News Ticker
  • Gubernur Khofifah Bawa Jatim Borong Tiga Penghargaan Inovasi Terdepan di IGA 2025
  • Bupati dan Kapolres Blora Turun Langsung ke Sungai Lusi, Kawal Pencarian 5 Santriwati yang Masih Hilang
  • Delapan Santri Blora Tenggelam  di Sungai Lusi, Tiga Selamat
  • Ratusan Gunungan Ludes Diserbu Warga dalam Grebeg Syukuran Hari Jadi Blora ke-276
  • Ayam Sinom Sambiroto, Paduan Rasa Gurih dan Asam yang Bikin Nagih
  • Empat Kepala Desa di Bojonegoro Hasil PAW Resmi Dilantik
  • Bojonegoro Kini Punya Gatramas, Aplikasi Digital untuk Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat
  • Anak yang Dilaporkan Tenggelam di Embung di Gayam, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Halaqah RMINU Jatim di Bojonegoro, Menjaga Nyala Pesantren di Tengah Gempuran Zaman
  • Ini 7 Tips Ngopi yang Ramah Lambung
  • Akun FB Pro Kerap Comot Berita, Jurnalis dan Pengelola Media di Bojonegoro Ancam Tempuh Jalur Hukum
  • Petani di Tambakrejo, Bojonegoro Meninggal Dunia Saat Membajak Sawah
  • Tabrak Bak Belakang Truk Parkir, Pelajar di Balen, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • KAI Daop 8 Surabaya Gandeng Komunitas Java Train Gelar Aksi Keselamatan di Perlintasan Bojonegoro
  • Olimpiade Matematika di Bojonegoro Ricuh, Polisi: Panitia Bakal Kembalikan Uang Pendaftaran Peserta
  • Olimpiade Matematika di Gedung Serbaguna Bojonegoro Ricuh, Panitia Diamankan Polisi
  • Viral! Turnamen Futsal Antar Instansi Pemkab Bojonegoro Diwarnai Aksi Perkelahian
  • Supermusic ‘Noise Sound’ 2025 Digelar di Bojonegoro
  • Tabrak Bak Belakang Truk Parkir, Pemotor di Baureno, Bojonegoro Meninggal Dunia di TKP
  • Ketua TP PKK Bojonegoro, Cantika Wahono, Apresiasi Arisan Sampah Emak-Emak Berdampak
  • Ratusan Amunisi Berbagai Ukuran Ditemukan di Gua Lowo, Desa Sumberarum, Dander, Bojonegoro
  • BPJS Kesehatan Bojonegoro Beri Bantuan pada Pondok Pesantren Al-Ishlah Desa Simo, Tuban
  • EMCL dan Ademos Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan bagi Pelaku UMKM di Cepu, Blora
  • Banjir Bandang Terjang Desa Bobol, Sekar, Bojonegoro, Belasan Rumah Warga Tergenang  
Oknum Mantan Kades di Bojonegoro dan Seorang Rekannya Ditetapkan Tersangka Penggelapan Pajak

Oknum Mantan Kades di Bojonegoro dan Seorang Rekannya Ditetapkan Tersangka Penggelapan Pajak

Bojonegoro - Mantan Kepala Desa Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur periode tahun 2013-2019 berinisial DPA, yang juga Direktur PT SGD periode 2017-2018, bersama seorang rekannya berinisial DA, yang merupakan Direktur PT SGD periode berikutnya, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana bidang perpajakan.
 
Kedua tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan yakni tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan pajak (PPN) yang telah dipotong atau dipungut untuk masa pajak Januari-Oktober 2018 di lokasi usaha PT SGD.
 
Akibat perbuatan kedua tersangka, pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terdapat kurang bayar sebesar Rp 221.013.667.
 
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
 
 
 
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2 Humas) DJP Jawa Timur II, Heru Susilo menjelaskan bahwa PT SGD, melakukan kegiatan usaha dalam bidang Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati dan terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pajak Bojonegoro,
 
“Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan yakni tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Tindak pidana terjadi di lokasi usaha PT SGD atas kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak Januari-Oktober 2018,” tutur Heru Susilo.
 
 
Lebih lanjut Heru Susilo menjelaskan modus operandi yang dilakukan adalah, dalam kurun waktu Januari-Oktober 2018 diketahui PT SGD melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yaitu BBM non subsidi berupa Solar Industri, akan tetapi tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan juga tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
 
“Akibat perbuatan kedua tersangka kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar lebih dari 221 juta rupiah,” kata Heru Susilo.
 
Tersangka DPA dan DA dipersangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),
 
"Kedua tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.” kata Heru Susilo.
 
Heru Susilo menambahkan bahwa berkas perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
 
 
 
Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin menyampaikan bahwa penindakan terhadap kasus DPA dan DA merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan.
 
“Diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka serta memberikan efek getar maupun gentar bagi Wajib Pajak lainnya agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan.” tutur Agustin Vita Avantin.
 
Agustin Vita Avantin menyampaikan imbauan kepada Wajib Pajak untuk menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju.
 
“Perlu diingat bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh.” kata Agustin Vita Avantin. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Oleh dr. George David BANYAK mitos seputar kehamilan yang masih dipercaya masyarakat hingga saat ini. Di antaranya larangan bagi ibu ...

Infotorial

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Bojonegoro Memperingati hari menanam pohon indonesia 2025, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

1765613384.3937 at start, 1765613385.0342 at end, 0.64050507545471 sec elapsed