News Ticker
  • Inilah Cara Warga Bojonegoro Menabung Air untuk Musim Kemarau
  • Film Tentang Suatu Tempat di Wilayah Kinki, Kisah Horror Berbalut Investigasi Jurnalistik yang Mencekam
  • Rutin Minum Teh Tekan Risiko Penyakit Jantung 11 Persen, Ini 4 Aturan Penyeduhan yang Tepat
  • Pemprov Jatim Gelar Deklarasi dan Edukasi Serentak Pelindungan Anak di Ruang Digital
  • Satpol PP Bojonegoro Imbau Warga Hindari Perhiasan Mencolok di Car Free Night
  • Rekayasa Lalu Lintas Car FRee Night, Ruas Jalan Alun-Alun Ditutup dan Tersedia Kantong Parkir Gratis
  • 24 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro24 Oktober 2026
  • Semarakkan HJB ke-349, Pemkab Bojonegoro Gelar Bojonegoro Youth Festival 2026 dan Bagikan 600 Voucher Gratis
  • Rumah Warga Kapas, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Bojonegoro Ikuti Verlap Penyelenggaraan PUG, Buktikan Program Berbasis Kesetaraan Gender
  • Kunjungi Ponpes Al-Fatimah, Kapolres Bojonegoro Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja
  • Kasus Stunting pada Bayi di Blora Jadi Perhatian, Wabup Sri Setyorini Tekankan Pencegahan Sejak Dini
  • Kukuhkan Pengurus IPSM Blora 2026–2031, Bupati Arief Rohman Minta Persoalan Sosial Cepat Teratasi
  • Boleh Dikonsumsi Harian, Ini Aturan BPOM dan Dokter Gizi Soal Penggunaan Susu Kental Manis
  • Cegah Risiko Cyberbullying Hingga Eksploitasi, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi PP Tunas dan Program Perisai Anak
  • 23 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 Oktober 2026
  • Upacara Peringatan HSN 2026 Pemkab Bojonegoro Digelar di Alun-Alun, Bupati Wahono Bacakan Amanat Menag
  • Mitos Cabut Gigi Atas Bikin Buta: Penjelasan Medis dan Anatomi Organ
  • 10 Ribu KUpon Kuliner Gratis untuk Warga Disediakan di Bojonegoro Bahagia Car Free Night
  • 22 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Kecelakaan di Kapas, Bojonegoro, Seorang Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 22 Oktober 2026
Tax Holiday Bukan untuk Rakyat

Tax Holiday Bukan untuk Rakyat

Oleh  Sri Handayani, S.Pd.

Investor hulu migas menginginkan adanya tax holiday (pembebasan pajak) maupun tax allowence (keringanan pajak) untuk menggairahkan industri migas. Menurut Direktur Efektif Indonesian Petrolium Association (IPA) Marjolijun Wajung menyatakan, pihaknya masih menunggu aturan tax holiday dan tax allowance dari Kementerian Keuangan RI. Dia menambahkan adanya tax holiday dan tax allowance bisa membantu investasi di sektor hulu migas, (Jawapos, 10/04/2018).

10 April lalu, masyarakat Lamongan melakukan aksi penolakan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB). Aksi ini mereka lakukan mulai dari Alun-Alun Lamongan menuju ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan dengan melakukan orasi. Setelah berorasi, peserta aksi melanjutkan longmarch ke kantor DPRD Lamongan. Di antara tuntutan yang mereka sampaikan adalah tentang kenaikan PBB yang saat ini mencapai 200 persen. Tentu ini merupakan hal yang sangat memberatkan masyarakat, terutama masyarakat yang kurang mampu.

Dalam sistem kapitalisme, termasuk yang diterapkan di negeri kita, biaya pembangunan dan infrastruktur diperoleh dari sektor pajak sebagai pemasukan terbesar penerimaan negara. Sehingga masyarakat yang akhirnya harus menanggung beban secara langsung melalui pungutan penggunaan infrastruktur seperti tarif tol yang semakin mahal maupun melalui pungutan tidak langsung dalam bentuk peningkatan berbagai pungutan pajak.

