News Ticker
  • Jumlah Penumpang Stasiun Bojonegoro Naik 8 Persen, Puluhan Ribu Orang Gunakan Layanan KA Selama Juli 2026
  • Ribuan Warga Meriahkan Malam Festival Ayam Panggang Ledok Kulon
  • Studi Terbaru Ungkap Kaitan Pola Makan Tinggi Lemak dengan Risiko Kanker Usus
  • Komunitas Arisan Sampah Mapak di Bojonegoro Gelar Kampanye Pilah Sampah dan Kreasi Daur Ulang Botol
  • Jelang Pembukaan Kembali, Perhutani dan Pemdes Deling Matangkan Persiapan Wisata Negeri Atas Angin
  • Pemkab Bojonegoro dan DPRD Sepakati Struktur Anggaran Perubahan 2026 Senilai Triliunan Rupiah
  • Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Daop 8 Surabaya Turun Langsung Cek Jalur dan Fasilitas Stasiun Bojonegoro
  • 09 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 Agustus 2026
  • Kementerian Agama Raih Popular Government Institutions Award 2026 dari The Iconomics
  • Panduan Aman Mengonsumsi Psyllium Husk untuk Bantu Lancarkan Pencernaan
  • Pemprov Jatim Salurkan Tali Asih untuk Keluarga Pahlawan Nasional dan Perintis Kemerdekaan
  • Dukung Produktivitas Petani, Pemkab Bojonegoro Salurkan 526 Ton Pupuk NPK Tembakau
  • 8 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 8 Agustus 2026
  • Investasi Ratusan Juta, Gen Z di Bojonegoro Ini Serius Tekuni Budidaya Buah Melon
  • Tingkat Kesadaran Meningkat, Tim Gabungan Tidak Temukan Rokok Ilegal di Ngraho Bojonegoro
  • Duta Genre Bojonegoro Diharapkan Jadi Garda Terdepan Edukasi Teman Sebaya
  • Ariezta dan Zahra Terpilih Jadi Duta Genre Bojonegoro 2026
  • Sambut HUT ke-81 RI, Pemprov Jatim Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Khusus Ojol Hingga Buruh
  • Tekan Angka Pernikahan Dini dan Stunting, Ratusan Remaja di Sekitar Blok Cepu Dibekali Edukasi Kesehatan Reproduksi
  • 7 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 7 Agustus 2026
  • Kemenag Siapkan 90 Buku PAI dan Bahasa Arab Gratis untuk Siswa Madrasah, Bisa Diunduh Secara Digital
Bersama 3 Pilar, Kapolres Ikuti Vicon Sosialisasikan Perpu Ormas Dengan Mabes Polri

Bersama 3 Pilar, Kapolres Ikuti Vicon Sosialisasikan Perpu Ormas Dengan Mabes Polri

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi bersama Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Inf M Herry Subagiyo serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Drs Kusbiyanto yang mewakili Bupati Bojonegoro Drs H Suyoto MSi, ikuti video conference (vicon) bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Bojonegoro, dengan pejabat Mabes Polri yang dipimpin oleh Wakapolri, Komjen Syafrudin, perwakilan dari Kemendagri, Kemenpolhukam, Kejaksaan RI dan Kemenkumham pada hari Jum'at (04/08/2017) pukul 09.00 WIB kemarin pagi di ruang Command Center Mapolres Bojonegoro.

Vicon yang gelar dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang permbubaran organisasi masyarakat (ormas) anti Pancasila serta langkah tindak lanjut panca pembubaran ormas anti Pancasila sebagai komitmen serta keputusan bersama untuk membubarkan ormas anti Pancasila.

Kapolres Bojonegoro saat dimintai keterangan seusai vicon mengungkapkan bahwa didalam Perppu No 2 tahun 2017 esensinya adalah tidak dibuat hanya untuk membubarkan satu ormas saja, selain itu pemerintah telah mengevaluasi aspek norma, larangan dan sanksi, serta prosedur hukum terkait ormas. "Perppu tersebut sebagai penyempurnaan dari UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas." terang Kapolres.

Adapun ciri khas dari Perppu ini adalah lebih bersifat internasional, menganut asas contrarius actus yang selama ini dalam ranah utama hukum administrasi dimana pemerintah yang berwenang menerbitkan ijin terhadap ormas tidak dapat secara langsung mencabut ijin yang dikeluarkan dalam arti harus melalui mekanisme, dimana hal tersebut tidak menempatkan pemerintah pada posisi yang berimbang dengan ormas.

"Selain itu, dalam Perpu tersebut lebih demokratis, perluasan faham yang dilarang dan sudah memuat sanksi pidana." imbuh Kapolres

 

Adapun tujuan dari Diterbitkannya Perppu No 2 tahun 2017 antara lain :

  1. Penguatan Pancasila dan UUD 1945;
  2. Antisipasi penyebaran radikalisme;
  3. Menertibkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945;
  4. Peringatan terhadap ormas yang berniat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945;
  5. Pedoman untuk menerapkan sanksi terhadap ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Berikut beda UU Ormas dan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017:

Pasal 61 Perppu Ormas

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Penghentian kegiatan; dan/atau
  3. Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Pasal 61 UU Ormas

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:

  1. peringatan tertulis;
  2. penghentian bantuan dan/atau hibah;
  3. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
  4. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Pasal 62 Perppu Ormas

(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a diberikan hanya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.

(2) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.

3) Dalam hal Ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Pasal 62 UU Ormas

(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a terdiri atas:

  1. Peringatan tertulis kesatu;
  2. Peringatan tertulis kedua; dan
  3. Peringatan tertulis ketiga.

(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara berjenjang dan setiap peringatan tertulis tersebut berlaku dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(3) Dalam hal Ormas telah mematuhi peringatan tertulis sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah atau pemerintah daerah dapat mencabut peringatan tertulis

dimaksud.

(4) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis kesatu dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis kedua.

(5) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis kedua dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis ketiga

Perppu 2/2017 mengatur prosedur pembubaran ormas oleh pemerintah menjadi lebih singkat dan lebih ringkas.

Sebagai instansi Pemerintah, Polri akan mengawal tegakknya aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita harus tetap menjunjung tinggi ideologi kebangsaan Negara dan jangan sampai diganti dengan ideologi lain selain pancasila dan landasan konstitusional lain selain UUD 1945 oleh ormas atau kelompok tertentu," ungkap Kapolres.

Berkaitan dengan adanya kelompok serta ormas yang bertentangan dengan Pancasila, Kapolres, Dandim 0813 Bojonegoro dan Bupati telah satu visi, saling bersinergi dan bekerjasama dan berkomitmen melaksanakan Perppu No 2 Tahun 2017. Selain itu juga, Kapolres mengajak kepada seluruh masyarakat Bojonegoro untuk mendukung Perppu No 2 tahun 2017 demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Ormas yang dinilai ajarannya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dapat dibubarkan dengan Perppu No 2 tahun 2017," tegas Kapolres. (inc/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786299239.2778 at start, 1786299239.6372 at end, 0.35938191413879 sec elapsed