News Ticker
  • Tabrak Lari, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia di Jalan Raya Balen, Bojonegoro
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
Pengcab IPSI Bojonegoro: Pelaku Persetubuhan di Tambakrejo Bukan Anggota Perguruan Pencak Silat

Pengcab IPSI Bojonegoro: Pelaku Persetubuhan di Tambakrejo Bukan Anggota Perguruan Pencak Silat

Oleh Heriyanto

Bojonegoro - Pengcab IPSI Bojonegoro pada Rabu (11/01/2017) siang, memberikan klarifikasi, bahwa A (22) warga Kecamatan Ngraho, pelaku persetubuhan anak dibawah umur di kawasan hutan turut Desa Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro pada Minggu (08/01/2017) pukul 21.00 WIB, yang berhasil dibekuk petugas kepolisian setempat, bukan anggota dari organisasi pencak silat manapun.

Baca: Setubuhi Gadis Bawah Umur, Pemuda asal Ngraho Dibekuk Polisi

Sebagaimana disampaikan Ketua Pengurus Cabang Ikatan Pencak Silat Indonesia (Pengcab IPSI) Kabupaten Bojonegoro, Wahyu Subagdiyono, bersamaan dengan penangkapan pelaku persetubuhan anak dibawah umur tersebut, diiringi juga beredarnya opini di masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku merupakan anggota salah satu organisasi pencak silat yang ada di Kabupaten Bojonegoro.

“Dengan ini kami klarifikasi bahwa pelaku persetubuhan anak dibawah umur tersebut, bukan merupakan anggota organisasi pencak silat yang ada di Kabupaten Bojonegoro,” tegas pria yang juga merupakan Ketua Paguyuban Bojonegoro Kampoeng Pesilat (BKP).

Sementara menurut Sektetaris Pengcab IPSI Kabupaten Bojonegoro, Sasmito Anggoro, bahwa setelah munculnya pemberitaan tersebut, dirinya bertemu dengan beberapa pengurus dan ketua organisasi perguruan pencak silat yang ada di Bojonegoro.

Dijelaskan juga oleh Sasmito bahwa, setelah dilakukan kroscek data kepada organisasi pencak silat yang semula diduga sebagai organisasi tempat pelaku berlatih, ternyata pelaku bukan anggota organisasi pencak silat tersebut.

"Saya langsung menemui ketuanya dan juga mencari datanya bahwa dia pernah ikut latihan di salah satu perguruan silat, namun dikeluarkan karena melanggar aturan organisasi," Kata Sasmito.

Saat ini pelaku yang berinisial A (22), warga Kecamatan Ngraho, telah diamankan di rumah tahanan Polres Bojonegoro.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar. (*/inc)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791078254.7714 at start, 1791078255.3434 at end, 0.57208514213562 sec elapsed