Menurut David Holland dan Richard J. Van, tax holliday adalah pembebasan pajak yang diberikan kepada perusahaan yang baru dibangun pada sebuah negara pada periode tertentu. Sedangkan tax allowance adalah pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan besar investasi yang ditanamkan. Dalam tax holiday ini, perusahaan akan dibebaskan dari pajak penghasilan badan selama 5-10 tahun sejak dimulainya produksi komersial, setelah itu perusahaan akan mendapatkan potongan pajak. Tax holiday ini hanya diberikan kepada investor yang memiliki rencana menanamkan modal minimal satu triliun rupiah.

Di negeri kita ini, sebagian besar penopang APBN adalah dari sumber pajak. Bagi pengusaha hulu, ketika mereka menuntut adanya tax holliday maupun tax allowance, mereka tidak perlu melakukan aksi longmarch, tetapi cukup menyampaikan keinginannya kepada pihak pemerintah. Berbeda sekali ketika rakyat kecil yang meminta, mereka harus melakukan longmarch untuk menyampaikan keinginannya, supaya PBB tidak dinaikkan. Inilah secuil ironi yang terjadi di negeri yang menjunjung tinggi demokrasi. Kesejahteraan hanya diberikan kepada para kapital yang bermodal besar. Benar kiranya kalau ada ungkapan bahwa demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk pengusaha.

 Mengharapkan tax holiday (pembebasan pajak) bagi rakyat ketika kita hidup di alam demokrasi adalah bagaikan mimpi yang tak mungkin terwujud. Tapi ini berbeda, ketika yang mengharapkan adalah para pengusaha, hal ini menjadi suatu yang sangat mungkin bisa terwujud.

Benar bahwa infrastruktur merupakan bangunan fisik yang berfungsi untuk mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Di dalam Islam, pembangunan infrastruktur merupakan hal yang diutamakan, bahkan jika menundanya akan menimbulkan sebuah bahaya. Misalnya, di suatu daerah belum ada sekolah atau rumah sakit. Maka pada kondisi ini infrastruktur harus segera dibangun, tanpa memperhatikan ada atau tidaknya dana APBN atau baitul mall. Jika ternyata dana APBN atau baitul mall tidak mencukupi, maka negara wajib memungut pajak dari rakyat. Adapun jika infrastruktur yang tidak mendesak misalnya perluasan masjid, maka infrastruktur ini boleh dibangun asalkan dana APBN atau baitul mall mencukupi.

Hanya saja, terdapat perbedaan yang mendasar antara pajak dalam sistem Islam dan pajak dalam sistem Kapitalis. Dalam sistem Kapitalis, pajak merupakan tulang punggung pendapatan negara. Pemungutannya dilakukan terhadap seluruh warga negara dan sifatnya permanen atau berkelanjutan. Adapun dalam pandangan Islam, pajak hanya dipungut dalam kondisi kas negara kosong. Inipun diberlakukan tidak pada semua masyarakat tetapi hanya masyarakat kaya saja dan bersifat temporer. Sedangkan pemasukan negara didapatkan dari berbagai macam pos yang dibolehkan menurut pandangan Islam, misalnya harta fai dan kharaj, pemasukan dari pengelolaan kepemilikan umum oleh negara, dan pos khusus pemasukan zakat. Khusus zakat ini tidak boleh dicampur dengan pemasukan-pemasukan lainnya dan hanya boleh dialokasikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Dari perbedaan inilah, maka semakin jelas dan terbukti bagi kita, bahwa hanya dengan menggunakan sistem Islam masyarakat bisa benar-benar terbebas dari pajak yang semakin hari semakin mahal. (*/kik)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Menghadapi tumpukan materi kuliah, kejaran tenggat tugas, dan jadwal kelas pagi yang tak kompromi sering kali memaksa mahasiswa mencari jalan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Bojonegoro - Bukan sekadar destinasi wisata anyar, Geosite Kedung Lantung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi ...

1792841948.1487 at start, 1792841948.7796 at end, 0.63087821006775 sec elapsed