News Ticker
  • Jumlah Penumpang Stasiun Bojonegoro Naik 8 Persen, Puluhan Ribu Orang Gunakan Layanan KA Selama Juli 2026
  • Ribuan Warga Meriahkan Malam Festival Ayam Panggang Ledok Kulon
  • Studi Terbaru Ungkap Kaitan Pola Makan Tinggi Lemak dengan Risiko Kanker Usus
  • Komunitas Arisan Sampah Mapak di Bojonegoro Gelar Kampanye Pilah Sampah dan Kreasi Daur Ulang Botol
  • Jelang Pembukaan Kembali, Perhutani dan Pemdes Deling Matangkan Persiapan Wisata Negeri Atas Angin
  • Pemkab Bojonegoro dan DPRD Sepakati Struktur Anggaran Perubahan 2026 Senilai Triliunan Rupiah
  • Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Daop 8 Surabaya Turun Langsung Cek Jalur dan Fasilitas Stasiun Bojonegoro
  • 09 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 Agustus 2026
  • Kementerian Agama Raih Popular Government Institutions Award 2026 dari The Iconomics
  • Panduan Aman Mengonsumsi Psyllium Husk untuk Bantu Lancarkan Pencernaan
  • Pemprov Jatim Salurkan Tali Asih untuk Keluarga Pahlawan Nasional dan Perintis Kemerdekaan
  • Dukung Produktivitas Petani, Pemkab Bojonegoro Salurkan 526 Ton Pupuk NPK Tembakau
  • 8 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 8 Agustus 2026
  • Investasi Ratusan Juta, Gen Z di Bojonegoro Ini Serius Tekuni Budidaya Buah Melon
  • Tingkat Kesadaran Meningkat, Tim Gabungan Tidak Temukan Rokok Ilegal di Ngraho Bojonegoro
  • Duta Genre Bojonegoro Diharapkan Jadi Garda Terdepan Edukasi Teman Sebaya
  • Ariezta dan Zahra Terpilih Jadi Duta Genre Bojonegoro 2026
  • Sambut HUT ke-81 RI, Pemprov Jatim Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Khusus Ojol Hingga Buruh
  • Tekan Angka Pernikahan Dini dan Stunting, Ratusan Remaja di Sekitar Blok Cepu Dibekali Edukasi Kesehatan Reproduksi
  • 7 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 7 Agustus 2026
  • Kemenag Siapkan 90 Buku PAI dan Bahasa Arab Gratis untuk Siswa Madrasah, Bisa Diunduh Secara Digital
Penertiban PKL Jalan Jaksa Agung Suprapto Upaya Penegakkan Perda

Penertiban PKL Jalan Jaksa Agung Suprapto Upaya Penegakkan Perda

Oleh Piping Dian Permadi

Bojonegoro Kota - Untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Jaksa Agung Suprapto Bojonegoro  pada Rabu (12/07/2017). Dalam penertiban itu Satpol PP menerjunkan sekitar 3 peleton atau 90 personil guna membongkar lapak semi permanen para PKL yang sudah lama berdagang di sana.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Gunawan S. STP. kepada beritabojonegoro.com Kamis (13/07/2017) menyampaikan, dalam upaya penegakkan Perda ini bisa terjadi penggusuran bisa juga tidak.

Dalam penertiban Rabu kemarin, dia mengatakan Satpol-PP sebenarnya tidak melakukan penggusuran secara murni, meski adanya pembongkaran lapak pedagang yang dinilai sudah menyalahi aturan. Pasalnya Satpol PP masih mengizinkan para PKL untuk berdagang pada jam - jam tertentu sebagai solusi sementara para PKL.

Jam berdagang para PKL ini, kata dia, sudah disosialisasikan sejak 6 bulan lalu yakni setiap hari pagi pada pukul 04.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB. Dan sore hari pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

"Itu solusi sementara bagi mereka karena memang belum ada solusi final bagi PKL," ujar Gunawan sapaan akrabnya.

Selain itu pihaknya juga mengizinkan para PKL berdagang dengan syarat lapak mereka bukanlah bangunan permanen melainkan bisa dibongkar pasang. Seperti terpal atau kendaraan yang bisa berpindah-pindah tempat sewaktu waktu.

Dia menyampaikan dalam Perda tersebut sebenarnya juga disebutkan apabila ada yang menggunakan fasilitas umum atau prasarana publik tanpa adanya izin dari instansi yang berwenang maka yang bersangkutan pengguna fasilitas tersebut dapat dikenai sanksi kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Satpol PP sebagai penegak Perda masih mengupayakan hal lain atau solusi keringanan bagi para PKL. Seperti halnya mengizinkan berdagang pada jam - jam tertentu, sambil menunggu solusi final.

Solusi tersebut menurutnya sudah sangat baik, mengingat dalam Perda yang ada sebenarnya sama sekali dilarang para PKL untuk berjualan di lokasi - lokasi tersebut.

Lebih lanjut Gunawan mengatakan, apabila ada ketidakpuasan atau protes dari para PKL selama masih dalam ranah Satpol PP, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan baik untuk dilakukan pembinaan.

"Aturan tersebut kan ada di Perda di mana dalam Perda itu sendiri adalah kesepakatan dari eksekutif dan legislatif," pungkasnya.

Setelah melakukan penertiban di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Satpol PP akan melakukan penertiban dalam rangka penegakkan Perda Nomor 15 tahun 2015 di jalan lain di wilayah kota. Sasaran Satpol-PP berikutnya adalah  di Jalan Mastrip, Jalan KH Mas Mansur, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Imam Bonjol. (pin/kik)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786310589.1503 at start, 1786310589.5786 at end, 0.42828392982483 sec elapsed