News Ticker
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Gondang, Bojonegoro Meninggal saat Memanen Jagung di Sawah
  • Pemkab Blora Berkomitmen Libatkan Gen Z, Perempuan, dan Kelompok Rentan dalam Pembangunan
  • Tim Gabungan di Blora Temukan Minyakita yang Dijual di Pasar Tradisional Tak Sesuai Volume
  • Pasutri Pelaku Begal Mobil Grab di Jombang Ditangkap Polsek Cepu, Blora
  • Tenggelam di Sungai, 2 Orang Anak di Kanor, Bojonegoro Ditemukan Meninggal Dunia
  • Jalur KA di Grobogan Selesai Diperbaiki, Perjalanan KA Keberangkatan Surabaya Pasarturi Kembali Normal
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Gudang Kayu di Karangpacar, Bojonegoro Kota Terbakar
  • Banjir Bandang Terjang 4 Desa di Kecamatan Gondang, Bojonegoro, Ratusan Rumah Warga Tergenang
  • Motor Roda Tiga Tubruk Truk di Kapas, Bojonegoro, Pengendara Motor Meninggal di TKP
  • Truk Tubruk Truk di Sumberrejo, Bojonegoro, Seorang Pengemudi Luka Berat
  • Anak yang Dilaporkan Tenggelam di Sekar, Bojonegoro Ditemukan Meninggal Dunia
  • Mayat yang Ditemukan di Sungai Bengawan Solo Ngraho, Bojonegoro adalah Warga Ponorogo
  • Warga Margomulyo, Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal 
  • Disambar Petir di Sawah, Seorang Petani di Kedungadem, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Bermain Perosotan, Seorang Anak di Sekar, Bojonegoro Tenggelam Terseret Arus Parit
  • Sesosok Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Bengawan Solo Ngraho, Bojonegoro
  • Jalan Poros Desa di Bubulan, Bojonegoro Longsor Sepanjang 100 Meter, Aktivitas Warga Terganggu
  • Jelang Angkutan Lebaran 2025, KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Pengecekan Sarana dan Fasilitas
  • Tenggelam di Luapan Banjir Bengawan Solo, Seorang Anak di Baureno, Bojonegoro Meninggal
  • Seorang Warga Margomulyo, Bojonegoro Diduga Tenggelam Terseret Arus Sungai
  • Diduga Epilepsi Kambuh, Warga Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal Tenggelam di Sungai
  • 2 Mahasiswi PEM Akamigas Cepu, Blora Raih Prestasi di Ajang Lomba Internasional di Malaysia
  • Pelajar SMA Negeri Model Terpadu Bojonegoro Belajar Tata Kelola Lingkungan Industri Hulu Migas
  • Diduga Akibat Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Ngraho, Bojonegoro Ludes Terbakar
Oknum Mantan Kades di Bojonegoro dan Seorang Rekannya Ditetapkan Tersangka Penggelapan Pajak

Oknum Mantan Kades di Bojonegoro dan Seorang Rekannya Ditetapkan Tersangka Penggelapan Pajak

Bojonegoro - Mantan Kepala Desa Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur periode tahun 2013-2019 berinisial DPA, yang juga Direktur PT SGD periode 2017-2018, bersama seorang rekannya berinisial DA, yang merupakan Direktur PT SGD periode berikutnya, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana bidang perpajakan.
 
Kedua tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan yakni tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan pajak (PPN) yang telah dipotong atau dipungut untuk masa pajak Januari-Oktober 2018 di lokasi usaha PT SGD.
 
Akibat perbuatan kedua tersangka, pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terdapat kurang bayar sebesar Rp 221.013.667.
 
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
 
 
 
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2 Humas) DJP Jawa Timur II, Heru Susilo menjelaskan bahwa PT SGD, melakukan kegiatan usaha dalam bidang Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati dan terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pajak Bojonegoro,
 
“Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan yakni tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Tindak pidana terjadi di lokasi usaha PT SGD atas kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak Januari-Oktober 2018,” tutur Heru Susilo.
 
 
Lebih lanjut Heru Susilo menjelaskan modus operandi yang dilakukan adalah, dalam kurun waktu Januari-Oktober 2018 diketahui PT SGD melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yaitu BBM non subsidi berupa Solar Industri, akan tetapi tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan juga tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
 
“Akibat perbuatan kedua tersangka kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar lebih dari 221 juta rupiah,” kata Heru Susilo.
 
Tersangka DPA dan DA dipersangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),
 
"Kedua tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.” kata Heru Susilo.
 
Heru Susilo menambahkan bahwa berkas perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
 
 
 
Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin menyampaikan bahwa penindakan terhadap kasus DPA dan DA merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan.
 
“Diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka serta memberikan efek getar maupun gentar bagi Wajib Pajak lainnya agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan.” tutur Agustin Vita Avantin.
 
Agustin Vita Avantin menyampaikan imbauan kepada Wajib Pajak untuk menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju.
 
“Perlu diingat bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh.” kata Agustin Vita Avantin. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Bojonegoro - Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui Program Biru Langit Jambaran Tiung Biru meluncurkan inisiatif agrosilvopastura yang mengintegrasikan pengelolaan kehutanan, ...

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Blora - Objek wisata Gua Terawang Ecopark, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi salah satu destinasi ...

1742014351.1826 at start, 1742014351.484 at end, 0.30131316184998 sec elapsed