News Ticker
  • Jumlah Penumpang Stasiun Bojonegoro Naik 8 Persen, Puluhan Ribu Orang Gunakan Layanan KA Selama Juli 2026
  • Ribuan Warga Meriahkan Malam Festival Ayam Panggang Ledok Kulon
  • Studi Terbaru Ungkap Kaitan Pola Makan Tinggi Lemak dengan Risiko Kanker Usus
  • Komunitas Arisan Sampah Mapak di Bojonegoro Gelar Kampanye Pilah Sampah dan Kreasi Daur Ulang Botol
  • Jelang Pembukaan Kembali, Perhutani dan Pemdes Deling Matangkan Persiapan Wisata Negeri Atas Angin
  • Pemkab Bojonegoro dan DPRD Sepakati Struktur Anggaran Perubahan 2026 Senilai Triliunan Rupiah
  • Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Daop 8 Surabaya Turun Langsung Cek Jalur dan Fasilitas Stasiun Bojonegoro
  • 09 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 Agustus 2026
  • Kementerian Agama Raih Popular Government Institutions Award 2026 dari The Iconomics
  • Panduan Aman Mengonsumsi Psyllium Husk untuk Bantu Lancarkan Pencernaan
  • Pemprov Jatim Salurkan Tali Asih untuk Keluarga Pahlawan Nasional dan Perintis Kemerdekaan
  • Dukung Produktivitas Petani, Pemkab Bojonegoro Salurkan 526 Ton Pupuk NPK Tembakau
  • 8 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 8 Agustus 2026
  • Investasi Ratusan Juta, Gen Z di Bojonegoro Ini Serius Tekuni Budidaya Buah Melon
  • Tingkat Kesadaran Meningkat, Tim Gabungan Tidak Temukan Rokok Ilegal di Ngraho Bojonegoro
  • Duta Genre Bojonegoro Diharapkan Jadi Garda Terdepan Edukasi Teman Sebaya
  • Ariezta dan Zahra Terpilih Jadi Duta Genre Bojonegoro 2026
  • Sambut HUT ke-81 RI, Pemprov Jatim Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Khusus Ojol Hingga Buruh
  • Tekan Angka Pernikahan Dini dan Stunting, Ratusan Remaja di Sekitar Blok Cepu Dibekali Edukasi Kesehatan Reproduksi
  • 7 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 7 Agustus 2026
  • Kemenag Siapkan 90 Buku PAI dan Bahasa Arab Gratis untuk Siswa Madrasah, Bisa Diunduh Secara Digital
Inilah Syarat Bagi Masyarakat Yang Ingin Mengikuti Seleksi Calon Perangkat Desa

Inilah Syarat Bagi Masyarakat Yang Ingin Mengikuti Seleksi Calon Perangkat Desa

Bojonegoro Kota - Pemerintah kabupaten Bojonegoro masih menunggu disahkannya Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017, tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebelum melakukan sosialisasi dan tahapan rekrutmen perangkat desa. Untuk saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) hanya bisa memberikan sedikit informasi mengenai syarat bagi para calon peserta rekrutmen perangkat desa di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
 
 
 
 
 
Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMPD Kabupaten Bojonegoro, Sugeng Firmanto kepada beritabojonegoro.com Selasa (11/07/2017) mengatakan syarat bagi calon perangkat desa dibagi menjadi dua, yaitu syarat umum dan syarat khusus. 
 
"Syarat itu nantinya akan kita tuangkan dalam Perbup yang menunggu disahkan oleh Bupati," kata Sugeng.
 
 
 
Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMPD Kabupaten Bojonegoro, Sugeng Firmanto saa beri keterangan pers. Selasa (11/07/2017) 
 
Persyaratan umum calon perangkat desa sebagaimana yang telah dituangkan dalam Raperbup Nomor 1 tahun 2017, tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa itu adalah pada ayat (1) Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut:
  1. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
  2. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang-undang Dasar 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
  3. Berpendidkan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, dibuktikan dengan fotokopi ijasah tingkat dasar sampai dengan ijasah terakhir yang dilegalisir;
  4. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun yang dibuktikan dengan akte kelahiran atau bukti lain yang dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya yang dikeluarkan instansi yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan dari Kepolisian;
  6. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kerja bermaterai cukup;
  7. Surat keterangan tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara yang dikeluarkan oleh pengadilan;
  8. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnyaberdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai keputusan hukum tetap, yang dikeluarkan oleh pengadilan;
  9. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai keputusan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 2 (dua) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, yang dikeluarkan oleh pengadilan;
  10. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
  11. Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah desa selama menjabat sebagai sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi dan untuk jabatan kepala dusun bertempat tinggal di dusun wilayah kerjanya dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
  12. Fotokopi Kartu tanda penduduk dan Kartu keterangan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dan;
  13. Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar.
 
 
 
 
 
Sedangkan untuk persyaratan khusus, meliputi:
  1. Bagi calon perangkat desa untuk lowongan kepala dusun yang berasal dari luar desa harus mendapatkan dukungan sekurang-kurangnya 25 persen dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih di wilayah dusun setempat yang dibuktikan dengan daftar dukungan yang dilampiri fotocopi KTP atau sejenisnya;
  2. Melampirkan fotocopi sertifikat komputer dari lembaga yang mempunyai kompetensi di bidang Informasi Teknologi (IT) dan dilegalisir;
  3. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, bagi calon perangkat desa yang memiliki latar belakang pendidikan komputer.
  4. Calon perangkat desa yang berasal dari luar desa paling lama 1 (satu) bulan setelah pelantikan, wajib bertempat tinggal di desa yang bersangkutan, dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis bermaterai cukup;
  5. Calon perangkat desa yang berasal dari pegaewai negeri sipil dan TNI/Polri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), harus memperoleh izin/persetujuan tertulis dari pejabat yang berwenang;
  6. Calon perangkat desa yang berasal dari perangkat desa, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus memperoleh izin/persetujuan tertulis dari kepala desa.
  7. Anggota BPD yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon perangkat desa harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD, dibuktikan dengan surat pernyataan mengundurkan diri dari BPD, dibuktikan dengan surat pernyataan mengundurkan diri dari BPD kepada Bupati.
 
 
 
 
 
Sugeng menambahkan, tahapan pengisian lowongan perangkat desa bakal dimulai dengan sosialisasi terlebih dahulu pada minggu ketiga Bulan Juli 2017 dan pembentukan panitia akan dilaksanakan pada minggu keempat bulan Juli 2017.
"Sedangkan pendaftaran kita buka tanggal 5 hingga 22 Agustus 2017 dan ujian tertulis kita laksanakan 24 Setember 2017 mendatang," imbuhnya.
Dari data yang masuk ke DPMD saat ini lowongan perangkat desa untuk 28 Kecamatan di kabupaten Bojonegoro adalah sebanyak 1.034 jabatan dan ditambah 59 jabatan sekdes PNS yang bakal ditarik oleh Pemkab Bojonegoro. Sehingga total lowongan jabatan perangkat desa sebanyak 1.093 jabatan perangkat desa.
“Rincianya untuk Sekdes 131, Kaur Pemerintahan 87, Kaur Pembangunan 74, Kaur Kesra 84, Kaur umum 112, Kaur Keuangan 104, Kepala dusun 164 dan ditambah Kaur baru yaitu Kaur Perencanaan sebanyak 217 jabatan," pungkasnya. (pin/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786314330.6073 at start, 1786314331.1561 at end, 0.54876112937927 sec elapsed