News Ticker
  • Pemerintah Desa Mulyoagung, Bojonegoro Kota, Lantik Kasi Pemerintahan dan Kasi Pelayanan
  • Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro
  • Hadiri ‘Purnama Sastra’ Bojonegoro Edisi Ke-70, Bunda Cantika Baca Puisi ‘Cinta Tanah Kelahiran’
  • Ronggolawe Otocontest Digelar di GOR Mustika Blora, Ratusan Motor Modifikasi Unjuk Gigi
  • EMCL dan Fatayat NU Bojonegoro Gelar Pelatihan Program Peningkatan Akses Air Bersih
  • Viral! Seorang Laki Laki di Kepohbaru, Bojonegoro Rusak Mobil Istrinya di Jalan
  • Pemkab Bojonegoro Hentikan Sementara Operasional PT Sata Tec Indonesia
  • Fokus Penguatan SDM dan Pengembangan Daerah, Pemkab Blora Jalin Kerja Sama dengan IPDN
  • Bangga Beternak Ayam Petelur, Cara Bojonegoro Bergerak Makmur
  • Motor Tabrak Truk di Temayang, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di TKP
  • Seekor Buaya Muncul di Pinggir Sungai di Desa Pagerwesi, Trucuk, Bojonegoro
  • Seorang Tukang Kayu di Kanor, Bojonegoro, Meninggal Tersengat Listrik Mesin Bor
  • PT KAI Laporkan Dugaan Pencurian Rel Kereta Api Bekas ke Polsek Kapas, Bojonegoro
  • Laskar Buah Bagikan Ribuan Paket Daging Kurban pada Warga Tiga Desa di Bojonegoro
  • Mobil Tabrak Motor di Kalitidu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
  • Bukan Sekadar Kurban, Pekerja Blok Cepu Gotong Royong dengan Warga Sebagai Relawan
  • Akibat Tabung Gas Elpiji Bocor, Gerobak Warung Bakso dan Mi Ayam di Bojonegoro Kota Terbakar
  • Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, Seorang Anak Pengendara Motor di Purwosari, Bojonegoro Meninggal
  • Mensesneg Sumbang Satu Ekor Sapi Kurban Seberat 1,2 Ton untuk Warga Blora
  • Mayat yang Ditemukan di Sungai Bengawan Solo Baureno, Bojonegoro Telah Diketahui Identitasnya
  • Pemkab Blora Raih Predikat Opini WTP Ke-11 dari BPK RI
  • Sesosok Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Bengawan Solo Baureno, Bojonegoro
  • Tabrakan Motor di Baureno, Bojonegoro, Seorang Pelajar Meninggal Dunia
  • Tersengat Listrik Jebakan Tikus Milik Sendiri, Petani di Kasiman, Bojonegoro Meninggal di Sawah
DJP Jatim II Serahkan 2 Tersangka Tindak Pidana Pajak ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro

DJP Jatim II Serahkan 2 Tersangka Tindak Pidana Pajak ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro

Bojonegoro - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Pajak (DJP) Jawa Timur II bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur, melakukan penyerahan dua tersangka tindak pidana bidang perpajakan masing-masing berinisial DPA dan DA berikut barang bukti (Penyerahan Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Kamis (19/09/2024).
 
Tersangka DPA adalah mantan Kepala Desa Trucuk, Kabupaten Bojonegoro periode tahun 2013-2019 yang juga Direktur PT SGD pada tahun 2017 sampai dengan Maret 2018, kemudian di tahun berikutnya diteruskan kepengurusan direksinya oleh tersangka DA.
 
Kedua tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan di lokasi usaha PT SGD masa pajak Januari-Oktober 2018.
 
Akibat perbuatan tersangka DPA dan DA tersebut kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar sebesar Rp 221.013.667.
 
 
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2 Humas) DJP Jawa Timur II, Heru Susilo menjelaskan bahwa penyerahan tahap kedua ini dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
 
Menurut Heru Susilo, PT SGD, melakukan kegiatan usaha dalam bidang Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati dan terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pajak Bojonegoro,
 
“Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan yakni tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Tindak pidana terjadi di lokasi usaha PT SGD atas kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak Januari-Oktober 2018,” tutur Heru Susilo.
 
 

Kanwil DJP Jawa Timur II saat serahkan tersangka DPA (kaus hitam) ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Kamis (19/09/2024) (Aset: Istimewa)

 
Lebih lanjut Heru Susilo menjelaskan modus operandi yang dilakukan adalah, dalam kurun waktu Januari-Oktober 2018 diketahui PT SGD melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yaitu BBM non subsidi berupa Solar Industri, akan tetapi tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan juga tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
 
Tersangka DPA dan DA dipersangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),
 
Kedua tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.” kata Heru Susilo.
 
 
 
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin berterima kasih kepada semua aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro yang telah membantu jalannya pelaksanaan kegiatan penyerahan tersangka (P22) ini.
 
“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum perpajakan” ujar Vita dalam penjelasan tambahan.
 
Selanjutnya, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap tersangka maupun untuk hak-hak negara, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak).
 
“Penindakan terhadap kasus DPA dan DA merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan, diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka serta memberikan efek getar maupun gentar bagi Wajib Pajak lainnya agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan.” tutur Agustin Vita Avantin.
 
 
Lebih lanjut Agustin Vita Avantin menyampaikan imbauan kepada Wajib Pajak untuk menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju.
 
“Perlu diingat bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh.” kata Agustin Vita Avantin. (red/imm)
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Bojonegoro - Di Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pendidikan tak hanya hidup di ruang kelas formal. Ia ...

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Blora - Objek wisata Gua Terawang Ecopark, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi salah satu destinasi ...

1750252766.0594 at start, 1750252772.4354 at end, 6.3760120868683 sec elapsed