News Ticker
  • Peluang Kembali Normal, Kenali Serba-Serbi Prediabetes dan Cara Pencegahannya
  • 10 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 Agustus 2026
  • Jumlah Penumpang Stasiun Bojonegoro Naik 8 Persen, Puluhan Ribu Orang Gunakan Layanan KA Selama Juli 2026
  • Ribuan Warga Meriahkan Malam Festival Ayam Panggang Ledok Kulon
  • Studi Terbaru Ungkap Kaitan Pola Makan Tinggi Lemak dengan Risiko Kanker Usus
  • Komunitas Arisan Sampah Mapak di Bojonegoro Gelar Kampanye Pilah Sampah dan Kreasi Daur Ulang Botol
  • Jelang Pembukaan Kembali, Perhutani dan Pemdes Deling Matangkan Persiapan Wisata Negeri Atas Angin
  • Pemkab Bojonegoro dan DPRD Sepakati Struktur Anggaran Perubahan 2026 Senilai Triliunan Rupiah
  • Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Daop 8 Surabaya Turun Langsung Cek Jalur dan Fasilitas Stasiun Bojonegoro
  • 09 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 Agustus 2026
  • Kementerian Agama Raih Popular Government Institutions Award 2026 dari The Iconomics
  • Panduan Aman Mengonsumsi Psyllium Husk untuk Bantu Lancarkan Pencernaan
  • Pemprov Jatim Salurkan Tali Asih untuk Keluarga Pahlawan Nasional dan Perintis Kemerdekaan
  • Dukung Produktivitas Petani, Pemkab Bojonegoro Salurkan 526 Ton Pupuk NPK Tembakau
  • 8 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 8 Agustus 2026
  • Investasi Ratusan Juta, Gen Z di Bojonegoro Ini Serius Tekuni Budidaya Buah Melon
  • Tingkat Kesadaran Meningkat, Tim Gabungan Tidak Temukan Rokok Ilegal di Ngraho Bojonegoro
  • Duta Genre Bojonegoro Diharapkan Jadi Garda Terdepan Edukasi Teman Sebaya
  • Ariezta dan Zahra Terpilih Jadi Duta Genre Bojonegoro 2026
  • Sambut HUT ke-81 RI, Pemprov Jatim Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Khusus Ojol Hingga Buruh
  • Tekan Angka Pernikahan Dini dan Stunting, Ratusan Remaja di Sekitar Blok Cepu Dibekali Edukasi Kesehatan Reproduksi
Hanya Perusahaan yang Lolos Evaluasi Saja yang Dapat Undangan

Hanya Perusahaan yang Lolos Evaluasi Saja yang Dapat Undangan

Oleh Piping Dian Permadi

Bojonegoro Kota - Menanggapi tudingan ketidakterbukaan dalam proses lelang LPSE Kabupaten Bojonegoro dari dua perusahaan peserta, yaitu CV Kartika Sari dan PT Aira Jasa Tama Inti, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga segera melakukan klarifikasi. Bahwa tata cara mengenai lelang sudah diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Dua Perusahaan Tidak Diberi Undangan untuk Verifikasi Berkas Lelang

Seperti diberitakan sebelumnya, tudingan yang dialamatkan kepada pihak panitia adalah tidak diundangnya dua perusahaan peserta lelang. Padahal mereka merasa menempati urutan tiga besar dalam website LPSE Kabupaten Bojonegoro. Mereka beranggapan jika sudah menempati tiga besar dalam evaluasi aritmatik, maka lebih diutamakan dapat undangan untuk tahap berikutnya.

Kepala Bidang Jalan Dan Prasarana DPU Bina Marga Kabupaten Bojonegoro Iwan Sofyan mengatakan, semua peraturan mengenai tata pelaksana lelang sudah ada di Perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya.

“Proses lelang sampai dengan pengumuman bersifat rahasia, tapi setelah pengumuman tidak bersifat rahasia," ujarnya.

Dia menegaskan yang diundang untuk pembuktian kualifikasi adalah yang lulus evaluasi administrasi, teknis, biaya dan kualifikasi. Dimana setelah mereka melakukan pembuktian kualifikasi dan semua data dibuktikan, maka akan diusulkan sebagai pemenang.

"Setelah dievaluasi aritmatik maka dilakukan evaluasi administrasi, teknis, biaya dan kualifikasi. Yang lolos semua itu diundang untuk pembuktian kualifikasi, kalau mereka tidak diundang berarti tidak lulus. Di mana letak tidak lulusnya, nanti bisa dilihat saat pengumuman," jelas Iwan

Iwan kemudian memberikan gambaran tentang aturan proses lelang yang harus diikuti bersama beserta dasar hukumnya.

1. Hasil evaluasi bersifat rahasia sampai penetapan, sesuai Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Bagian Pelaksanaan baik pada pengadaan barang, konstruksi, konsultansi maupun jasa lainnya, dijelaskan sebagai berikut:

a. BAHP merupakan kesimpulan dari hasil evaluasi administrasi, teknis dan harga yang dibuat oleh Kelompok Kerja ULP dan ditandatangani oleh paling kurang ½ (seperdua) dari jumlah anggota Kelompok Kerja ULP.

b. BAHP bersifat rahasia sampai dengan pengumuman pemenang. Kerahasiaan proses evaluasi juga telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan bab III. Point 35, “Evaluasi penawaran yang disimpulkan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) oleh Pokja ULP bersifat rahasia sampai dengan saat pengumuman pemenang”.

2. Peserta lelang dilarang intervensi:

Pasal 118 ayat (1) huruf a Perpres 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berbunyi:

(1) Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi adalah :

a. Berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/ Pejabat Pengadaan/ pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan acara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/ Kontrak, dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serta Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, pada point evaluasi penawaran baik pada pengadaan barang, konstruksi, konsultansi maupun jasa lainnya, dijelaskan sebagai berikut “Para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada Pokja ULP selama proses evaluasi.”

Larangan intervensi juga telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Bab III. pada poin ketentuan umum dalam melakukan evaluasi diantaranya “ para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada Pokja ULP selama proses evaluasi.

3. Jika intervensi sanksinya :

Ruang lingkup yang diatur dalam pasal 118 ayat 2 Perpres 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berbunyi :

(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa :

  1. sanksi administratif
  2. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam
  3. gugatan secara perdata dan/ atau
  4. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang

Serta Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014 di antaranya adalah Perbuatan yang dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.

Perlu ditekankan bahwa pengenaan sanksi pencantuman dalam daftar hitam diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa saat proses pemilihan dan/atau pelaksanaan kontrak.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa penyedia barang/jasa dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, salah satunya apabila “berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen  Pengadaan/Kontrak dan/atau ketentuan perundang-undangan.” (pin/moha)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786345008.5168 at start, 1786345008.9978 at end, 0.48100590705872 sec elapsed