News Ticker
  • Kementerian Agama Raih Popular Government Institutions Award 2026 dari The Iconomics
  • Panduan Aman Mengonsumsi Psyllium Husk untuk Bantu Lancarkan Pencernaan
  • Pemprov Jatim Salurkan Tali Asih untuk Keluarga Pahlawan Nasional dan Perintis Kemerdekaan
  • Dukung Produktivitas Petani, Pemkab Bojonegoro Salurkan 526 Ton Pupuk NPK Tembakau
  • 8 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 8 Agustus 2026
  • Investasi Ratusan Juta, Gen Z di Bojonegoro Ini Serius Tekuni Budidaya Buah Melon
  • Tingkat Kesadaran Meningkat, Tim Gabungan Tidak Temukan Rokok Ilegal di Ngraho Bojonegoro
  • Duta Genre Bojonegoro Diharapkan Jadi Garda Terdepan Edukasi Teman Sebaya
  • Ariezta dan Zahra Terpilih Jadi Duta Genre Bojonegoro 2026
  • Sambut HUT ke-81 RI, Pemprov Jatim Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Khusus Ojol Hingga Buruh
  • Tekan Angka Pernikahan Dini dan Stunting, Ratusan Remaja di Sekitar Blok Cepu Dibekali Edukasi Kesehatan Reproduksi
  • 7 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 7 Agustus 2026
  • Kemenag Siapkan 90 Buku PAI dan Bahasa Arab Gratis untuk Siswa Madrasah, Bisa Diunduh Secara Digital
  • Pemprov Jatim Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Insentif Khusus
  • Kecelakaan di Kalitidu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Luka Berat
  • Waspada Early-Onset Cancer, Kasus Kanker pada Dewasa Muda Terus Melonjak di Berbagai Negara
  • Perkuat Gayatri dan Tekan Anak Tidak Sekolah, TP PKK Bojonegoro Gelar Kunjungan Kerja Terpadu di Ngambon
  • Respons Cepat Laporan Warga, Pemkab Bojonegoro Hentikan Aktivitas Galian Tanah Tanpa Izin di Trucuk
  • Sinergi Lindungi Remaja, Bojonegoro Ubah Tantangan ‘Cyberbullying’ Jadi Gerakan Digital Sehat
  • 6 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 6 Agustus 2026
  • Bantuan CSR Jumbo dan Bibit Ternak Gratis Bakal Digelontorkan untuk 4.000 Petani Hutan Blora
Jelang Masa Kampanye Pemilu 2019, Bawaslu Bojonegoro Imbau Peserta Pemilu Taat Aturan

Pemilu 2019

Jelang Masa Kampanye Pemilu 2019, Bawaslu Bojonegoro Imbau Peserta Pemilu Taat Aturan

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro - Sesuai tahapan pemilu 2019, bahwa pada Kamis (20/09/2018) hari ini, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) bakal menggelar rapat pleno untuk penetapan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai capres-cawapres peserta Pemilu 2019. KPU juga akan menetapkan calon legislatif (caleg) atau Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 276, yaitu masa kampanye akan dimulai 3 hari setelah  penetapan DCT sehingga kampanye akan dimulai pada Minggu (23/09/2018), hingga 3 hari sebelum hari pemungutan suara atau memasuki hari tenang pada tanggal 14/04/2019 - 16/04/2019. Sedangkan pemungutan suara Pemilu 2019, akan dilaksanakan pada Rabu (17/04/2019).

 

Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Moch Zainuri ST, kepada awak awak media ini pada Kamis (20/09/2018) mengungkapkan bahwa dalam rangka menghadapi masa kampanye Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mengimbau kepada semua peserta pemilu untuk mentaati peraturan perundang-undangan serta peraturan yang berlaku.

“Menurut kami pada tahapan ini, atau pada masa kampanye inilah sangat berpotensi terjadinya pelanggaran pemilu,” jelas Moch Zainuri ST.

Zainuri menjelaskan, bahwa bentuk kampanye yang diperbolehkan dan bisa dilakukan oleh peserta pemilu, adalah kampanye sebagaimana yang diatur dalam Pasal 275, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu  a). Pertemuan terbatas; b). Pertemuan tatap muka; c). Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; d). Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum; e). Media sosial; f). Iklan media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan; g). Rapat umum; h). Debat pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu presiden dan wakil presiden dan i). Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Akan tetapi untuk bentuk kampanye pada huruf f, yaitu iklan media massa dan huruf g, yaitu rapat umum, baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.” terang Moch Zainuri ST.

Lebih lanjut Zainuri menyampaikan, bahwa hal-hal yang harus diperhatikan oleh peserta pemilu, baik partai politik, calon legislatif maupun calon DPD, adalah tentang larangan kampanye, seperti yang telah diatur dalam UU mapun PKPU.

Pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280 Ayat (1) Pelaksana, peserta dan tim Kampanye Pemilu dilarang: a). Mempersoalkan Dasar Negara Pancasila, Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; b). Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c). Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain; d). Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; e). Mengganggu ketertiban umum; f). Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan atau peserta pemilu yang lain; g). Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu; h). Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan; i). Membawa atau menggunakan tanda gambar danatau atribut selain dari tanda gambar dan atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan dan j). Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Selanjutnya pada Ayat (2) Pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: a). Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; b). Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; c). Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia; d). Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; e). Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non struktural; f). Aparatur ipil negara; g). Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; h). Kepala Desa; i). Perangkat Desa; j). Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan k). Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Kemudian pada Ayat (3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

“Dan pada Ayat (4), Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, diancam dengan hukuman pidana.” jelas Moch Zainuri ST.

 

Masih menurut Moch Zainuri ST, bahwa hal yang tak kalah penting bagi peserta pemilu adalah harus segera mengirimkan nama-nama susunan tim pelaksana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai, atau pada tanggal Sabtu (22/09/2018).

“Kami berharap agar pelaksanaan pemilu di Kabupaten Bojonegoro ini bisa berjalan dengan lancar dan tertib. Bagi peserta pemilu semoga bisa menyiapkan diri, apapun hasilnya nanti, menang  bermartabat kalah dengan terhormat.” harapnya

Diakhir keterangannya, Zainuri berharap, bahwa dengan memandang aturan tersebut, nantinya kampanye pemilu bisa berjalan sesuai aturan yang ada.

bawaslu juga mengimbau agar masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya kampanye pemilu 2019 dan memastikan tidak adanya pelanggaran disetiap tahapan dan taat terhadap peraturan  sesuai perundang undangan yang berlaku.

“Sehingga bisa terwujud pemilu jujur jujur adil dan berintegritas. “ pungkasnya. (red/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786187345.1974 at start, 1786187345.8758 at end, 0.67845392227173 sec elapsed