat pernyataan di atas kertas segel atau bermeterai cukup dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
 
m).S anggup bertempat tinggal di desa yang bersangkutan bagi calon kepala desa yang berasal dari penduduk luar desa, dibuktikan dengan surat pernyataan di atas kerts segel atau bermeterai cukup.
 
 
 
 
Selain persyaratan tersebut di atas, ada persayaratan khusus, antara lain:
 
1). Pimpinan dan anggota BPD yang mencalonkan sebagai Kepala Desa harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD;
 
2). Sekretaris Desa dan Perangkat Desa yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan sebagai Kepala Desa harus mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Desa atau Pejabat Kepala Desa;
 
3). Pegawai Negeri Sipil atau TNI/POLRI yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian / atasan yang berwenang.
 
 
Sebagaimana diketahui, pada 2020, ada 233 desa di 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, akan menggelar Pilkades serentak. Dari 233 desa tersebut, 14 jabatan kepala desa habis masa jabatannya pada 2019, dengan rincian, 2 kepala desa habis masa jabatannya pada Agustus 2019, kemudian satu kepala desa habis masa jabatannya pada November 2019, dan 11 kepala desa habis masa jabatannya pada Desember 2019.
 
Sedangkan sisanya, 219 kepala desa habis masa jabatannya pada 2020, dengan rincian, 5 kepala desa habis masa jabatannya pada Pebruari 2020 dan 214 kepala desa habis masa jabatannya pada April 2020.
 
 
 
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bojonegoro mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015, tentang Kepala Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2016, tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa. (red/imm)
 
 

Foto Ilustrasi: Suasana pelantikan kepala desa yang terpilih dalam Pilkades Serentak 2019, di Pendapa Malowopati, Pemkab Bojonegoro. Rabu (04/09/2019) lalu.

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786057758.5078 at start, 1786057758.8613 at end, 0.35352206230164 sec elapsed