News Ticker
  • Jumlah Penumpang Stasiun Bojonegoro Naik 8 Persen, Puluhan Ribu Orang Gunakan Layanan KA Selama Juli 2026
  • Ribuan Warga Meriahkan Malam Festival Ayam Panggang Ledok Kulon
  • Studi Terbaru Ungkap Kaitan Pola Makan Tinggi Lemak dengan Risiko Kanker Usus
  • Komunitas Arisan Sampah Mapak di Bojonegoro Gelar Kampanye Pilah Sampah dan Kreasi Daur Ulang Botol
  • Jelang Pembukaan Kembali, Perhutani dan Pemdes Deling Matangkan Persiapan Wisata Negeri Atas Angin
  • Pemkab Bojonegoro dan DPRD Sepakati Struktur Anggaran Perubahan 2026 Senilai Triliunan Rupiah
  • Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Daop 8 Surabaya Turun Langsung Cek Jalur dan Fasilitas Stasiun Bojonegoro
  • 09 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 Agustus 2026
  • Kementerian Agama Raih Popular Government Institutions Award 2026 dari The Iconomics
  • Panduan Aman Mengonsumsi Psyllium Husk untuk Bantu Lancarkan Pencernaan
  • Pemprov Jatim Salurkan Tali Asih untuk Keluarga Pahlawan Nasional dan Perintis Kemerdekaan
  • Dukung Produktivitas Petani, Pemkab Bojonegoro Salurkan 526 Ton Pupuk NPK Tembakau
  • 8 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 8 Agustus 2026
  • Investasi Ratusan Juta, Gen Z di Bojonegoro Ini Serius Tekuni Budidaya Buah Melon
  • Tingkat Kesadaran Meningkat, Tim Gabungan Tidak Temukan Rokok Ilegal di Ngraho Bojonegoro
  • Duta Genre Bojonegoro Diharapkan Jadi Garda Terdepan Edukasi Teman Sebaya
  • Ariezta dan Zahra Terpilih Jadi Duta Genre Bojonegoro 2026
  • Sambut HUT ke-81 RI, Pemprov Jatim Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Khusus Ojol Hingga Buruh
  • Tekan Angka Pernikahan Dini dan Stunting, Ratusan Remaja di Sekitar Blok Cepu Dibekali Edukasi Kesehatan Reproduksi
  • 7 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 7 Agustus 2026
  • Kemenag Siapkan 90 Buku PAI dan Bahasa Arab Gratis untuk Siswa Madrasah, Bisa Diunduh Secara Digital
Penunjukan Pihak Ketiga, Pemkab Bojonegoro Akan Ikuti Sesuai Yang Diamanatkan Perda

Pengisian Perangkat Desa

Penunjukan Pihak Ketiga, Pemkab Bojonegoro Akan Ikuti Sesuai Yang Diamanatkan Perda

Oleh Piping Dian Permadi

Bojonegoro Kota - Pemkab Bojonegoro, melalui Asisten l Bidang Pemerintahan, Djoko Lukito, enggan memberikan komentar terkait himbauan Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, dalam penunjukkan pihak ketiga untuk panitia rekrutmen perangkat desa. Dia menegaskan dalam penunjukan pihak ketiga, Pemkab akan tetap mengikuti apa yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017.

Menurutnya dalam perda tersebut sudah tertulis jelas terkait penunjukkan pihak ketiga. Tim dari desa bekerjasama dengan pemkab dalam penyelenggaraan ujian.

Dan dalam pembuatan naskah soal ujian, Tim Pemkab bisa bekerjasama dengan pihak ketiga. "Di Perda kan sudah jelas, panitia dari desa dalam penyelenggaraan ujian bekerjasama dengan Tim Pemkab dan dalam pembuatan soal ujian menunjuk pihak ketiga," ujar Asisten l.

Pihaknya enggan berkomentar terkait pernyataan Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito yang menghimbau Pemkab agar mematuhi Perda. Selain itu Anam juga mengingatkan wewenang penunjukkan pihak ketiga ada pada pihak desa bukan pemkab.

"Itu saya tidak mau menanggapi, di Perda sudah jelas," Imbuhnya.

Lebih lanjut Joko mengatakan, Tim Pemkab terdiri dari berbagai pihak yang di awasi oleh seorang pimpinan dan nantinya akan berkoordinasi dengan Tim Desa.

Dia menegaskan tidak akan ada multi tafsir dalam Perda tersebut, karena semua sudah tertulis jelas terkait wewenang penunjukkan pihak ketiga. "Semua sudah tertulis jelas kok, tidak ada multi tafsir, kita ikuti Perda," terangnya.

Hingga sati ini, untuk penunjukkan pihak ketiga pihaknya mengatakan belum bisa memberikan gambaran dan akan dibahas nantinya akan dibahas lagi.

Baca: Penunjukkan Pihak Ketiga, Komisi A Ingatkan Pemkab Tidak Langgar Perda

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, beberapa saat lalu, Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito, mengingatkan pemkab agar tidak melanggar peraturan daerah (Perda) terkait penunjukkan pihak ketiga dalam proses pengisian perangkat desa seluruh Kabupaten Bojonegoro.

Dalam Perda Nomor 1 tahun 2017, menurut komisi A yang berhak menunjuk pihak ketiga adalah Pemerintah Desa bukan Pemkab. Menurutnya sebelum adanya kesalahan mekanisme dalam proses pengisian perangkat desa ini pihaknya mengingat aturan tersebut. (pin/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786299228.1059 at start, 1786299229.0034 at end, 0.89756393432617 sec elapsed