News Ticker
  • Peringatan Hari Tani, Bupati Bojonegoro Ingin Wujudkan Lumbung Pangan
  • Bupati Setyo Wahono Tegaskan Evaluasi SAKIP 2026 Harus Berorientasi Hasil dan Manfaat Nyata
  • DKPP Bojonegoro Salurkan 589,8 Ton Bantuan Benih Padi untuk Petani
  • Jaga Ekosistem dan Cegah Genangan, Pemkab Bojonegoro Buat Sumur Resapan di Area Perkantoran
  • 10 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 10 Oktober 2026
  • Rajut Tobat di Balik Jeruji, Polres Bojonegoro Gelar Khataman Al-Qur’an bagi Tahanan
  • Upaya Preventif Cegah Kanker Serviks, 500 Warga Blora Ikuti Vaksinasi HPV
  • Wujud Kepedulian Kesehatan Perempuan, DWP Bojonegoro Gelar Program Vaksinasi HPV
  • 09 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 09 Oktober 2026
  • Wabup Nurul Azizah Buka Festival Ledre 2026 di Purwosari, Ajak Kecamatan Lain Gali Inovasi
  • Para Perajin Unjuk Kebolehan Membuat Ledre di Area Festival
  • Tertemper Kereta Api Anggrek, Seorang Warga Sumberrejo, Bojonegoro Meninggal
  • Kopi Ledre Kedai Deulleuda Hadir di Festival Ledre Bojonegoro 2026
  • Perkuat Kolaborasi Pemenuhan Hak Anak, Pemkab Bojonegoro Gelar Bimtek KHA
  • Baru Akan Resmi Dibuka Malam, Lokasi Festival Ledre Ramai Pengunjung
  • Semarak HUT ke-81 Jatim, 1.000 Guru Dapat Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
  • Tunggakan PBB-P2 Bojonegoro Tembus Rp8,2 Miliar, Warga Bebas Denda hingga 20 Oktober
  • Gayatri Bojonegoro Dorong Pendapatan Harian 5.400 KPM dari Beternak Ayam Petelur
  • Pekerja EMCL Kerja Bakti Bersama Masyarakat Sekitar Lapangan Kedung Keris
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 08 Oktober 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 08 Oktober 2026
  • 08 Oktober dalam Sejarah
Kerusakan Hilir Bengawan Solo Memprihatinkan

Bengawan Solo Riwayatmu Kini (bagian 1)

Kerusakan Hilir Bengawan Solo Memprihatinkan

Oleh Nasruli Chusna

Kota – Kerusakan ekosistem Sungai Bengawan Solo di daerah hilir akibat kegiatan tambang pasir ilegal sudah mencapai pada tahap level merah atau membahayakan. Bila kegiatan tambang pasir ilegal itu dibiarkan terus menerus, maka dampaknya masyarakat di sekitar Bengawan Solo akan mudah terkena longsor, kerusakan lingkungan dan juga krisis air.

Menurut Kepala Unit Pelayanan Teknis Pengelolaan Sumberdaya Air Wilayah Sungai Bengawan Solo Mucharom, sebelumnya pihaknya dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bojonegoro sudah melakukan kajian hukum bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang pada 2014. Namun, kata dia, kajian hukum itu terpaksa dihentikan setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dicabut oleh pemerintah.

“Jadi sekarang undang-undangnya vakum. Belum ada penggantinya. Itu yang menyebabkan penindakan terhadap penambang pasir ilegal di Bengawan Solo juga terkendala. Sebab, payung hukumnya belum ada. Sementara, memakai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, tetapi itu tidak mengatur tentang usaha penambangan,” ujar Mucharom pada BBC, sebutan BeritaBojonegoro.com.

Tetapi, kata dia, jelas usaha penambangan pasir memakai mesin mekanik dilarang karena merusak lingkungan sungai. Pasir yang disedot memakai mesin mekanik di dasar sungai itu bisa menimbulkan cekungan di dasar sungai sedalam 10-20 meter. Dampaknya, pasir, tanah, dan endapan yang ada di pinggiran sungai ikut tersedot ke cekungan itu. Itulah yang mengakibatkan terjadinya longsor di bantaran sungai. Kerusakan sungai itu juga membahayakan sejumlah jembatan yang membentang di atas Bengawan Solo seperti halnya jembatan Padangan-Kasiman, Jembatan Kalitidu-Malo, dan jembatan Glendeng.

Menurutnya, kerusakan di hilir Sungai Bengawan Solo lebih parah jika dibandingkan dengan di daerah hulu sungai. Penyebabnya, masifnya kegiatan tambang pasir ilegal memakai mesin penyedot pasir tersebut. Titik longsor dan kerusakan merata di sepanjang sungai mulai di daerah Padangan sampai Trucuk. “Permukiman penduduk di dekat sungai juga terancam ikut terkena longsor. Seperti yang terjadi di Padangan dan Bojonegoro,” ujarnya.

Sementara itu, setelah polisi gencar melakukan operasi tambang pasir ilegal, tampak sejumlah titik pengambilan pasir memakai mesin mekanik ditutup. Seperti terlihat di Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan, dan juga di Desa Tembeling, Kecamatan Malo. Akan tetapi, masih ada pula beberapa titik yang beroperasi. Mesin diesel penyedot pasir masih dioperasikan dan mengambil pasir di bengawan.

Sementara itu menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, Sik, M Hum, pihaknya kini gencar melakukan operasi tambang pasir ilegal di sepanjang Sungai Bengawan Solo. Sebab, kata dia, selain kegiatan tambang itu melanggar aturan, juga dampaknya merusak lingkungan hidup.

Terakhir polisi menangkap MM, 43, warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Malo. Ia terbukti menjadi pemilik usaha penambangan pasir ilegal di kawasan Desa Brenggolo, Kecamatan Kalitidu.

Dalam menjalankan usaha tambang pasir itu, tersangka MM menggunakan alat mekanik atau mesin sedot diesel tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Tersangka MM dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Disebutkan dalam undang-undang itu bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (rul/kik)

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791649295.5684 at start, 1791649296.48 at end, 0.91160678863525 sec elapsed