News Ticker
  • Inilah Cara Warga Bojonegoro Menabung Air untuk Musim Kemarau
  • Film Tentang Suatu Tempat di Wilayah Kinki, Kisah Horror Berbalut Investigasi Jurnalistik yang Mencekam
  • Rutin Minum Teh Tekan Risiko Penyakit Jantung 11 Persen, Ini 4 Aturan Penyeduhan yang Tepat
  • Pemprov Jatim Gelar Deklarasi dan Edukasi Serentak Pelindungan Anak di Ruang Digital
  • Satpol PP Bojonegoro Imbau Warga Hindari Perhiasan Mencolok di Car Free Night
  • Rekayasa Lalu Lintas Car FRee Night, Ruas Jalan Alun-Alun Ditutup dan Tersedia Kantong Parkir Gratis
  • 24 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro24 Oktober 2026
  • Semarakkan HJB ke-349, Pemkab Bojonegoro Gelar Bojonegoro Youth Festival 2026 dan Bagikan 600 Voucher Gratis
  • Rumah Warga Kapas, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Bojonegoro Ikuti Verlap Penyelenggaraan PUG, Buktikan Program Berbasis Kesetaraan Gender
  • Kunjungi Ponpes Al-Fatimah, Kapolres Bojonegoro Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja
  • Kasus Stunting pada Bayi di Blora Jadi Perhatian, Wabup Sri Setyorini Tekankan Pencegahan Sejak Dini
  • Kukuhkan Pengurus IPSM Blora 2026–2031, Bupati Arief Rohman Minta Persoalan Sosial Cepat Teratasi
  • Boleh Dikonsumsi Harian, Ini Aturan BPOM dan Dokter Gizi Soal Penggunaan Susu Kental Manis
  • Cegah Risiko Cyberbullying Hingga Eksploitasi, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi PP Tunas dan Program Perisai Anak
  • 23 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 Oktober 2026
  • Upacara Peringatan HSN 2026 Pemkab Bojonegoro Digelar di Alun-Alun, Bupati Wahono Bacakan Amanat Menag
  • Mitos Cabut Gigi Atas Bikin Buta: Penjelasan Medis dan Anatomi Organ
  • 10 Ribu KUpon Kuliner Gratis untuk Warga Disediakan di Bojonegoro Bahagia Car Free Night
  • 22 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Kecelakaan di Kapas, Bojonegoro, Seorang Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 22 Oktober 2026
54 Desa di Bojonegoro Belum Meyetorkan Pajak atas Pengelolaan APBDes Tahun 2022 dan 2023

54 Desa di Bojonegoro Belum Meyetorkan Pajak atas Pengelolaan APBDes Tahun 2022 dan 2023

Bojonegoro - Puluhan desa di Kabupaten Bojonegoro, belum melunasi pajak, baik Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023.
 
Data dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro menyebutkan bahwa hingga Rabu (02/10/2024), setidaknya ada 54 desa yang belum menyetorkan pajak atas APBDes tahun 2022 dan 2023, dengan total Rp 7,32 miliar.
Namun, sebelumnya ada 181 desa di Kabupaten Bojonegoro yang menunggak pajak sebesar Rp 11,79 miliar, dengan rincian tunggakan tahun 2022 sebesar Rp 8,67 miliar dan tunggakan tahun 2023 sebesar 3,11 miliar.
 
 
Belum diketahui secara pasti, desa-desa mana saja yang menunggak atau belum menyetorkan pajak tersebut, namun KPP Pratama Bojonegoro bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro telah berupaya melakukan sosialisasi, imbauan, konseling, sampai dengan rekonsiliasi untuk penyelesaian pajak tersebut.
 
Saat ini, KPP Pratama Bojonegoro masih mengedepankan “ultimum remidium” atau akan mengedepankan penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum, di mana Wajib Pajak yang tidak melakukan kewajiban pajaknya akan diberikan keringanan sanksi, bahkan dihindari dari tindak pidana.
 
Namun demikian, jika batas waktu yang diberikan berakhir dan para wajib pajak tersebut tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya, maka sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku maka Dirjen Pajak (DJP) atau KPP Pratama Bojonegoro dapat melimpahkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
 
 

Kepala KPP Pratama Bojonegoro Djunaidi Djoko Prasetyo (nomor dua dari kiri) saat beri keterangan. Jumat (04/10/2024). (Aset: Imam Nurcahyo/BeritaBojonegoro)

 
 
Kepala KPP Pratama Bojonegoro Djunaidi Djoko Prasetyo ditemui di kantornya Jumat (04/10/2024) menjelaskan bahwa sebelumnya ada 181 desa yang belum melakukan pelunasan pajak atas APBDes tahun 2022 dan 2023, dengan total pajak terutang mencapai Rp 11,79 miliar, dengan rincian tunggakan tahun 2022 sebesar Rp 8,67 miliar dan tunggakan tahun 2023 sebesar Rp 3,11 miliar.
 
Selanjutnya, pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro telah melakukan Sosialisasi, imbauan, konseling, hingga rekonsiliasi, untuk menyelesaikan kewajiban pajak tersebut.
 
“Kami memberikan batas waktu pelunasan pajak tersebut hingga akhir September 2024. Selanjutnya setelah diberikan waktu hingga akhir September 2024 sisa tunggakan (outstanding) masih sebesar 7,32 miliar rupiah,” kata Djunaidi Djoko Prasetyo.
 
 
Adapun rincian pajak terutang dari 54 desa tersebut terdiri dari 9 desa yang menunggak pajak tahun 2022 sebesar Rp 605 juta, 20 desa yang menunggak pajak tahun 2023 sebesar Rp 2,99 miliar, dan 25 desa yang menunggak pajak tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp 3,71 miliar
 
Djunaidi Djoko Prasetyo mengungkapkan bahwa objek pajak terutang dari desa-desa tersebut merupakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023.
 
“Pajak yang perlu dikonfirmasi atau dilakukan rekonsiliasi adalah PPh dan PPN atas APBDes.” kata Djunaidi Djoko Prasetyo.
 
 
Saat ditanya apakah para wajib pajak (Pemerintah Desa) yang menunggak pajak tersebut bisa dikenakan sanksi pidana, Djunaidi Djoko Prasetyo mengungkapkan bahwa saat ini, KPP Pratama Bojonegoro masih mengedepankan “ultimum remidium” di mana Wajib Pajak yang tidak melakukan kewajiban pajaknya akan diberikan keringanan sanksi, bahkan dihindari dari tindak pidana, dan baru akan menempuh jalur hukum sebagai jalan akhir dalam penegakan hukum,.
 
“Kami tetap mengedepankan "ultimum remidium" untuk pelunasan kewajiban perpajakan tahun pajak 2022 dan 2023 ini.
Namun, sesuai dengan peraturan Undang-undang KUP Pasal 39, kami dapat melimpahkan kepada aparat penegak hukum apabila memang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.” kata Djunaidi Djoko Prasetyo.
 
 
 

Sekadar diketahui, bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pada Pasal 39 Ayat (1) huruf i disebutkan bahwa:

 
Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Menghadapi tumpukan materi kuliah, kejaran tenggat tugas, dan jadwal kelas pagi yang tak kompromi sering kali memaksa mahasiswa mencari jalan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Bojonegoro - Bukan sekadar destinasi wisata anyar, Geosite Kedung Lantung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi ...

1792844929.3625 at start, 1792844930.1384 at end, 0.77590894699097 sec elapsed