News Ticker
  • Ketua TP PKK Kabupaten Bojonegoro Kunjungi Pos Komunitas ‘Mapak’ di Desa Semenkidul
  • Menjaga Rantai Pasok Industri Hulu Migas, Pengusaha Lokal Bojonegoro Didorong Naik Kelas
  • Gaungkan Pertanian Organik di Muktamar Petani Nahdliyin, Bupati Blora Dorong Setiap Desa Sediakan 1 Hektar Lahan
  • Workshop dan News Presenter Competition Warnai HUT ke-28 IJTI di Lamongan
  • Sering Kentut Apakah Sehat? Kenali Batas Wajar dan Tandanya untuk Pencernaan
  • DPRD dan Pemprov Jatim Resmi Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Perkuat Fondasi Pembangunan Daerah
  • Dorong Budaya Riset untuk Percepat Pembangunan Bojonegoro Bersama INSPIRA RISBO
  • Petani Tembakau Bojonegoro Sumringah, Pemkab Gelontorkan Bantuan Ribuan Kilogram Pupuk NPK
  • Berhenti Saat Ada Perbaikan Jalan, Mobil yang Ditumpangi KH Anwar Zaid Ditubruk Truk di Padangan, Bojonegoro
  • 11 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 11 Agustus 2026
  • Peluang Kembali Normal, Kenali Serba-Serbi Prediabetes dan Cara Pencegahannya
  • 10 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 Agustus 2026
  • Jumlah Penumpang Stasiun Bojonegoro Naik 8 Persen, Puluhan Ribu Orang Gunakan Layanan KA Selama Juli 2026
  • Ribuan Warga Meriahkan Malam Festival Ayam Panggang Ledok Kulon
  • Studi Terbaru Ungkap Kaitan Pola Makan Tinggi Lemak dengan Risiko Kanker Usus
  • Komunitas Arisan Sampah Mapak di Bojonegoro Gelar Kampanye Pilah Sampah dan Kreasi Daur Ulang Botol
  • Jelang Pembukaan Kembali, Perhutani dan Pemdes Deling Matangkan Persiapan Wisata Negeri Atas Angin
  • Pemkab Bojonegoro dan DPRD Sepakati Struktur Anggaran Perubahan 2026 Senilai Triliunan Rupiah
  • Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Daop 8 Surabaya Turun Langsung Cek Jalur dan Fasilitas Stasiun Bojonegoro
  • 09 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 Agustus 2026
  • Kementerian Agama Raih Popular Government Institutions Award 2026 dari The Iconomics
DPRD Bojonegoro Bakal Panggil BLH Kembali Akhir Bulan

DPRD Bojonegoro Bakal Panggil BLH Kembali Akhir Bulan

Oleh Piping Dian Permadi

Bojonegoro Kota - Perdebatan antara Badan Lingkungan Hidup (BLH) dengan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro terkait Ijin Lingkungan Go Fun belum berakhir. Bulan ini DPRD telah mengagendakan pemanggilan terhadap BLH untuk dilakukan kembali dengar pendapat.

Rencananya, sekitar akhir bulan Oktober nanti rapat dengar pendapat mengenai ijin UKL UPL Go Fun antara BLH dan Komisi A akan digelar. Setelah beberapa kali kedua institusi tersebut berdebat mengenai kebenaran masing-masing tentang ijin lingkungan.

"Kita sudah terima suratnya, tanggal 26 kalau tidak salah kita hearing (dengar pendapat)," ujar Kepala BLH Elsa Deba Agustina, Kamis (06/10/2016).

Elsa, sapaan akrabnya, mengaku telah berkoordinasi dengan pihak perijinan lingkungan di tingkat Provinsi dan sudah mendapatkan jawaban yang sama, yakni dasar ijin UKL UPL yang digunakan oleh BLH Bojonegoro untuk Go Fun sudah tepat.

"Kita siap temui Komisi A DPRD, bahkan kita sudah dibenarkan oleh Provinsi," terangnya.

Sebelumnya Komisi A DPRD Bojonegoro meminta BLH untuk kembali mengkaji kembali terkait ijin UKL UPL yang diberikan untuk wahana wisata Go Fun. Menurutnya harusnya Go Fun tidak cukup ijin UKL UPL, melainkan wajib ijin AMDAL.

Komisi A menggunakan dasar dalam peraturan menteri lingkungan hidup (Permen LH) nomor 5 tahun 2012 poin L bidang pariwisata jelas disebutkan bahwa jika kawasan wisata maka wajib mengurus AMDAL dengan tidak melihat berapapun luas wilayahnya. Selain itu ditambah dengan Permendagri nomor 1 tahun 2007 tentang penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan (RTHKP). Pada bab lll pembentukan dan jenis RTHKP pasal 5 dan 6 dijelaskan mengenai definisi RTHKP dan jenis RTHKP.

Namun BLH juga memiliki dasar bahwa Go Fun adalah taman rekreasi, bukan kawasan wisata, jadi cukup ijin UKL UPL.

BLH memakai dasar, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang standar usaha taman rekreasi. Dalam peraturan tersebut, tertulis mengenai definisi standar usaha taman rekreasi dan artinya cukup memiliki ijin UKL-UPL jika luas wilayah tidak lebih dari 100 hektare.

Perbedaan tafsir mengenai taman rekreasi dan kawasan wisata itu membuat kedua pihak harus bertemu dan duduk bersama. Akhirnya DPRD kembali mengagendakan rapat dengar pendapat akhir bulan nanti.(pin/moha)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786455153.6247 at start, 1786455154.0495 at end, 0.42479395866394 sec elapsed