News Ticker
  • Jumlah Penumpang Stasiun Bojonegoro Naik 8 Persen, Puluhan Ribu Orang Gunakan Layanan KA Selama Juli 2026
  • Ribuan Warga Meriahkan Malam Festival Ayam Panggang Ledok Kulon
  • Studi Terbaru Ungkap Kaitan Pola Makan Tinggi Lemak dengan Risiko Kanker Usus
  • Komunitas Arisan Sampah Mapak di Bojonegoro Gelar Kampanye Pilah Sampah dan Kreasi Daur Ulang Botol
  • Jelang Pembukaan Kembali, Perhutani dan Pemdes Deling Matangkan Persiapan Wisata Negeri Atas Angin
  • Pemkab Bojonegoro dan DPRD Sepakati Struktur Anggaran Perubahan 2026 Senilai Triliunan Rupiah
  • Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Daop 8 Surabaya Turun Langsung Cek Jalur dan Fasilitas Stasiun Bojonegoro
  • 09 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 Agustus 2026
  • Kementerian Agama Raih Popular Government Institutions Award 2026 dari The Iconomics
  • Panduan Aman Mengonsumsi Psyllium Husk untuk Bantu Lancarkan Pencernaan
  • Pemprov Jatim Salurkan Tali Asih untuk Keluarga Pahlawan Nasional dan Perintis Kemerdekaan
  • Dukung Produktivitas Petani, Pemkab Bojonegoro Salurkan 526 Ton Pupuk NPK Tembakau
  • 8 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 8 Agustus 2026
  • Investasi Ratusan Juta, Gen Z di Bojonegoro Ini Serius Tekuni Budidaya Buah Melon
  • Tingkat Kesadaran Meningkat, Tim Gabungan Tidak Temukan Rokok Ilegal di Ngraho Bojonegoro
  • Duta Genre Bojonegoro Diharapkan Jadi Garda Terdepan Edukasi Teman Sebaya
  • Ariezta dan Zahra Terpilih Jadi Duta Genre Bojonegoro 2026
  • Sambut HUT ke-81 RI, Pemprov Jatim Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Khusus Ojol Hingga Buruh
  • Tekan Angka Pernikahan Dini dan Stunting, Ratusan Remaja di Sekitar Blok Cepu Dibekali Edukasi Kesehatan Reproduksi
  • 7 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 7 Agustus 2026
  • Kemenag Siapkan 90 Buku PAI dan Bahasa Arab Gratis untuk Siswa Madrasah, Bisa Diunduh Secara Digital
Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Disahkan

Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Disahkan

Oleh Piping Dian Permadi

Bojonegoro Kota - Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro kemarin Senin (21/08/2017) sekitar pukul 11.00 WIB menggelar rapat Paripurna ll atau penutup, dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Setelah disahkan Pemkab Bojonegoro selanjutnya akan menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbub) sebagai tindak lanjut pelaksanaan perda dan wajib diselesaikan paling lambat 4 bulan.

Raperda ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017, perubahan atas PP nomor 24 tahun 2004 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau peraturan pelaksana dari UU nomor 23 tahun 2014.

Mengenai besaran kenaikan tunjangan yang bakal diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD, akan mengacu pada Permendagri nomor 62 tahun 2017 tentang pengelompokan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional. 

Raperda yang disahkan kemarin disahkan setelah turunnya PP nomor 18 tahun 2017 pada bulan Juni lalu. Dimana pemerintah kabupaten bersama DPRD harus segera membuat perda selambat - lambatnya 3 bulan setelah PP turun.

Juru bicara Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Lasuri menyampaikan, dalam hasil fasilitasi gubernur yang baru saja dibahas pada rapat Pansus Senin (21/08/2017) sekitar pukul 09.00 WIB, ada beberapa pasal dan poin yang harus disesuaikan dalam Raperda dan Raperbub pada nantinya.

Akhirnya dalam pansus disepakati seluruh hasil fasilitasi gubernur untuk dilakukan penyesuaian dalam Raperda. "Sehingga hari ini bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah," ujarnya.

Secara garis besar, melalui perda ini para anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro bakal menerima tambahan penghasilan atau tunjangan seperti tunjangan transportasi yang baru saja ditambahkan. Mengenai besaran dan mekanisme penetapan sesuai pada Permendagri nomor 62 tahun 2017 dan secara rinci akan dicantumkan dalam peraturan Bupati setelah perda disahkan paling lambat 4 bulan.

Mengenai besaran tunjangan transportasi ini, ketua pansus Ali Mustofa mengatakan dari hasil fasilitasi gubernur, besaran tunjangan transportasi harus memiliki dasar yaitu apraisal. Dimana apraisal ini akan dibiayai oleh Pemkab Bojonegoro sebagai pihak eksekutif yang membuat Perbub.

"Menurut BPK sekretariat dewan dilarang menganggarkan untuk apraisal, jadi nanti menunggu P APBD tahun 2017, eksekutif yang menganggarkan,"kata politisi Partai Nasdem tersebut.

Ketua Bapemperda tersebut juga menampik kabar bahwa sudah muncul angka sebesar kurang lebih Rp 500 ribu per hari untuk tunjangan transportasi dalam perda ini. Dimana dalam perda memang tidak menyebutkan angka secara detail, hal itu akan dicantumkan dalam Perbub nantinya.

Besaran Rp 500 ribu per hari sebagai tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD itu hanyalah gambaran yang disampaikan sebagai perbandingan. Ali menyebutkan tingkatan anggota DPRD itu sekelas PNS eselon ll atau kepala OPD.

Menurutnya jika setiap kepala dinas mendapatkan mobil dinas, maka bisa diperkirakan berapa harga sewa mobil dinas kepala OPD per harinya. "Itu gambaran saja kalau lebih detailnya menunggu apraisal," ujarnya.

Yang pasti dalam penentuan besaran tunjangan tersebut sudah ada mekanisme dari peraturan perundang-undangan diatasnya. Selain itu ada juga batasan, dimana tunjangan transportasi ini tidak boleh melebihi tunjangan transportasi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, yang diperkirakan kurang lebih diatas Rp 12,4 juta perbulan.

Terakhir Ali menyampaikan PP Nomor 18 tahun 2017 ini menurutnya cukup relevan dengan perkembangan zaman saat ini. Jika Tidak ada perubahan, maka besaran tunjangan dari anggota DPRD masih akan mengacu pada PP nomor 24 tahun 2004.

 

Menurutnya tahun 2004 dan tahun 2017 sudah jauh sekali berbeda, oleh karena itu harus ada penyesuaian, yang disambut baik dengan PP oleh Presiden Republik Indonesia.

"Kurs tahun 2004 dengan saat ini sangat jauh berbedalah ya, mungkin sudah tidak sesuai." pungkasnya. (pin/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786291773.4583 at start, 1786291773.8646 at end, 0.40624594688416 sec elapsed